Adnan Buyung Nasution, Pendekar Hukum Indonesia
Dalam jagat hukum dan aktivisme Indonesia, nama Adnan Buyung Nasution adalah sebuah legenda. Pria dengan ciri khas rambut putih gondrongnya ini bukan sekadar pengacara biasa, melainkan seorang petarung keadilan yang mendedikasikan hidupnya untuk membela hak-hak rakyat kecil.
Lahir di Jakarta pada 20 Juli 1934 dengan nama asli Adnan Bahrum Nasution, publik justru lebih akrab menyapanya dengan nama panggilan "Buyung". Sapaan hangat masa kecil itulah yang kemudian melekat erat dan menjadi "merek dagang" perjuangannya di dunia hukum hingga akhir hayatnya pada 23 September 2015 lalu.
Tumbuh di Tengah Perang Gerilya
Darah pejuang mengalir deras dalam tubuh Adnan Buyung. Lahir dari pasangan Rahmad Nasution, masa kecil Buyung tidak dilewati dengan kemewahan. Ia tumbuh dan ditempa di tengah riuh suasana perang gerilya serta kondisi kehidupan yang serba sederhana. Pengalaman masa kecil inilah yang tampaknya membentuk karakter Buyung menjadi sosok yang tangguh, berani, dan peka terhadap ketidakadilan.
Memasuki paruh kedua era 1960-an, namanya kian mencuat di panggung nasional. Adnan Buyung dikenal luas sebagai salah satu tokoh vokal yang berdiri di garis depan dalam gerakan anti-komunis (PKI) kala itu.
Warisan Abadi bagi Rakyat Kecil
Jika bicara soal warisan terbesar Adnan Buyung bagi bangsa ini, maka jawabannya adalah Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Organisasi yang didirikannya tersebut menjadi tonggak sejarah baru di Indonesia, berfungsi sebagai "benteng terakhir" bagi masyarakat miskin dan tertindas yang kerap kali buta hukum dan tak punya biaya untuk menyewa pengacara. Through YLBHI, konsep bantuan hukum struktural pertama kali diperkenalkan di tanah air.
Tak hanya garang di jalur pergerakan non-pemerintah, kapasitas dan integritas seorang Adnan Buyung juga diakui oleh negara. Pada periode tahun 2007 hingga 2009, ia dipercaya dan dilantik untuk mengemban amanah sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di bidang hukum. Sebuah pembuktian bahwa pemikiran kritisnya tetap dibutuhkan, bahkan oleh lingkaran utama kekuasaan istana. (*)
Editor : S. Anwar