Kinerja Diskoperindag Gresik Kurang Tertib, Pemkab Gresik Kehilangan Pendapatan Rp 305 Juta

Reporter : -
Kinerja Diskoperindag Gresik Kurang Tertib, Pemkab Gresik Kehilangan Pendapatan Rp 305 Juta
34 stan di Pasar Baru yang belum melunasi biaya penempatan awal
advertorial

Kinerja Pengelolaan Retribusi Pelayanan Pasar pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Gresik yang tidak tertib, pendapatan ratusan juta rupiah yang seharusnya masuk ke Kas Daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, justru hilang. Pendapatan tersebut bersumber dari retribusi jasa umum berupa Pelayanan Pasar.

Kekurangan penerimaan pendapatan retribusi Pelayanan Pasar dengan total sebesar Rp 305.166.000 tersebut diungkap dalam Pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur.

Baca Juga: Mantan Kepala Dinas Terduga Maling Uang Rakyat di Gresik Dituntut Cuma 1,6 Tahun Penjara

Sebagaimana disebutkan, bahwa Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Pemerintah Kabupaten Gresik Tahun Anggaran (TA) 2022 menyajikan anggaran Pendapatan Retribusi Daerah TA 2022 sebesar Rp181.296.900.000, dan realisasi sebesar Rp 90.871.466.103 atau 50,12%.

Pendapatan Retribusi tersebut diantaranya berasal dari Retribusi Jasa Umum berupa Pelayanan Pasar yang dianggarkan sebesar Rp3.000.000.000 dengan realisasi sebesar Rp2.033.065.220 atau 67,77%. Retribusi Pelayanan Pasar dikelola oleh Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Gresik.

Pendapatan Retribusi Pelayanan Pasar diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Retribusi Pelayanan Pasar terdiri atas:

a. Retribusi penempatan bangunan kios/stan;

b. Daftar ulang pemakaian kios/stan maupun los yang dilakukan setiap 3 tahun sekali;

c. Kegiatan yang merubah bentuk bangunan tidak sesuai bentuk aslinya;

d. Kegiatan bongkar muat barang yang dilakukan oleh pedagang pada tempat yang disediakan oleh Pemerintah Daerah;

e. Retribusi pelayanan harian bagi langganan bulanan tetap, retribusi pelayanan pengguna stan/bedak/toko dalam los untuk langganan yang diperhitungkan setiap bulan;

f. Retribusi pelayanan pengguna pasar di luar los yang dikenakan setiap hari; dan

g. Balik nama stan/kios yang terjadi karena jual beli atau pewarisan serta hibah.

Pemeriksaan atas pengelolaan retribusi pelayanan pasar diketahui permasalahan sebagai berikut:

a. Tunggakan Biaya Penempatan Awal atas 17 stan pada Pasar Baru sebesar Rp305.166.000,00 belum dilunasi Pemakai stan

Pemakai stan/kios/los yang akan menempati stan/kios/los pasar dapat mendaftarkan diri kepada Diskoperindag Gresik disertai dengan dokumen pendukung berupa KTP, Kartu Keluarga, Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWP, dan Foto. Jika dokumen persyaratan telah lengkap, maka akan dibuat surat perjanjian antara pemakai stan/kios/los dengan Kepala Diskoperindag Gresik. Atas dasar surat perjanjian tersebut pemakai stan/kios/los diwajibkan untuk membayar biaya penempatan awal sesuai dengan Perda No. 4 Tahun 2011.

 Rinciannya :

- Kelas I : Biaya Penempatan Stan/Kios : Rp 13.000.000/m2

Biaya Penempatan Los : Rp 5.000.000/m2

- Kelas II Biaya Penempatan Stan/Kios : Rp 12.500.000/m2

Biaya Penempatan Los : Rp 4.500.000/m2

Setelah membayar biaya penempatan awal, pemakai stan/kios/los dapat mengajukan permohonan kepada Dinas Penanaman Modal dan PTSP (PMPTSP) untuk memperoleh Surat Izin Menempati (SIM) Pasar. SIM Pasar diterbitkan oleh Dinas PMPTSP melalui hasil keputusan rapat Tim Teknis Penerbitan SIM yang terdiri dari gabungan personil Dinas Koperindag dan Dinas PMPTSP Gresik.

Baca Juga: Komplotan Penggarong Uang Negara di Diskoperindag Gresik Menjalani Sidang Kedua di PN Tipikor Surabaya

Dari keterangan Kepala Seksi Pasar Diskoperindag Gresik, diketahui bahwa pada tahun 2022 terdapat 34 pemakai stan yang beroperasi di Pasar Baru.

Sedangkan Koordinator Pasar Baru menunjukkan bahwa belum semua pemakai stan melunasi biaya penempatan awal stan, namun telah mendapatkan SIM Pasar dan telah menempati stan tersebut. Sesuai surat perjanjian, izin penempatan pertama kali/baru dapat diberikan apabila pemohon telah membayar seluruh biaya retribusi sesuai dengan ketentuan. Dalam hal ini pemohon diwajibkan membayar biaya penempatan awal sesuai dengan perhitungan.

Penjelasan dari Bagian Penerbitan Izin Dinas PMPTSP Gresik diketahui bahwa untuk penerbitan SIM Pasar, Dinas PMPTSP Gresik tidak mempertimbangkan hal teknis terkait pembayaran penempatan awal stan/kios/los dalam menerbitkan SIM Pasar. Namun pertimbangan yang dilakukan terkait dengan kelengkapan administrasi seperti surat perjanjian antara Dinas Koperindag dengan pemakai stan/kios/los.

