Nasib Ipda Rudy Soik, Dipecat Polda NTT Setelah Menyelidiki Kasus Dugaan Mafia BBM Ilegal

Reporter : -
Nasib Ipda Rudy Soik, Dipecat Polda NTT Setelah Menyelidiki Kasus Dugaan Mafia BBM Ilegal
IPDA Rudy Soik
advertorial

Karir Inspektur Dua (Ipda) Rudy Soik sebagai anggota Polisi tamat di tangan Propram Polda Nusa Tenggara Timur (NTT). Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar sejak Rabu (10/10/2024) hingga Jumat (11/10/2024), di ruangan Direktorat Tahti Lantai II Polda NTT, memutuskan IPDA Rudy Soik dipecat secara tidak hormat atau PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).

Rudy Soik diduga melanggar Pasal 13 Ayat (1), Pasal 14 Ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf b, c, Pasal 10 Ayat (1) huruf (a) angka (1) dan huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.

Baca Juga: Ada Gudang BBM Diduga Ilegal di Tengah Pemukiman di Desa Karang Endah

Pemecatan terhadap Rudy Soik diakui oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda NTT, Kombes Ariasandy pada Jumat (11/10/2024). Sebanyak 6 orang saksi dihadirkan dalam sidang kode etik tersebut, termasuk Rudy Soik.

Dalam sidang pada Jumat (11/10/2024) sekitar pukul 08.00 WITA dengan agenda pembacaan tuntutan, penyampaian pembelaan oleh pendamping hukum terduga pelanggar, kemudian putusan, menyatakan bahwa sidang KKEP Polri Nomor: PUT/38/X/2024 tanggal 11 Oktober 2024 dengan menjatuhkan sanksi administrasi berupa PTDH dari dinas Polri kepada Rudy Soik.

Kombes Ariasandy berkata, pada saat pelaksanaan sidang KKEP secara in absensia karena pada saat sidang pembacaan tuntutan, Terduga Pelanggar (Rudy Soik) meminta izin untuk tidak mengikuti persidangan sehingga sidang tetap dilanjutkan tanpa kehadiran terduga pelanggar sampai dengan selesai.

Informasi yang dihimpun media, pemecatan terhadap Rudy Soik sebagai anggota Polisi berawal ketika dia menyelidiki kasus dugaan mafia bahan bakar minyak (BBM) di Kupang, NTT. Saat itu, Rudy merupakan mantan KBO Satreskrim Polresta Kupang Kota.

Namun, Polda NTT menyatakan, eks Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota, AKP Yohanes Suhardi dan KBO Satreskrim Polresta Kupang Kota, Ipda Rudy Soik dianggap menyalahi aturan dalam penyelidikan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM). Keduanya memasang garis polisi di rumah warga bernama Algazali Munandar dan Ahmad Ansar.

"Di lokasi kejadian (rumah Algazali Munandar dan Ahmad Ansar) tidak ditemukan adanya kejadian tindak pidana dan barang bukti (BBM)," ungkap Ariasandy, Senin (2/9/2024).

Ariasandy menjelaskan berdasarkan keterangan para saksi, Rudy Soik beserta sejumlah anggota Jatanras Polresta Kupang Kota disebut mendatangi rumah Ahmad Ansar pada Kamis (27/6/2024). Mereka datang untuk mengimbau agar tidak menimbun BBM subsidi jenis solar.

Sore harinya, Rudy Soik bersama anggotanya kembali memasang garis polisi di rumah Ahmad Ansar beserta drum kosong dan jeriken kosong. Namun, Ahmad sendiri tidak dimintai keterangan maupun berita acara interogasi hingga saat ini. Ahmad juga tidak mengenal Algazali Munandar dan tidak pernah bekerja sama dalam penimbunan BBM subsidi.

Algazali pernah ditangkap oleh Polresta Kupang Kota karena menimbun BBM sebanyak empat ton pada tahun 2022. Kasus tersebut sudah diproses hukum dan Algazali telah menjalani kurungan penjara selama enam bulan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kupang.

