Kasus Pengeroyokan di Tanah Miring, 2 Korban Meninggal Dunia
Satuan Reskrim Polres Merauke berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang menyebabkan dua warga meninggal dunia di Kampung Sumber Harapan Jalur 3, Distrik Tanah Miring. Tiga pelaku telah diamankan terkait peristiwa tersebut.
Melalui KBO Satreskrim Polres Merauke, Ipda Akbar Rs menjelaskan bahwa peristiwa terjadi pada Kamis [14/5/2026] saat berlangsungnya acara di Kampung Sumber Harapan Jalur 3. Di lokasi tersebut terjadi cekcok antara dua kelompok warga yang saat itu dalam keadaan dipengaruhi minuman keras. Cekcok berujung pada penganiayaan yang menewaskan dua korban berinisial Y.P.K. (33 tahun) dan F.W. alias S.K (22 tahun).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, korban Y.P.K. mengalami luka sobek di bagian belakang kepala sebelah kiri dan luka pada kedua tangan. Sementara korban F.W. alias S.K. mengalami luka tusuk pada bagian belakang tubuh sebelah kiri. Barang bukti yang digunakan berupa parang, pisau, dan pecahan kaca, dibuang pelaku di lokasi kejadian saat kejadian.
Satreskrim Polres Merauke bergerak cepat dan menangkap tiga tersangka pada hari yang sama di Gudang Arang. Tersangka pertama berinisial AD (33 tahun) yang diketahui merupakan residivis kasus penganiayaan pada tahun 2019. Dua tersangka lainnya yaitu berinisial SD (25 tahun) dan MW (21 tahun ), menyerahkan diri setelah penangkapan tersangka pertama.
Para pelaku dijerat Pasal 262 ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Satreskrim Polres Merauke masih memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut. (*)
Editor : Bambang Harianto