Bea Cukai dan Kejari Musnahkan Miras, Rokok Ilegal, hingga Obat Terlarang di Probolinggo

Reporter : -
Bea Cukai dan Kejari Musnahkan Miras, Rokok Ilegal, hingga Obat Terlarang di Probolinggo
advertorial

Pada Selasa, 16 Juli 2024, Bea Cukai Probolinggo bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo musnahkan 27 jenis barang ilegal hasil penindakan berbagai pelanggaran hukum. Digelar di Kantor Kejari Kabupaten Probolinggo, pemusnahan ini didominasi oleh rokok ilegal hasil penindakan Bea Cukai, yang jumlahnya capai 101.925 batang.

“Meskipun dengan jumlah paling banyak, tetapi pemusnahan ini bukan untuk barang hasil penindakan pelanggaran aturan kepabeanan dan cukai saja, tetapi juga dari hasil penindakan pelanggaran hukum lainnya,” tegas Kepala Kantor Bea Cukai Probolinggo, Bagus Sulistijono yang juga hadir dalam kegiatan tersebut.

Baca Juga: Bea Cukai dan Pemkab Probolinggo Ekspose Hasil Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal

Lebih lanjut Bagus menjelaskan, barang-barang tersebut adalah hasil dari sejumlah kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap periode Januari-Juni 2024. Seluruhnya terdapat 81 perkara dengan 27 jenis barang bukti yang dilakukan pemusnahan.

Baca Juga: Sinergi Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan Sabu di Teluk Palu

Selain ratusan ribu batang rokok ilegal, sinergi ini juga memusnahkan beberapa jenis barang lainnya seperti Miras, obat-obatan terlarang, senjata tajam (sajam), KTP palsu, handphone, dan lain sebagainya.

Baca Juga: Jutaan Barang Ilegal Bernilai 2 Miliar Rupiah Dimusnahkan Bea Cukai Parepare

“Pemusnahan adalah upaya menyelesaikan perkara tindak pidana pada benda sitaan, sehingga dapat dituntaskan. Proses pemusnahan pun secara profesional, akuntabel, dan transparan sebagai bentuk keterbukaan publik terhadap penanganan perkara yang sudah inkracht,” tutupnya. (*)

Editor : Syaiful Anwar