Setelah bebas, Algazali tidak lagi terlibat aktivitas penimbunan BBM. Namun, dia membeli BBM subsidi menggunakan kode QR SPBU yang diperuntukkan untuk nelayan dengan surat rekomendasi dari Dinas Perikanan NTT.

"Ini fakta yang ditemukan sesuai hasil pemeriksaan bahwa saat pemasangan police line tidak ditemukan barang bukti di rumah saudara Ahmad Ansar dan Algazali Munandar. Ini yang menjadi dasar dan diduga yang bersangkutan (Rudy Soik) melakukan penyalahgunaan wewenang," pungkas Ariasandy.

Baca Juga: Ada Gudang BBM Diduga Ilegal di Tengah Pemukiman di Desa Karang Endah

Sebelumnya, Rudy Soik membeberkan penanganan kasus BBM subsidi yang diduga melibatkan sejumlah anggota Polda NTT. Akibatnya, Rudy mendapat demosi ke luar wilayah NTT selama tiga tahun dan dituduh karaoke bersama istri orang.

"Itu kewenangan sangat keterlaluan. Tidak mengkaji dari sisi prestasi dalam pengungkapan sejumlah kasus besar yang pernah saya tangani," ujar Rudy dilansir dari detikBali di Kota Kupang, Selasa (3/9/2024).

Rudy menjelaskan, penertiban mafia BBM subsidi jenis solar berawal pada Sabtu (15/6/2024). Saat itu, Polresta Kupang Kota mendapat informasi dari warga terkait kelangkaan BBM di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Belu hingga Kota Kupang.

Atas laporan itu, Rudy langsung menyampaikannya kepada Kapolresta Kupang Kota, Kombes Aldinan Manurung. Kepada Rudy, Aldinan menyampaikan agar segera melakukan penyelidikan.

"Informasi yang kami peroleh itu bahwa ada penimbun-penimbun solar yang didistribusikan ke wilayah perbatasan (TTU dan Belu), sehingga saya sampaikan kepada Bapak Kapolresta bahwa ada keterlibatan anggota (Polisi) di kasus ini. Jadi beliau bilang sudah kamu tegak lurus saja (sikat mafia BBM), maka saya dikuatkan dengan surat perintah tugas dari Bapak Kapolresta Kupang Kota," jelas Rudy.

Rudy menegaskan, surat perintah tugas itu bukan direkayasa oleh dirinya, tetapi ditandatangani oleh Kombes Aldinan Manurung, sehingga tidak ada rekayasa, tetapi atas perintah pimpinan.

Baca Juga: Sempat Divonis Bebas, AKBP Achiruddin Ditangkap Lagi

"Bukan saya menciptakan atau merekayasa. Tidak, sama sekali karena semuanya atas perintah beliau (Aldinan Manurung)," tegas Rudy.

Selanjutnya, dia langsung mengumpulkan sejumlah data untuk memperkuat penyelidikan BBM. Dan baru terungkap, para pengepul menggunakan kode QR milik Law A Gwan, seorang pengusaha di Cilacap, Jawa Tengah

"Setelah kami buka, siapa itu Law A Gwan? ini lah Law A Gwan (yang kode QR miliknya digunakan untuk membeli BBM subsidi di NTT)," jelas Rudy sembari menunjukan foto Law A Gwan.

Puncaknya pada Selasa (25/6/2024) sekitar pukul 11.02 WITA, Rudy memimpin 12 anggota Satreskrim Polresta Kupang Kota langsung begerak ke lokasi penimbunan BBM yang terletak di Kelurahan Fatukoa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Di sana, mereka menemukan sejumlah drum dan jerigen yang digunakan untuk menimbun BBM. Seusai itu, mereka langsung menuju ke Master Piece, tempat makan yang jaraknya sekitar 100 meter dengan Polda NTT untuk makan siang dan evaluasi.

Rudy meyakini adanya keterlibatan anggota Polresta Kupang Kota dan Ditkrimsus Polda NTT dalam kasus itu. Makanya, ia memerintahkan Kasubdit-nya untuk tetap memimpin sejumlah anggotanya ke tempat penampungan milik Ahmad Ansar. (*)

Editor : Bambang Harianto