Pria Asal Pucanganom Pinjem HP Temannya untuk Ajukan Pinjol, Dijerat UU ITE
Akibat menyalahgunakan handphone (HP) milik teman untuk melakukan pengajuan hutang pinjaman online (Pinjol), MY, 25 tahun, pria asal Pucanganom, Kabupaten Sidoarjo, ditangkap polisi.
Kepada wartawan dalam konferensi pers di Mako Polresta Sidoarjo, Rabu (30/10/2024), Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, AKP Fahmi Amarullah menyampaikan kasus melanggar UU ITE ini bermula pada akhir Agustus 2024.
Baca Juga: Prahara Rumahtangga Berujung Maut di Desa Wage
Pelaku meminjam Handphone milik korban dengan berpura-pura meminta tolong untuk dibantu meningkatkan pemenuhan target penjualannya pada aplikasi Akulaku periode bulan Agustus 2024.
Baca Juga: Polresta Sidoarjo Luncurkan Layanan SKCK Keliling Online
Setelah berhasil menyiapkan akun Akulaku di HP korban, pelaku melihat limit pinjaman sebesar Rp.15 juta di akun korban. Lalu tanpa seizin dari korban, memanfaatkan limit pada akun Akulaku korban untuk membeli handphone iPhone 15 senilai Rp 14.449.000.
Baca Juga: Satu Orang Jadi Tersangka di Kasus Kekerasan Antar Kelompok Pemuda
AKP Fahmi Amarullah mengatakan, setelah transaksi berhasil, pelaku mengambil barang tersebut dan menjual Hp tersebut ke orang lain untuk kebutuhan melunasi hutangnya. Pelaku kini dijerat dengan Pasal 46 ayat (2) Jo Pasal 30 ayat (2) UU ITE dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (*)
Editor : Syaiful Anwar