Pemakaian Kartu Flazz untuk Belanja BBM di Pemkab Sidoarjo Muncul Masalah
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo Tahun Anggaran 2022 mengganggarkan Belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Pelumas sebesar Rp 29.528.802.290 dengan realisasi sebesar Rp26.763.194.07 atau 90,63%. Belanja Bahan Bakar dan Pelumas tersebut digunakan antara lain untuk pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) kendaraan operasional dan kendaraan dinas di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Sejak Maret 2019, pembelian BBM di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menggunakan kartu pembayaran elektronik yaitu Kartu Flazz. Belanja diakui dan dicatat pada saat pengisian ulang oleh bendahara pengeluaran dengan bentuk pertanggungjawaban berupa bukti pembayaran mesin Electronic Data Capture (EDC).
Baca Juga: Kerjasama Rusunawa antara Pemkab Sidoarjo dan Pemdes Tambaksawah Tidak Jelas Bagi Hasilnya
Mekanisme tersebut menggantikan mekanisme penggunaan kupon yang diterapkan di tahun-tahun sebelumnya. Meskipun terdapat perubahan mekanisme pembelian BBM dari sebelumnya menggunakan kupon berubah menggunakan kartu uang elektronik sejak tahun 2019, namun kebijakan akuntansi yang mengatur hal tersebut baru ditetapkan pada 29 Desember 2022, yaitu melalui Peraturan Bupati Nomor 124 Tahun 2022 tentang Kebijakan Akuntansi.
Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur atas kebijakan akuntansi serta pelaksanaan penggunaan Kartu Flazz sebagai media belanja BBM menunjukkan permasalahan sebagai berikut.
Kebijakan akuntansi tentang Persediaan BBM tidak sesuai SAP
Pada tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melakukan perubahan kebijakan melalui Peraturan Bupati Nomor 124 Tahun 2022 dan mulai diberlakukan pada 29 Desember 2022. Pada Bab IV angka 4.1.6 tentang Persediaan mengatur bahwa kartu pembayaran elektronik yang dikeluarkan oleh Bank Jatim untuk pembelian BBM hanya dapat digunakan untuk pembelian BBM, sehingga nilai yang tersisa dalam kartu tersebut diakui sebagai persediaan BBM pada akhir periode pelaporan. Persediaan BBM untuk operasional pemerintah daerah dalam bentuk kartu pembayaran elektronik dicatat sebesar nilai nominal saldo dalam kartu.
Kebijakan akuntansi terkait pengukuran persediaan berupa kartu pembayaran elektronik yang diatur melalui Peraturan Bupati Nomor 124 Tahun 2022 tersebut tidak sesuai dengan definisi persediaan sebagaimana diatur oleh Pernyataan SAP Nomor 05 Akuntansi Persediaan.
Paragraf 4 Pernyataan SAP Nomor 05 terkait definisi antara lain mengatur bahwa persediaan adalah aset lancar dalam bentuk barang atau perlengkapan yang dimaksudkan untuk mendukung kegiatan operasional pemerintah, dan barang-barang yang dimaksudkan untuk dijual dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat. Penyajian persediaan berupa nilai saldo kartu pembayaran elektronik berupa kartu flazz tidak memenuhi definisi persediaan sesuai SAP, karena berbentuk setara kas, bukan berbentuk barang atau perlengkapan.
Pengendalian atas penggunaan Kartu Flazz untuk Belanja BBM lemah
Kartu pembayaran elektronik yang digunakan untuk belanja BBM merupakan kartu flazz yang diterbitkan oleh Bank BCA. Pengadaan awal seluruh kartu flazz dilaksanakan oleh Bank Jatim, sehingga Pemerintah Kabupaten Sidoarjo tidak dikenakan biaya apapun atas pengadaan seluruh kartu tersebut karena ditanggung oleh Bank Jatim. Tidak ada PKS antara Pemerintah Kabupaten Sidoarjo baik dengan Bank BCA maupun Bank Jatim atas mekanisme tersebut.
Peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan APBD TA 2022 mengatur terkait belanja BBM menggunakan kartu flazz sebagai berikut:
- BBM dapat diberikan kepada pejabat yang ditunjuk/ditetapkan oleh kepala organisasi perangkat daerah yang penggunaannya didasarkan prinsip rasionalitas, kepatutan dan kewajaran serta disesuaikan dengan kemampuan anggarannya.
- Penggunaan bahan bakar bersubsidi hanya untuk kendaraan ambulance, kendaraan pengangkut jenazah, kendaraan pengangkut sampah dan kendaraan pemadam kebakaran dan/atau sesuai ketentuan perundang- undangan.
