Masyarakat Sumbawa Menggugat Tambang Ilegal

Reporter : -
Masyarakat Sumbawa Menggugat Tambang Ilegal
Tambang di Kabupaten Sumbawa

Kurang lebih sudah 3 tahun berjalan kegiatan tambang ilegal oleh investor asing ilegal yang memporak-porandakan alam Tana Samawa Bulaeng yang berada di wilayah Kecamatan Lantung, Kabupaten Sumbawa, semakin hari semakin tak terkendalikan.

Jajaran Pemerintah Kabupaten Sumbawa dan Nusa tenggara Barat (NTB) ini, seakan-akan menutup mata yang seolah olah tidak tahu tentang keberadaan investor asing perusak alam ini.

Baca Juga: Penambang Ilegal di Desa Gambiran Diadili di Banyuwangi

Jangankan terjadi semacam larangan atau tindakan serupa dari instansi terkait, malah pelaku penambang liar ini malah semakin bertambah banyak dan semakin meluas wilayah operasinya.

Inilah yang menjadi ancaman besar bagi masyarakat kami yang berada di wilayah Kecamatan Lopok dan Kecamatan Moyo Hulu, sebagai penyangga alias penerima imbas dari kegiatan jahat tersebut.

Hari ini, kelangsungan hidup kami benar-benar terancam atas imbas dari kegiatan tersebut. Ancaman banjir yang menyeret lumpur, batu maupun limbah lainnya hingga limbah racun atau obat berupa potasium dan jenis lainnya.

Hal inilah akan menjadi faktor yang sangat menyeramkan bagi kehidupan semua mahluk hidup yang berada di daerah penyangga yang kami maksud.

Baca Juga: Yayak Dipidana 5 Bulan Penjara di Kasus Tambang Ilegal Banyuwangi

Apakah Pemerintah Daerah (Pemda) Sumbawa akan dibiarkan saja hal ini terjadi hingga masyarakat luas menjadi korban ?

advertorial

Maka sekarang kami meminta ketegasan dari pihak terkait sesuai dengan isi rekomendasi dari para Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa yang telah ditandatangani bersama dalam pertemuan lintas komisi yang digelar pada tanggal 19 Maret 2024 yang lalu.

Kemudian kepada para Wakil Rakyat selaku perpanjangan kami masyarakat khususnya Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa terpilih, mohon segera melakukan investigasi untuk memastikan kondisi riil per hari ini, termasuk hal-hal yang berkaitan dengan keberadaan TKA (tenaga kerja asing) ilegal sebagai inisiator yang sekaligus eksekutor pengrusakan alam besar-besaran ini.

Baca Juga: Hartono, Penambang Ilegal di Banyuwangi Dihukum 4 Bulan Penjara

Kami mengharapkan ketegas dari para Dewan Terhormat untuk berada di garda terdepan demi keselamatan masyarakat serta aset Tana Samawa Intan Bulaeng ini. (*)

Sabtu, 30 November 2024

*) Penulis : Dede Sultan Akbarsyah 

Editor : Bambang Harianto