Warga Kelurahan Urangagung Dilaporkan ke Polresta Sidoarjo

avatar Ach. Maret S.
  • URL berhasil dicopy
Bukti lapor terhadap MS
Bukti lapor terhadap MS
grosir-buah-surabaya

Inisial MS, warga Kelurahan Urangagung, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, harus berurusan dengan Polisi. Hal itu lantaran pria tersebut diduga menggadaikan mobil yang disewanya dari perusahaan Rent A Car. MS diduga menggadaikan mobil yang disewanya ke orang lain.

Pelapornya ialah Supardana (44 tahun), warga Desa Masangan Wetan, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, atas perkara dugaan penipuan dan penggelapan. Laporan dilakukan di Polresta Sidoarjo pada Rabu, 2 Oktober 2024, yang diterima oleh Kanit 1 SPKT Polresta Sidoarjo, Ipda Luqman Hakim, teregister nomor LPM/1027/X/2024/SPKT/POLRESTA SIDOARJO.

Dari keterangan Supardana, bahwa waktu kejadian pada Senin 23 September 2024. Saat itu, MS merental 1 unit mobil Honda Mobilio di Kantor Lancar Jaya Abadi Rent A Car di Desa Jimbaran Kulon, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo.

Setelah jatuh tempo, 1 unit mobil Honda Mobilio warna abu-abu Metalik tahun pembuatan 2014 nomor Polisi W 1629 ZG, tidak dikembalikan oleh MS. Supardana sudah menghubungi MS, malahan yang tidak merespon dan berbelit-belit.

Kemudian Supardana menyelidiki keberadaan mobil tersebut, dan diketahui telah digadaikan ke orang lain. Saat hendak diambil, Supardana mendapatkan perlawanan dari pihak yang menerima gadai mobil dari MS. Bahkan, nyaris dikeroyok oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan organisasi masyarakat (ormas).

cctv-mojokerto-liem

Menurutnya, saat ini mobil Honda Mobilio atas nama Syaiful Bahr masih dalam penguasaan pihak yang menerima gadai dari MS. Atas hal itu, Supardana mengaku, pihaknya mengalami kerugian sebesar Rp 145 juta.

“Mobil tidak dikembalikan. Tanpa sepengetahuan dari kami, mobil tersebut digadaikan kepada orang lain,” katanya. (*)