Polresta Cirebon Ungkap Kasus Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi
Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi di wilayah Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon. Petugas Polisi juga mengamankan pelaku berinisial TR (45 tahun) yang terbukti bukan merupakan pengecer resmi pupuk bersubsidi.
Kapolreta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, mengatakan, inisial TR tetap menjual pupuk jenis urea bersubsidi kepada warga yang tidak berhak di luar kelompok tani atau petani yang seharusnya mendapatkan pupuk bersubsidi. TR juga menjual pupuk tersebut dengan harga Rp 450 ribu per 100 kg, jauh di atas harga yang ditetapkan pemerintah.
Baca Juga: Seorang Warga Desa Karangdowo Diadili Perkara Penyelewengan Pupuk Subsidi
"Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui memanfaatkan data milik istri dan keponakannya yang terdaftar sebagai penerima pupuk subsidi untuk memperoleh pupuk dari agen resmi. Pupuk tersebut dikumpulkan kemudian disimpan di gudangnya dan dijual kembali dengan harga lebih tinggi untuk memperoleh keuntungan," katanya, Senin (18/11/2024).
Ia mengatakan, dalam penggeledahan di rumah pelaku, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 3,5 ton pupuk subsidi jenis urea, 9 kuintal pupuk jenis NPK Phonska, uang tunai sebesar Rp 450 ribu, nota pembelian pupuk bersubsidi, dan lainnya.
Baca Juga: 4 Pelaku Penyelewengan Pupuk Subsidi Ditangkap Indagsi Polda Sumsel
Kasus tersebut terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari para petani setempat yang mengeluhkan kelangkaan pupuk bersubsidi dan harga yang melambung tinggi. Saat melakukan patroli dan berinteraksi dengan kelompok tani, mereka mengungkapkan kesulitan memperoleh pupuk dengan harga yang sesuai.
"Mendengar keluhan ini, kami segera melakukan penyelidikan dan menemukan indikasi penyelewengan distribusi pupuk bersubsidi. Setelah ditelusuri, kami menemukan bahwa pelaku melakukan penimbunan dan penjualan pupuk secara ilegal," ujarnya.
Baca Juga: Polres Majalengka Ungkap Penyelewengan Pupuk Subsidi
Akibat perbuatannya, TR dijerat Pasal 110 dan/atau Pasal 108 UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, terkait perdagangan barang yang dilarang, Pasal 6 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 1 sub 3e UU Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi, dan Pasal 34 Permendag No. 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi. (*)
Editor : Bambang Harianto