Pengisian ulang (top up) kartu pembayaran elektronik yang dikeluarkan oleh Bank Jatim untuk penggunaan BBM bagi pejabat struktural dan kendaraan dinas operasional OPD dengan ketentuan:
- Pimpinan Tinggi Pratama (Sekretaris Daerah) maksimal senilai Rp3.000.000,00 per bulan;
- Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II/b) lainnya maksimal senilai Rp2.100.000,00 per bulan;
- Administrator (Eselon III) maksimal senilai Rp 1.500.000,00 per bulan;
- Pengawas (Eselon IV) maksimal senilai Rp 450.000,00 per bulan; dan
- Kendaraan dinas operasional menyesuaikan dengan kebutuhan operasional masing-masing OPD yang besarannya ditetapkan oleh Kepala OPD dengan berpedoman pada analisa standar biaya.
Penggunaan BBM untuk bupati, wakil bupati dan pimpinan DPRD dengan ketentuan sebagai berikut:
- Untuk bupati dan wakil bupati ditetapkan dalam keputusan bupati; dan
- Untuk ketua DPRD setara dengan wakil bupati, wakil ketua DPRD setara dengan Sekretaris Daerah.
- Untuk kelancaran operasional di awal tahun anggaran berikutnya, OPD dapat mengajukan untuk persediaan BBM akhir tahun dalam bentuk kartu pembayaran elektronik sesuai dengan ketersediaan anggaran belanja BBM SKPD pada tahun anggaran berjalan.
Persediaan BBM diawal tahun sebelum terealisasinya Uang Persediaan (UP) diutamakan untuk kebutuhan kendaraan operasional yang lebih mendesak dan apabila tidak terdapat persediaan BBM untuk operasional dapat menggunakan sistem reimburse yang dapat diajukan penggantiannya kepada bendahara pengeluaran.
Baca Juga: Kekurangan Volume Empat Paket Pekerjaan Sebesar Rp 312 Juta di Dinas Dinas PUBM dan SDA Sidoarjo
Apabila terjadi kehilangan kartu pembayaran elektronik, maka pemegang kartu bertanggung jawab sepenuhnya terhadap nilai saldo yang tersisa pada kartu tersebut.
Bukti pembayaran mesin EDC menjadi bentuk pertanggungjawaban penerima BBM diserahkan setiap bulan bendahara pengeluaran untuk dicek kesesuaian saldonya.
Pada akhir tahun anggaran, pemegang kartu wajib melaporkan nilai saldo kepada bendahara pengeluaran untuk dilakukan perhitungan persediaan BBM. Apabila pemegang kartu sudah tidak menjadi ASN wajib melaporkan nilai saldo kepada bendahara pengeluaran untuk dilakukan perhitungan persediaan BBM.
Penggunaan BBM untuk pejabat struktural dan operasional yang tidak mencapai batas maksimal pada bulan berkenaan, maka nilai sisanya dapat diakumulasikan dan dipergunakan untuk bulan berikutnya dan tetap menyerahkan bukti pembayaran mesin EDC setiap bulannya.
Hasil pemeriksaan atas pelaksanaan penggunaan Kartu Flazz beserta bukti pertanggungjawaban dan pelaporan saldonya menunjukkan bahwa pengendalian penggunaan kartu flazz untuk belanja BBM lemah, sebagai berikut:
- Tidak terdapat pengendalian untuk memastikan bahwa dana kartu flazz hanya digunakan untuk pembelian BBM
Penggunaan Kartu Flazz sebagai media belanja BBM oleh OPD tidak didukung desain pengendalian yang cukup untuk memastikan bahwa dana yang ada di Kartu Flazz hanya dapat digunakan untuk belanja BBM, bukan lainnya.
Kartu Flazz merupakan produk Bank BCA yang digunakan oleh pemegang kartu untuk melakukan transaksi belanja secara nontunai, antara lain untuk pembayaran tol, pembelian BBM, parkir di pusat perbelanjaan atau supermarket, makan di foodcourt maupun transaksi pembelian lain. Kartu tersebut tidak memerlukan PIN maupun tanda tangan serta mudah dipindahtangankan.
