Skandal Kredit Fiktif BRI Melibatkan Oknum Prajurit

Reporter : -
Skandal Kredit Fiktif BRI Melibatkan Oknum Prajurit
Serma (Purn) Dwi Singgih
advertorial

Menggunakan identitas pihak lain, sang prajurit sukses mengeruk puluhan miliar rupiah dari kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI). Fulus haram ini juga mengalir ke internal bank pelat merah itu.

Hari itu langkah kaki penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung (Kejagung) seperti tak sabar kala menuju sebuah tempat di kawasan Klapanunggal di Kabupaten Bogor. Mereka mendengar informasi keberadaan Serma (Purn) Dwi Singgih di daerah Provinsi Jawa Barat (Jabar) tersebut.

Baca Juga: Tampang dan Peran DPO Kasus Timah

Sejak inspeksi kasus penyaluran kredit BRIguna bergulir, prajurit yang baru masuk masa pensiun itu bermukim tak cuma di satu atap. Demi menghindari proses pemeriksaan, dia bergerak dari tempat ke lain tempat.

Nama Dwi lalu muncul dalam daftar pencarian orang setelah 3 kali mangkir dari pemanggilan Jampidmil. Dia mulai ditetapkan sebagai tersangka per 30 Juli 2024 kemarin.

"Sekaligus melakukan penahanan Ankum terhadap oknum purn. TNI DSH (Dwi Singgih)," bunyi siaran berita Harli Siregar pada 1 Agustus 2024 lalu, tepat sehari pasca penangkapan.

Penahanan Ankum, sebut Kapuspenkum Kejagung yang sedang menunggu pengumuman sebagai Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 ini lagi, dilakukan lantaran kala peristiwa berlangsung yang bersangkutan masih menjadi prajurit aktif, dengan menyandang jabatan juru bayar Bekang Kostrad Cibinong.

"Tim koneksitas menetapkan Serma Dwi Singgih Hartono sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadapnya. Dia dititip sebagai tahanan JAM Pidmil di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, untuk masa tahanan 20 hari, terhitung 30 Juli 2024, sampai dengan 18 Agustus 2024,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar.

Harli Siregar menyampaikan penahanan tersebut dilakukan usai pemeriksaan sebagai tersangka dan kesehatan sesuai Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP. 

"Telah melakukan penahanan kepada para tersangka sipil dalam perkara koneksitas tindak pidana korupsi Kredit BRIguna pada Bekang Kostrad Cibinong Tahun 2016--2023 atas Tersangka NS, RH, HS, dan OKP," kata Harli dalam keterangan, Selasa (6/8/2024).

Harli menambahkan, NS, RH, HS dan OKP selaku oknum pegawai BRI dari unit Menteng Kecil dan unit cabang Cut Mutia berperan sebagai penanggungjawab proses pengajuan kredit dari tersangka Dwi. Keempat oknum pegawai BRI ini diduga telah bekerja sama dengan Dwi untuk memanipulasi data dalam proses pengajuan kredit BRIguna secara fiktif. Dalam kasus ini kerugian BRI ditaksir mencapai Rp 55 miliar.

Baca Juga: Alasan Kejagung Tak Terima Putusan Hakim Denda Rp 5000 Tersangka Kasus Korupsi Timah

"NS, RH, HS, dan OKP adalah oknum pegawai dari BRI Unit Menteng Kecil dan BRI Cabang Cut Mutia yang bertanggungjawab dalam proses pengajuan kredit BRIguna yang diajukan oleh Tersangka DSH selaku juru bayar Bekang Kostrad Cibinong dengan cara mengajukan Kredit BRIguna secara fiktif atau memanipulasi data pengajuan kredit," ujar Harli. 

Adapun, NS, RH, HS, dan OKP, dilakukan penahanan penyidik selama 20 hari atau mulai dari 5-24 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Peran tersangka terungkap dalam berkas pemeriksaan. Dibantu 3 pegawai internal, Dwi disebut telah menggunakan tanpa izin identitas lembaga tempat dia bekerja agar bisa mencairkan kredit di 3 kantor BRI.

Masing-masing kredit dengan skema BRIguna ini sebesar Rp 46,5 miliar di kantor unit Menteng Kecil, Jakarta, dan Rp 5,65 miliar di Cabang Cut Meutiah di Jakarta. Sisanya berada di unit Cibinong di Bogor sebanyak Rp 3,27 miliar.

Artinya, penarikan kredit yang berlangsung sepanjang periode 2016-2023 itu total telah merugikan BRI senilai Rp 55 miliar. Fulus haram ini, demikian dalam dokumen penyidikan lagi, kemudian dimanfaatkan untuk keperluan pribadi masing-masing pelaku.

Baca Juga: Berfoya-Foya dengan Uang Negeri, Dewi Sandra Siap Masuk Jeruji

Penyidik menyebut, kasus ini bermula dari laporan hasil investigasi internal BRI. Tim internal menyadari adanya fraud ketika penagihan kredit berlangsung.

Pihak lembaga tempat Dwi berdinas, yang identitasnya dia gunakan, terkejut saat memperoleh surat penagihan. Usai memperoleh pengaduan, sejauh ini petugas telah menetapkan 2 orang tersangka.

Selain Dwi, pelaku yang sudah dibekuk merupakan seorang pegawai BRI. Di tengah perburuan pelaku lain, Kejaksaan pun memastikan masih mendalami aliran uang hasil kejahatan.

Harli menjelaskan, sampai saat ini kasus tersebut terus dikembangkan oleh penyidik. Sehingga, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang akan mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*)

Editor : Bambang Harianto