Bea Cukai Malili Musnahkan Rokok dan MMEA Ilegal Bernilai Rp1,2 Miliar

Reporter : -
Bea Cukai Malili Musnahkan Rokok dan MMEA Ilegal Bernilai Rp1,2 Miliar
Bea Cukai Malili musnahkan 918.126 batang rokok
advertorial

Bea Cukai Malili musnahkan 918.126 batang rokok dan 66 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal hasil penindakan periode Oktober 2023 s.d. bulan September 2024. Nilai barang yang dumusnahkan sebesar Rp1.289.629.800,00 dengan potensi kerugian negara kurang lebih Rp884.135.780,00.

Dalam konferensi pers pada Kamis, 07 November 2024, Kepala Kantor Bea Cukai Malili, Eri Utomo Partoyo mengatakan seluruh barang ilegal adalah hasil 158 kali penindakan pihaknya di berbagai wilayah. Dalam keterangannya, Eri juga menegaskan bahwa pemusnahan ini telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan melalui surat S-190/MK.6/KN.4/2024 tanggal 22 Oktober 2024 lalu.

Baca Juga: Bea Cukai Semarang Serahkan Barang Bukti Rokok Ilegal ke Kejaksaan

“Benar, ini adalah hasil 158 kali penindakan, tetapi kami tak sendiri. Penindakan kami lakukan dengan menggandeng berbagai pihak, antara lain Pemkab Luwu Timur, Luwu Utara, Luwu, Tana Toraja, Toraja Utara, Kota Palopo serta APH terkait,” jelasnya.

Baca Juga: Pedagang Rokok Ilegal di Gresik Dituntut 2 Tahun Penjara dan Hartanya Disita

Pemusnahan adalah bentuk transparansi Bea Cukai Malili dalam menindaklanjuti hasil penindakan yang dilakukan. Transparansi ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Bea Cukai, mendorong para pelaku usaha untuk menjalankan usahanya secara legal, serta mengajak masyarakat untuk berperan dalam gempur rokok ilegal.

Baca Juga: Bea Cukai dan Pemkab Probolinggo Ekspose Hasil Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal

“Apresiasi sebesar-besarnya kami berikan kepada semua pihak yang berkontribusi dalam penegakan hukum peredaran BKC ilegal. Semoga ini memberikan efek jera kepada para pelaku pelanggaran dan dan tujuan pengenaan cukai pun tercapai,” tutup Eri. (*)

Editor : Bambang Harianto