2 Ahli Bersaksi dalam Sidang Lanjutan Perkara Tanah Mabes TNI Jatikarya

Reporter : -
2 Ahli Bersaksi dalam Sidang Lanjutan Perkara Tanah Mabes TNI Jatikarya
Sidang Lanjutan Perkara Tanah Mabes TNI Jatikarya

Kuasa hukum terdakwa menghadirkan saksi ahli hukum pidana dari Universitas Kristen Indonesia (UKI). Kedua saksi itu ialah Prof. Dr. Mompang Lycurgus Panggabean, dan Dr. Hendrik Jehaman, dari Perhimpunan Advokat Indonesia.

Keduanya hadir dalam sidang lanjutan Perkara Pidana Nomor 484/Pid. B/2023/PN. Bks, dengan terdakwa H. Dani Bahdani, S.H., bertempat di Ruang Sidang Kartika I Lantai 2 Pengadilan Negeri Kota Bekasi Kelas 1A Khusus Jl. Pintu Air, Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria, Jawa Barat, Senin (01/07/2024).

Baca Juga: Pengadilan Negeri Bekasi Gelar Sidang Lanjutan Perkara Tanah Mabes TNI Jatikarya

Sidang yang digelar secara terbuka untuk umum dipimpin oleh Majelis Hakim Basuki Wiyono, dengan Hakim Anggota 1 Sorta Ria Neva, Hakim Anggota 2 Joko Saptono, Panitera Pengganti Nining Anggraini K, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Danu Bagus Pratama, Hasbuddin B. Paseng, S.H. dan Pengacara tersangka diantaranya Jhon, Panggabean, Daance Yohanes, S.H., Togap L. Panggabean, Mangasi Ambarita, Ganti Lombantoruan.

Saksi ahli Prof. Dr. Mompang Lycurgus Panggabean (61 tahun) menerangkan bahwa esensi dari pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 menyebutkan tentang perbuatan seseorang untuk membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak keikatan pembebasan utang atau yang ditunjukan sebagai bukti dengan maksud seolah-olah tidak dipalsu sedangkan ayat 2 ancaman pidana yang sama diperuntukan bagi mereka yang sengaja memakai surat palsu atau dipalsukan seolah-olah sejati jika pemakaian surat tersebut dapat menimbulkan kerugian.

Baca Juga: Sidang Perkara Tanah Mabes TNI di Jatikarya Hadirkan Saksi dari Pihak Terdakwa

“Jadi kalau kita perhatikan, sejatinya kedua ayat dipasal 263 tersebut memperlihatkan tentang perbuatan yang dinyatakan oleh pembentuk Undang-Undang sebagai membuat surat palsu atau dalam hal ini adalah pemalsuan yang bersifat intelektual. Dan perbuatan memalsukan surat kalau kita lihat diayat 1 berupa pemalsuan materil sedangkan ayat ke 2 mereka yang memakai atau menggunakan surat palsu atau dipalsukan seolah-olah sejati jika pemakaiannya menimbulkan kerugian,” ungkapnya.

Sedangkan saksi ahli Dr. Hendrik Jehaman menyampaikan pandangan dari advokat tentang itikad baik.

Baca Juga: Warga Desa Gemuruh akan Tempuh Jalur Hukum Terhadap BPN Purbalingga

“Saya melihat dengan imunitas dan advokat tentang itikad baik yang berhubungan dengan imunitas dengan syarat dia harus menjalakan itikad baik dengan tidak melanggar Undang-Undang,” pungkasnya. (*)

Editor : Ahmadi