Polisi Ringkus Begal Payudara di Wilayah Sidoarjo

Reporter : -
Polisi Ringkus Begal Payudara di Wilayah Sidoarjo
Pelaku begal Payudara
advertorial

C.D.Z., pria 34 tahun, domisili di Desa Pepe, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, saat menjalankan aksi pelecehan seksual kelima kali di jalan raya dengan memegang payudara perempuan tak dikenalnya akhirnya tertangkap basah warga dan Polisi.

Aksi tak pantas yang dikenal dengan Begal Payudara dilakukan C.D.Z. sudah kelima kalinya. Dari pengakuannya dua kali di wilayah Blitar, ketiga di Desa Tambak Sawah, Kecamatan Waru, ke empat di Perumahan Delta Sari (Sidoarjo), Waru, dan kelima di jalan raya Desa Pepe, akhirnya berhasil tertangkap.

Baca Juga: Pembinaan Tradisi dan Pembaretan Bintara Baru Sat Samapta Polresta Sidoarjo

Korban kelimanya adalah perempuan berinisial N (23 tahun). Sewaktu ia pulang kerja sekitar pukul 23.00 WIB, merasa dibuntuti seorang pria mengendarai sepeda motor. Kemudian pengendara pria yakni C.D.Z. berada di sisi kanan N, lalu seketika meremas payudaranya.

Baca Juga: Usai Memangsa di Madiun, Duda Muda Begal Payudara Tertangkap di Magetan

"Merasa mengalami perbuatan pelecehan seksual, korban berteriak hingga terdengar warga. Lalu berupaya mengejar pelaku begal payudara tersebut hingga berhasil ditangkap korban. Warga dan diserahkan pada Polisi," kata Wakapolresta Sidoarjo, AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, dalam konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Senin (26/8/2024).

Pelaku menurut keterangan AKBP I Made Bayu Sutha, melakukan perbuatan pelecehan seksual di muka umum karena dorongan nafsu. Pelaku membuntuti korban yang sedang mengendarai motor, selanjutnya memegang dan meremas payudara korban.

Baca Juga: Polda Aceh dan Polda Papua Study Banding Pelayanan Publik Polresta Sidoarjo

Atas perbuatan yang dilakukannya, C.D.Z. dikenakan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan sesuai Pasal 281 ke-1 KUHPidana, yaitu dengan sengaja melanggar kesusilaan di muka umum. (*)

Editor : Syaiful Anwar