10 Juta Rokok PT HM Sampoerna Dimusnahkan Bea Cukai Yogyakarta
Bea Cukai Yogyakarta bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jateng dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai melakukan pengawasan pemusnahan 10 juta batang rokok di PT HM Sampoerna, Yogyakarta pada 20-21 Agustus 2024. Rokok yang dimusnahkan adalah rokok dengan pita cukai tahun anggaran 2023 yang belum terjual hingga batas waktu yang ditentukan.
Menurut Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Tedy Himawan pemusnahan rokok tak terjual ini esuai dengan Perdirjen Bea Cukai Nomor PER-34/BC/2013 tentang Pengolahan Kembali atau Pemusnahan Barang Kena Cukai yang DIbuat di Indonesia Dalam Rangka Pengembalian Cukai, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perdirjen Bea Cukai Nomor Per-28/BC/2019.
Baca Juga: 4,5 Juta Batang Rokok dan Miras Ilegal Dimusnahkan di Bandung
“Kami menerima permohonan pemusnahannya, karena sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kami pun memberikan izin pemusnahan untuk PT HM Sampoerna,” jelasnya.
Baca Juga: Bea Cukai Langsa Cegah Pengiriman Satu Juta Batang Rokok Ilegal
Terkait rincian barangnya, Tedy mengataka bahwa pihaknya mengawasi pemusnahan rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT) dengan merek Dji Sam Soe sejumlah 10.403.308 batang dengan nilai Rp4.796.846.988,00. Rokok-rokok tersebut dicacah dengan menggunakan bantuan mesin.
Baca Juga: 400 Ribu Batang Rokok Ilegal di Ruas Tol Gempol-Pasuruan Berhasil Diamankan
Kegiatan ini dilakukan demi menjaga kualitas rokok yang tersebar di pasaran. Ke depan semoga kepatuhan perusahaan terhadap aturan yang berlaku dapat ditingkatkan, dan menjadi toalk ukur bagi perusahaan lainnya.(*)
Editor : Zainuddin Qodir