Viral Video Penangkapan Oknum TNI Diduga Penadah Mobil Bodong, Personil Lidpamfik Pomdam I/BB Beri Penjelasan
Kota Medan digemparkan oleh video keterlibatan oknum Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) yang diduga jadi penadah mobil tanpa kelengkapan surat kendaraan bermotor. Dalam video tersebut, tampak anggota TNI bernama Sertu L Tamba dan rekannya sedang mengamankan mobil.
Saat dikonfirmasi melalui telpon seluler (Ponsel) miliknya, Sertu L.Tamba memaparkan kejadian sebenarnya. Keterangan L Tamba menyebutkan, pada Selasa, 19 November 2024, petugs piket Satlak Lidpamfik Pomdam I/Bukit Barisan (BB) menerima laporan pengaduan dari pihak leasing atas nama Welvin Arby, seorang pria berusia 43 tahun yang berdomisili di Jalan H.M. Said, Gang Juki nomor 17A, Kota Medan.
Baca Juga: Polda Sumut dan Kodam Gagalkan Penyelundupan Moge
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penadah satu unit mobil merk Daihatsu Sigra nomor Polisi BK 1845 ABB, warna Rockagrey, yang telah dikuasai oleh oknum anggota TNI AD di Kodam Iskandar Muda berinisial R.A.
Selanjutnya, pada Senin, 25 November 2024, sekitar pukul 13.30 WIB, Dansatlak Lidpamfik Pomdam I/BB menginstruksikan anggotanya berinisial I.H dan L.T untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana penadahan yang dilakukan R.A. Kebetulan kendaraan Daihatsu Sigra tersebut di parkir di Jalan Danau Singkarak, Medan Helvetia, Kota Medan.
Sekitar pukul 13.45 WIB, I.H dan L.T. berangkat dari Mapomdam I/BB menuju lokasi yang dimaksud. Setibanya di lokasi pada pukul 14.00 WIB, mereka menemukan oknum TNI yang berinisial R. A sedang cekcok atau berdebat dengan pihak leasing mengenai kepemilikan mobil Daihatsu Sigra yang lagi dikuasai oleh R.A.
R.A mengklaim bahwa mobil Daihatsu Sigra itu miliknya. Sementara pihak leasing menegaskan bahwa mobil tersebut tidak memiliki dokumen yang sah dan menggunakan nomor Polisi palsu, yaitu BL 1894 OJ.
Baca Juga: Perburuan 150 Ha Ladang Ganja oleh Polda Sumut Gunakan Teknologi Citra Satelit
Ketika terjadi ketegangan antara pihak leasing dan R.A, maka personel Lidpamfik berusaha untuk mengamankan R.A. Namun ia menolak untuk diamankan, bahkan malah terlibat dalam perdebatan dengan anggota Lidpamfik.
R.A kemudian menghubungi sejumlah rekannya melalui telepon seluler yang diduga merupakan oknum atau jaringan penjual mobil bodong dengan sebutan "Group Mahong".
Situasi semakin memanas ketika salah satu teman R.A menghalangi personel Lidpamfik dalam upaya pengamanan dan melawan saat hendak diamankan.
Baca Juga: Kapoldasu dan Pangdam Bukit Barisan Memimpin Operasi Perburuan Ladang Ganja
Mengingat kondisi yang semakin ramai dan tidak kondusif, personel Lidpamfik akhirnya memutuskan untuk tidak melanjutkan upaya pengamanan terhadap R.A. Selain menghalangi petugas Lifpamfik Pomdam I/BB, R.A juga membuat video yang disebarluaskan di media sosial dengan akun yang tidak bertanggung jawab, yang berdampak pada pencemaran nama baik aparat penegak hukum.
"Penyelidikan dan tindakan lebih lanjut akan dilakukan untuk menangani kasus ini secara tuntas karena diduga hal ini bisa jadi merupakan jaringan curanmor," katanya. (MP)
Editor : Bambang Harianto