Universitas Indonesia Tangguhkan Gelar Doktor Bahlil Lahadalia
Universitas Indonesia mengeluarkan Nota Dinas nomor ND-539/UN2.MWA/OTL.01.03/2024. Nota tersebut ditujuan ke Rektor Universitas Indonesia (UI) tertanggal 12 November 2024 yang ditandatangani oleh Ketua MWA UI, Yahya Cholil Staquf.
Dalam nota dinas tersebut, menyebutkan tentang penangguhan sementara gelar doktor yang akan disandang oleh Bahlil Lahadalia, yang juga sebagai Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar).
“Sesuai dengan hasil rapat koordinasi 4 organ Universitas Indonesia yang dilaksanakan pada Selasa 11 November 2024 di Kampus UI Salemba, berikut kami lampirkan Siaran Pers terkait dengan Mahasiswa Program Doktor (S3) Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) Universitas Indonesia,” bunyi nota dinas tersebut.
Selanjutnya, disebutkan bahwa Universitas Indonesia meminta maaf kepada masyarakat atas permasalahan terkait Bahlil Lahadalia (BL), mahasiswa program Doktor (S3) Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG). UI mengakui bahwa permasalahan ini, antara lain bersumber dari kekurangan UI sendiri, dan tengah mengambil langkah-langkah untuk mengatasinya, baik dari segi akademik maupun etika.
Universitas Indonesia telah melakukan evaluasi mendalam terhadap tata kelola penyelenggaraan Program Doktor (S3) di SKSG sebagai komitmen untuk menjaga kualitas dan integritas akademik. Tim Investigasi Pengawasan Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang terdiri dari unsur Senat Akademik dan Dewan Guru Besar telah melakukan audit investigatif terhadap penyelenggaraan Program Doktor (S3) di SKSG yang mencakup pemenuhan persyaratan penerimaan mahasiswa, proses pembimbingan, publikasi, syarat kelulusan, dan pelaksanaan ujian.
Berdasarkan hal tersebut, maka Universitas Indonesia memutuskan untuk menunda sementara (moratorium) penerimaan mahasiswa baru di Program Doktor (S3) SKSG hingga audit yang komprehensif terhadap tata kelola dan proses akademik di program tersebut selesai dilaksanakan. Langkah ini dilakukan dengan penuh komitmen untuk memastikan bahwa seluruh proses pendidikan di lingkungan Universitas Indonesia berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sebagai bagian dari upaya ini, sesuai dengan tugas dan kewajibannya, Dewan Guru Besar Universitas Indonesia akan melakukan sidang etik terhadap potensi pelanggaran yang dilakukan dalam proses pembimbingan mahasiswa program Doktor (S3) di SKSG. Langkah ini diambil untuk memastikan penyelenggaraan pendidikan di Universitas Indonesia dilakukan secara profesional dan bebas dari potensi konflik kepentingan.
Mengingat langkah-langkah yang telah diambil oleh Universitas Indonesia, kelulusan BL, mahasiswa Program Doktor (S3) SKSG ditangguhkan, mengikuti Peraturan Rektor nomor 26 tahun 2022, selanjutnya akan mengikuti keputusan sidang etik.
Keputusan ini diambil pada Rapat Koordinasi 4 organ Universitas Indonesia, yang merupakan wujud tanggungjawab dan komitmen Universitas Indonesia untuk terus meningkatkan tata kelola akademik yang lebih baik, transparan, dan berlandaskan keadilan. Universitas Indonesia terus berupaya meningkatkan kualitas penyelenggaraaan pendidikan untuk menjadi institusi pendidikan yang terpercaya berlandaskan 9 nilai Universitas Indonesia. (*)
Editor : Syaiful Anwar