Gakkum KLHK Tangkap Penjual Burung Dilindungi

Reporter : -
Gakkum KLHK Tangkap Penjual Burung Dilindungi
Pelaku jual burung dilindungi
advertorial

Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup (Gakkum KLHK) Wilayah Sumatera menangkap AS (33 tahun), pelaku jual beli burung hidup yang dilindungi pada Jumat, 21 Juli 2023 pukul 22.00 di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. Selain itu, tim mengamankan 20 jenis ekor burung dengan jumlah 234 ekor burung tanpa izin. Satu jenis di antaranya merupakan burung serindit melayu (Loriculus galgulus) yang berstatus dilindungi.

“Kami tidak melakukan penahanan, namun kami memberlakukan wajib lapor bagi tersangka AS. Burung hasil tangkapan operasi, baik yang dilindungi ataupun tidak, saat ini berada di Balai KSDA Sumatera Selatan dengan status yang berbeda. Yang dilindungi statusnya dititipkan, sedangkan yang tidak dilindungi statusnya telah kami serahkan,” ungkap Subhan, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera.

Baca Juga: Gakkum KLHK Tetapkan Direktur PT GPB dan Manager PT ABL Sebagai Tersangka

Kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat. Tim Balai Gakkum KLHK Sumatera menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan operasi peredaran tumbuhan dan satwa liar. 

Baca Juga: Gakkum KLHK Tangkap Bos Perambah Kawasan Hutan SM Padang Sugihan

Saat operasi, tim menemukan 9 kardus dan 2 keranjang plastik di dalam mobil travel tujuan Lubuk Linggau – Bandar Lampung. Tim menduga muatan tersebut berisi burung dilindungi. Kecurigaan tim terbukti dengan ditemukannya burung hidup sebanyak 234 ekor dari berbagai jenis burung yang di antaranya merupakan burung dilindungi yakni serindit melayu (Loriculus galgulus). Burung-burung tersebut tidak dilengkapi dokumen atau izin perihal menangkap, menyimpan, memiliki, memelihara, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

Tersangka AS diancam dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a jo. Pasal 40 ayat (2) UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 juta rupiah.

Baca Juga: Pemburu Harimau Sumatera di Desa Hutarimbaru SM Ditangkap

“Peredaran satwa ilegal mengancam densitas dan diversitas satwa di alam. Tentunya kami berupaya dari sisi penegakan hukum, seperti melakukan penangkapan penjual kulit harimau di Sarolangun dan Pelalawan, sisik trenggiling di Tanjung Jabung Barat, dan gading gajah di Aceh. Tidak berhenti di situ, kami juga melakukan pengawalan terhadap kasus hingga putusan inkracht,” tambah Subhan. (dry)

Editor : Syaiful Anwar