Keterangan dari Kepala Bidang Perbendaharaan dan Akuntansi BPKAD diketahui bahwa ide penggunaan Kartu Flazz menggantikan kupon muncul di tahun 2019, dengan harapan dapat meminimalisasi kebocoran belanja serta menghindari adanya kupon BBM yang telah kedaluwarsa yang menyebabkan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo kehilangan aset persediaan BBM yang belum digunakan. Dalam perencanaannya, belum dirancang terkait dengan pengendalian penggunaan kartu flazz untuk menghindari risiko penggunaan dana selain untuk belanja BBM.
- Sebanyak tujuh OPD tidak mengadministrasikan bukti pembayaran mesin EDC sebagai bentuk pertanggungjawaban belanja BBM dengan Kartu Flazz
BPK melalui surat telah meminta seluruh OPD untuk menyampaikan bukti pertanggungjawaban belanja BBM berupa bukti pembayaran mesin EDC selama Januari sampai Desember 2022, serta meminta keterangan apakah bendahara pengeluaran masing-masing OPD terkait administrasi seluruh bukti pertanggungjawaban tersebut.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari seluruh OPD diketahui terdapat tujuh OPD yang menyatakan bahwa bukti pertanggungjawaban yang diadministrasikan tidak lengkap.
Baca Juga: Pekerjaan RSUD Sidoarjo Barat Kekurangan Volume hingga Ratusan Juta
Dari nilai realisasi belanja BBM berupa pengisian ulang Kartu Flazz yang dilakukan selama tahun 2022 sebesar Rp12.506.293.311 pada tujuh OPD tersebut, hanya didukung bukti pertanggungjawaban sebesar Rp11.515.773.409,00, sehingga terdapat realisasi belanja sebesar Rp990.519.902,00 (Rp12.506.293.311,00 - Rp11.515.773.409,00) tidak didukung bukti pertanggungjawaban.
Rincian disajikan pada tabel berikut:
Berdasarkan penjelasan tertulis dari Kepala OPD serta bendahara pengeluaran pada tujuh OPD diketahui bahwa ketidaklengkapan tersebut terjadi karena terdapat bukti pembayaran mesin EDC hilang, sehingga tidak disampaikan oleh pemegang kartu kepada bendahara pada saat permintaan pengisian ulang.
Kondisi tersebut mengindikasikan bahwa mekanisme pengisian ulang saldo kartu flazz oleh bendahara pengeluaran dapat dilakukan tanpa didukung bukti pertanggungjawaban belanja BBM berupa bukti pembayaran mesin EDC sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2021.
- Sebanyak 17 OPD melaporkan saldo Kartu Flazz dalam dokumen berita acara stock opname tanpa bukti valid
Neraca per 31 Desember 2022 menyajikan saldo persediaan BBM berupa saldo Kartu Flazz sebesar Rp1.929.612.441. Saldo tersebut berasal dari saldo persediaan BBM pada 42 organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Sidoarjo. Sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan APBD TA 2022, saldo tersebut diperoleh dari hasil pelaporan saldo oleh para pemegang kartu flazz dan dituangkan juga dalam dokumen berita acara stock opname persediaan per 31 Desember 2022.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melalui melalui Surat tanggal 27 Februari 2023 telah meminta seluruh OPD untuk menyampaikan rekapitulasi saldo masing-masing Kartu Flazz yang dikuasai beserta bukti pendukung berupa screenshoot sisa saldo kartu flazz per 31 Desember 2022 atau sisa saldo per tanggal pemenuhanan data ditambah dengan bukti top up dan pertanggungjawaban tahun 2023.
Atas permintaan tersebut, seluruh OPD telah menyampaikan rekapitulasi saldo masing-masing Kartu Flazz. Berdasarkan data tersebut diketahui terdapat selisih saldo Kartu Flazz yang disampaikan dengan saldo yang dilaporkan dalam dokumen berita acara stock opname persediaan per 31 Desember 2022 pada 17 OPD.
Sesuai dokumen berita acara stock opname, saldo Kartu Flazz per 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp1.524.746.258,00. Nilai tersebut berbeda dengan saldo yang disampaikan kepada BPK, yaitu sebesar Rp1.424.546.520,00.
Rincian Perbedaan Sisa Saldo Kartu Pembayaran Elektronik pada Stock Opname dengan Saldo Riil 31 Desember 2022
Berdasarkan hasil klarifikasi secara tertulis kepada Kepala OPD pada 17 OPD dimaksud diketahui bahwa terjadi kekeliruan dalam melaporkan saldo dalam dokumen berita acara stock opname per 31 Desember 2022. Kekeliruan tersebut membuktikan lemahnya pengendalian atas pelaporan saldo kartu flazz oleh OPD. (*)
Editor : Syaiful Anwar