Rokok Durno
Pada dasarnya, saya tidak percaya bahwa para pengusaha rokok kecil/menengah/besar di Madura, dan sebagian pengusaha rokok di daerah lain, sejak awal bercita-cita menjadi produsen rokok ilegal atau yang kata orang Madura "ROKOK DURNO".
Mereka tahu hukum. Mereka tahu risikonya. Mereka juga tahu bahwa memproduksi rokok tanpa pita cukai bukanlah sesuatu yang patut dibanggakan. Tetapi persoalannya jangan disederhanakan menjadi: “Kalau ilegal, ya salah. Tangkap..!!” Selesai.
Tidak sesederhana itu. Sebab kalau kita benar-benar ingin menyelesaikan persoalan, kita harus berani bertanya lebih dalam : "Mengapa sebagian rakyat memilih jalan yang secara hukum mereka sendiri tahu berisiko..?"
Bisa jadi bukan karena mereka tidak ingin taat. Bisa jadi mereka ingin taat, tetapi belum mampu untuk taat. Mereka memakai modal sendiri, bukan uang negara.
Produksi awal penuh spekulasi. Rokok itu soal selera. Racikan yang menurut produsen enak belum tentu diterima pasar. Kalau tidak laku, modal bisa habis sebelum keuntungan datang. Barang belum tentu laku, tetapi beban cukai sudah harus diperhitungkan.
Sementara itu, harga cukai menjadi komponen yang sangat besar dalam harga rokok. Lalu kita bertanya :
"Apakah seluruh beban itu semata-mata untuk mengurangi orang merokok dan menjaga kesehatan masyarakat..??"
Kalau memang demikian, mari kita bicara secara jujur dan terbuka. Sebab di sisi lain, industri hasil tembakau juga memberikan penerimaan yang sangat besar kepada negara.
Artinya, ada paradoks yang tidak boleh kita tutupi bahwa: Negara mendapatkan penerimaan dari rokok, tetapi rakyat kecil yang berada di hulu dan hilir industri tembakau harus menanggung sebagian besar risikonya.
Petani menanggung risiko gagal panen dan jatuhnya harga. Pengusaha kecil menanggung risiko pasar.
Buruh bergantung pada keberlangsungan produksi. Pedagang bergantung pada perputaran barang. Tetapi ketika mereka tersandung persoalan hukum, negara datang dengan aparat penindakan.
Lalu pertanyaan saya sederhana : “Negara hadir sebagai pemungut, atau juga hadir sebagai pelindung??"
Jangan sampai negara begitu cepat hadir ketika hendak mengambil penerimaan, tetapi begitu lambat hadir ketika rakyat membutuhkan perlindungan. Jangan pula petani tembakau dibiarkan menghadapi tekanan pasar, sementara kebijakan perdagangan dan impor justru berpotensi membuat posisi mereka semakin sulit.
Saya jadi teringat perkataan Sayyidina Umar Ibn al-Khattab Radhiyallahu 'Anhu:
“Bila rakyat mencuri karena lapar, maka potonglah tangan para penguasanya.”
Pesan tersebut sangat dalam. Umar tidak sedang menghalalkan pencurian.
Umar sedang mengajarkan kepada kita bahwa ketika rakyat melakukan kesalahan karena terdesak keadaan, jangan hanya melihat kesalahan rakyatnya. Periksa juga keadaan dan kebijakan yang membuat mereka sampai terdesak.
Kalau ada orang mencuri karena lapar, kita memang tidak boleh mengatakan mencuri itu halal. Tetapi kita juga tidak boleh berhenti pada kalimat: “Dia pencuri!”
Kita harus bertanya: “Mengapa dia sampai kelaparan?”
Begitu pula dalam persoalan rokok ilegal. Saya tidak mengatakan bahwa rokok ilegal menjadi halal hanya karena alasan ekonomi. Tidak.
Yang salah tetap salah. Hukum tetap harus dihormati. Tetapi kalau kita benar-benar ingin memberantasnya, jangan hanya memotong ranting.
Periksa akarnya. Buatlah sistem yang memungkinkan pengusaha kecil masuk ke jalur legal. Permudah perizinan. Buat beban fiskal lebih proporsional. Berikan pendampingan. Berikan ruang bagi industri kecil untuk tumbuh.
Lindungi petani tembakau. Evaluasi kebijakan impor. Dan jangan menjadikan penindakan sebagai satu-satunya bahasa negara kepada rakyat kecil.
Sebab ada perbedaan besar antara : “Kamu harus taat” dengan “Kami akan membantu agar kamu mampu taat.”
Yang pertama adalah perintah. Yang kedua adalah kebijakan. Dan negara seharusnya memiliki keduanya.
Kepada mereka yang mudah sekali berkata: “Ya salah sendiri, bikin rokok ilegal..!”
Saya ingin bertanya, Kalau sampean berada di posisi pengusaha kecil, menggunakan modal sendiri, menghadapi ketidakpastian pasar, sementara biaya kepatuhan begitu berat, apakah sampean masih akan berbicara sesederhana itu?
Mudah menjadi hakim ketika kita tidak pernah berada di kursi terdakwa. Mudah menyuruh orang taat ketika kita tidak pernah merasakan betapa mahalnya harga sebuah ketaatan. Jadi, saya tidak sedang membela pelanggaran hukum.
Saya sedang mempertanyakan apakah kebijakan kita sudah cukup adil untuk membuat rakyat mampu mematuhi hukum. Karena kalau rakyat ingin taat tetapi tidak mampu taat, maka negara tidak cukup hanya bertanya :
“Mengapa rakyat melanggar?”
Negara juga harus berani bertanya :
“Apakah kebijakan kami telah membuat mereka mampu untuk taat?”
Dan kalau jawabannya belum, maka jangan hanya sibuk memotong tangan rakyat. Periksalah terlebih dahulu tangan-tangan kebijakan yang membuat rakyat berada di tepi jurang. Sebab keadilan bukan hanya tentang menghukum orang yang jatuh. Keadilan juga tentang memastikan tidak ada kebijakan yang membuat orang terus-menerus didorong menuju jurang.
Itulah sebabnya, sebelum kita berteriak: “Berantas rokok ilegal!”
Mari kita bertanya lebih dahulu: “Sudahkah negara membuat rakyat kecil mampu memproduksi secara legal tanpa harus membunuh usahanya sendiri?”
Kalau belum, maka persoalannya bukan sekadar tentang rakyat yang melanggar hukum. Persoalannya juga tentang hukum dan kebijakan yang belum sepenuhnya menemukan jalan agar rakyat mampu hidup dengan taat. (*)
*) Source : Gus Qusyairi Zaini (Direktur di Universitas Ilmu Kanuragan Indonesia)
Editor : S. Anwar