Kasus Perusakan Cagar Alam Faruhumpenai di Luwu Timur Diancam 5 Tahun Penjara

Reporter : -
Kasus Perusakan Cagar Alam Faruhumpenai di Luwu Timur Diancam 5 Tahun Penjara
Tersangka dan barang bukti dalam kasus perusakan Cagar Alam (CA) Faruhumpenai
advertorial

Penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Sulawesi telah melimpahkan tersangka dan barang bukti dalam kasus perusakan Cagar Alam (CA) Faruhumpenai ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur pada Senin, 30 September 2024. Tersangka, berinisial IW (32 tahun), ditetapkan sebagai pelaku utama dalam kasus perusakan cagar alam yang bernilai ekologis tinggi.

Tersangka IW, dalam kasus ini berperan sebagai pemilik lahan yang memerintahkan pembukaan kawasan cagar alam untuk dijadikan perkebunan sawit, yang mengakibatkan kerusakan pada ekosistem penting di Kabupaten Luwu Timur. Tindakan ini dianggap sebagai kejahatan serius terhadap lingkungan, dan pihak berwenang memastikan bahwa pelaku tidak akan lolos dari tanggung jawab hukumnya.

Baca Juga: Gakkum KLHK Tetapkan Direktur PT GPB dan Manager PT ABL Sebagai Tersangka

Sebelumnya IW sempat berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) selama tiga bulan setelah mangkir dari panggilan penyidik. Berkat sinergi antara Penyidik Balai Gakkum dan Reskrim Polres Luwu Timur, IW akhirnya berhasil ditangkap di Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur.

Baca Juga: Gakkum KLHK Tetapkan Direktur PT GPB dan Manager PT ABL Sebagai Tersangka

Kasus ini bermula dari laporan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sulawesi Selatan, yang mendeteksi kegiatan pembukaan lahan ilegal di dalam kawasan CA Faruhumpenai.

Balai Gakkum LHK segera merespons dengan melakukan operasi gabungan, berhasil menyita satu unit excavator dan chainsaw, serta menetapkan dua tersangka lainnya, IL (49 tahun) dan ED (43 tahun), yang berperan sebagai penanggung jawab lapangan.

Baca Juga: Gakkum KLHK Tangkap Bos Perambah Kawasan Hutan SM Padang Sugihan

Pengembangan penyidikan kemudian mengungkap keterlibatan pemodal dan penyewa alat berat, yaitu FS (45), serta pemilik lahan berinisial IW dan RB. Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berlapis, termasuk ancaman pidana hingga lima tahun penjara dan denda hingga Rp 7,5 miliar. (*)

Editor : Bambang Harianto