Warga Resah Dengan Aktivitas Galian C Ilegal di Dua Kecamatan Kabupaten Rohil
Penggalian tanah bukit atau galian C di Desa Bantayan, Kecamatan Batu Hampar, dan Desa Jumrah, Desa Lenggadai Hulu, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau, meresahkan warga sekitar. Galian tersebut, diduga tidak memiliki izin penambangan atau ilegal.
Proyek penggalian itu terlihat sangat bebas beroperasi. Padahal galian C mengeruk tanah yang melibatkan puluhan truk yang keluar masuk mengangkut tanah. Namun terkesan bebas dan tak tersentuh hukum. Bahkan terkesan tidak ada penertiban dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohil.
Baca Juga: LKH BARRACUDA Minta Penyidik Tetapkan Suami Oknum Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto Jadi Tersangka
Aktivitas tambang yang setiap hari tersebut tidak hanya mengganggu kenyamanan warga, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran terkait keselamatan warga dan kesehatan lingkungan. Sebab, tambang tersebut berada didekat lingkungan warga.
Adanya tambang yang lalu lalang di wilayah tersebut berdampak buruk terhadap fasilitas jalan. Karena pemakai jalan tidak nyaman, sebab tanah galian berceceran di jalan menyebabkan jalan licin dan debu-debu tanah masuk kedalam rumah warga.
Tanah galian ini diketahui untuk kepentingan penimbunan jalan dan lokasi pengeboran PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), Kabupaten Rohil.
Baca Juga: LKH BARRACUDA Minta Penyidik Tetapkan Suami Oknum Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto Jadi Tersangka
"Masyarakat sudah melaporkan masalah ini ke Polres Rohil. Karena kami terkena imbas dari penggalian ini. Tapi tidak ada tanggapan dari pihak yang berwajib," kata salah seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya, Kamis (12/9/2024).
Ia mengatakan, warga berharap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohil maupun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau turun langsung untuk mengecek keberadaan galian tersebut.
Baca Juga: LKH BARRACUDA Minta Penyidik Tetapkan Suami Oknum Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto Jadi Tersangka
"Galian C hasil penambangan yang diangkut truk berceceran di jalan. Akibatnya debu sering mengganggu aktivitas jual beli di warung-warung yang berada di sisi jalan. Selain ceceran tanah dari truk membuat jalan dipenuhi tanah," ucapnya.
Ia menuturkan, pemilik galian C di Desa Lenggadai Hulu bernama Udin dan di Desa Bentayan bernama Ijal. Tanah timbun dibeli oleh PT Pertamina Hulu Rokan untuk kepentingan penimbunan jalan dan lokasi pengeboran.
"Pemilik galian C bernama Udin pernah ditangkap kasus galian C. Setelah keluar 2 tahun lalu diduga bermain kembali dibisnis ilegal tersebut. Masyarakat sudah melapor kan ke Polres Rokan Hilir," tutupnya. (Anhar)
Editor : Syaiful Anwar