Hasil pemeriksaan dokumen pencatatan biaya penempatan awal stan di Pasar Baru menunjukkan bahwa pada tahun 2022 terdapat 34 stan yang baru ditempati dengan nilai total biaya penempatan awal sebesar Rp666.750.000. Dari jumlah tersebut telah dibayarkan oleh 15 pemakai stan sebesar Rp309.584.000 dan sisa biaya penempatan awal yang belum dibayarkan19 stan sebesar Rp357.166.000.

Tunggakan biaya penempatan awal tersebut pernah ditagihkan oleh Koordinator Pasar Baru secara lisan kepada pemakai stan, namun belum pernah ditagihkan melalui surat secara resmi/tertulis.

Hasil konfirmasi kepada pemakai stan pada tanggal 5 Mei 2023 menunjukkan terdapat dua pemakai stan yang membatalkan penempatan stan dan belum pernah menggunakan stan tersebut sebelumnya. Atas hasil konfirmasi tersebut, diketahui tunggakan biaya penempatan awal atas 17 stan menjadi Rp305.166.000.

Terdapat 201 Stan/Kios/Los pada Tujuh Pasar yang Disewakan oleh Pemakai Stan/Kios/Los kepada Pihak Lain

Hasil konfirmasi Tim BPK pada tanggal 5 April 2023 bersama dengan Koordinator Pasar Baru kepada para pemakai stan/kios/los di Pasar Baru menunjukkan terdapat 122 stan/kios/los yang disewakan kembali oleh pemakai stan/kios/los kepada pihak lain.

Surat perjanjian penempatan stan/kios/los mewajibkan pemakai stan/kios/los untuk menggunakan sendiri stan/kios/los dan tidak diperbolehkan untuk mengalihkan (sewa menyewa, jual beli, pinjam pakai, maupun sewa beli) hak pakai atas stan/kios/los kepada pihak lain, kecuali dengan persetujuan Kepala Diskoperindag Gresik dan dibebani dengan biaya balik nama.

Koordinator Pasar Baru menjelaskan bahwa atas stan/kios/los yang disewakan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan tidak terdapat pembebanan biaya balik nama maupun pencabutan izin menempati pasar. Hasil pemeriksaan lebih lanjut atas pemakaian stan/kios/los pada enam pasar lainnya menunjukkan terdapat stan/kios/los yang disewakan kembali kepada pihak lain, dengan rincian sebagai berikut.

Baca Juga: Alasan Malu dengan Keluarganya, Kejari Gresik Tidak Mengekspos Wajah Tersangka Korupsi Dana Hibah UMKM

Rincian stan/kios/los yang disewakan ke pihak lain.Rincian stan/kios/los yang disewakan ke pihak lain.

Surat Perjanjian antara Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Gresik dengan Pedagang tentang Perjanjian Penempatan Stan/Kios/Los Baru. Pihak Kesatu adalah Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan dan Pihak Kedua adalah Wiraswasta.

1) Pihak Kesatu mempunyai kewenangan dalam pengelolaan stan/kios/los pasar di Kabupaten Gresik;

2) Pihak Kedua memerlukan stan/kios/los yang berada pada kewenangan Pihak Kesatu untuk dipakai sebagai sarana berjualan dan sanggup memenuhi kewajiban untuk membayar Retribusi Pelayanan Pasar sesuai ketentuan di dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;

3) Pihak Kedua mengajukan permohonan izin pemakaian stan/kios/los penempatan pertama kali atau baru untuk mendapatkan izin menempati stan/kios/los;

4) Pihak Kesatu dapat memberikan izin penempatan pertama kali/baru apabila Pihak Kedua membayar seluruh biaya retribusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

5) Bab IV Hak dan Kewajiban pada Pasal 4 ayat (4) yang menyatakan bahwa Kewajiban Pihak Kedua pada poin ( c ) menggunakan/ memakai stan/kios/los untuk diri sendiri dan tidak boleh mengalihkan (sewa menyewa, jual beli, pinjam pakai, sewa beli) hak pakai atas stan/kios/los kepada pihak lain kecuali dengan persetujuan Pihak Kesatu, dengan dibebani biaya balik nama;

6) Bab IV Hak dan Kewajiban pada Pasal 4 ayat (4) yang menyatakan bahwa Kewajiban Pihak Kedua pada poin ( e ) bagi Pemegang Hak Izin Menempati stan/ kios/los yang tidak memfungsikan stan/kios/los sesuai dengan peraturan perundangundangan maka hak pakai stan/kios/los dicabut.

Kondisi tersebut mengakibatkan kekurangan penerimaan pendapatan retribusi pelayanan pasar sebesar Rp305.166.000. Selain itu, hilangnya potensi pendapatan dari biaya balik nama atas stan/kios/los yang disewakan oleh pemakai stan/kios/los kepada pihak lain.

Atas permasalahan tersebut telah dilakukan pembayaran biaya penempatan awal stan dengan rincian satu pemakai stan membayar lunas tunggakan sebesar Rp16.000.000, dan sembilan pemakai stan membayar cicilan dengan jumlah sebesar Rp30.627.000, sehingga total penerimaan biaya tunggakan penempatan awal stan di tahun 2023 adalah sebesar Rp46.627.000. (*)

Editor : Syaiful Anwar