Bea Cukai Musnahkan 110 Kilogram Ganja Hasil Penindakan di Cilegon

Reporter : -
Bea Cukai Musnahkan 110 Kilogram Ganja Hasil Penindakan di Cilegon
110 Kilogram Ganja
advertorial

Bea Cukai Banten bersinergi dengan Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Banten memusnahkan barang bukti +/-110 kilogram narkotika golongan I, jenis ganja pada Rabu, 23 Oktober 2024. Seluruh barang bukti merupakan hasil operasi gabungan di Cilegon, Banten pada September 2024 lalu.

Kepala Kanwil Bea Cukai Banten, Rahmat Subagio menjelaskan penindakan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan distribusi narkotika dari Aceh melalui pelabuhan Merak, Cilegon, Banten. Dalam pengawasan yang dilakukan, petugas mencurigai sebuah truk berwarna putih yang selanjutnya dibawa ke Kantor Bea Cukai dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga: Polres Bukittinggi Tangkap Ketua Lembaga Rehabilitasi Narkoba Karena Konsumsi Ganja

“Hasilnya, kami menemukan 4 karung paket yang di dalamnya berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto ±110 kilogram dan mengamankan seorang supir,” tegasnya.

Selanjutnya, Bea Cukai Merak bersama BNNP Banten pemeriksaan terhadap sopir (MPA) dan mendapatkan informasi bahwa barang tersebut merupakan pesanan dari seseorang di wilayah Bogor. Menindaklanjutinya, tim gabungan BNNP Banten dan Kanwil Bea Cukai Banten melakukan control delivery ke alamat tujuan paket, dan mampu mengamankan tiga orang diduga tersangka berinisial TM (36), SC (40) dan S (31).

Baca Juga: Bea Cukai dan BNN Tindak 113.657 Gram Ganja dalam Paket asal Thailand

Pemusnahan narkotika ini dilakukan Bea Cukai bersama seluruh instansi/lembaga dengan cara dibakar menggunakan alat khusus incinerators boilers agar tidak menimbulkan efek samping. Dalam konferensi pers pemusnahan tersebut, Rahmat pun menegaskan bahwa penindakan dan pemusnahan ini merupakan hasil sinergi positif antara Bea Cukai, BNNP Banten, Polda Banten, Kejaksaan Tinggi Banten, Pengadilan Banten, Pemprov Banten serta instansi terkait lainnya.

“Pemusnahan barang bukti narkotika hari ini adalah langkah yang sangat penting dalam penegakan hukum. Tindakan ini tidak hanya mencegah narkotika beredar di masyarakat, tetapi juga menjadi bentuk komitmen kami dalam memerangi kejahatan narkotika yang berpotensi merusak masa depan bangsa,” ungkap Rahmat.

Baca Juga: Gerak Cepat Kodam II Sriwijaya Gagalkan Pengedaran 26 Kg Ganja

“Kami juga mengapresiasi segala bentuk dukungan masyarakat, karena telah menjadi sumber informasi bagi kami dalam penindakan ini,” tutupnya. (*)

Editor : Bambang Harianto