Muncul Gerakan Mosi Tidak Percaya Terhadap Gubernur DPW LIRA Jawa Timur
Musyawarah Daerah (Musda) Dewan Pimpinan Daerah Lumbung Informasi Rakyat (DPD LIRA) Kabupaten Pasuran yang digelar di Hotel Green Whiz, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto, pada Sabtu (12/10/2024), ditentang oleh Hamzah Pujiono yang mengaku sebagai Bupati DPD LIRA Kabupaten Pasuruan beserta jajaran pengurusnya. Sebagaimana diketahui, dalam Musda tersebut, Muslimin terpilih secara aklamasi menggantikan Hamzah Pujiono.
"Saya sampaikan bahwa acara Musda DPD LIRA Kabupaten Pasuruan yang diselenggrakan DPW LIRA Jawa Timur (Jatim) menyalahi aturan. Saya sebagai Bupati LIRA Pasuruan beserta pengurus yang legalitasnya masih berlaku, tidak diundang. Apalagi diajak membahas Musda," kata Gus Ham, panggilan Hamzah Pujiono kepada media pada Selasa, 15 Oktober 2024.
Baca Juga: LIRA Jawa Timur Geruduk PTUN Surabaya, Menuntut Transparansi di Sidang Sengketa Tanah
Gus Ham menilai, Gubernur LIRA Jatim telah membuat aturan sendiri. Dan lagi yang membuat janggal, Gus Ham menyebut penempatan lokasi Musda bukan di Kabupaten Pasuruan, melainkan di Kabupaten Mojokerto.
"Kenapa Musda ditaruh di Trawas, padahal di Pasuruan tempatnya banyak. Yang mengadakan Musda ialah orang-orang yang sebagian kecil ada di susunan pengurus LIRA Pasuruan sesuai SK (Surat Keputusan). Pengurus saya ditekan untuk menghadiri acara disitu, tapi tidak semuanya. Itu tidak kuorum," tegas Hamzah Pujiono.
Baca Juga: LSM LIRA Jawa Timur Temukan Dugaan Penyimpangan Penyaluran Dana Hibah Sejak Tahun 2014 hingga 2024
Oleh karena itu, Hamzah Pujiono beserta sejumlah pengurus LIRA sudah menyiapkan mosi tidak percaya terhadap Zuhdy Ahmadi sebagai Gubernur DPW LIRA Jawa Timur. Hamzah bahkan mengklaim sudah berkoordinasi dengan Presiden DPP LIRA, Andi Syafrani, terkait dengan gerakan mosi tidak percaya terhadap Gubernur DPW LIRA Jatim.
"Kami mengharapkan kebijakan dari Presiden DPP LIRA agar organisasi LIRA berjalan dengan baik dan maju. Kami ingin meluruskan Musda yang diselenggarakan secara tidak benar. Bagaimana ada Musda LIRA Kabupaten Pasuruan, bahkan informasi yang saya dapat bahwa ada pergantian pimpinan, saya tidak diundang. Padahal SK saya nomor 052/A/KPTS/DPP-LIRA/XII/2022, masih berlaku," jelas Gus Ham.
Baca Juga: LSM LIRA Jawa Timur Temukan Dugaan Penyimpangan Penyaluran Dana Hibah Sejak Tahun 2014 hingga 2024
Menanggapi itu, Andy Syafrani berkata, "Coba aja disampaikan dan didiskusikan dengan DPW di sana segera ya." (*)
Editor : Bambang Harianto