Pilkada Kabupaten Gresik
Aliansi Penyelamat Demokrasi dan GenPabumi Mengajukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Gresik dinilai sarat dengan kecurangan. Angka golongan putih (golput) juga tinggi.
Menurut aktivis dari Aliansi Penyelamat Demokrasi, karena kurangnya sosialisasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gresik ke masyarakat, mengakibatkan tingginya angka golput dalam pilkada Kabupaten Gresik.
Baca Juga: Ratusan Warga Cerme Deklarasi Coblos Bumbung Kosong di Pilkada Gresik
Selain tingginya angka golput, diduga ada beberapa kecurangan yang dilakukan pihak pasangan calon (Paslon) 01 untuk memenangkan kontestasi pilkada agar terpilih kembali. Pasangan nomor 1 ialah Fandi Akhmad Yani - Asluchul Alif.
Melihat banyaknya kecurangan serta kurangnya sosialisasi Pemilu, Relawan GenPabumi dan Aliansi Penyelamat Demokrasi akan melakukan gugatan ke Mahkanah Kontitusi (MK) sebagai wujud adanya pelanggaran pemilu secara sistematis yang dilakukan oleh Paslon 01.
Adapun bentuk pelanggarannya, dari Pemerintah Desa dari Kepala Desa sampai tingkat Rukun Tetangga (RT) melakukan kampanye di masa tenang, serta banyaknya money politics berupa pembagian selembar uang dengan nominal Rp 20.000 dengan tujuan masyarakat diajak memilih Paslon nomor urut 01.
Baca Juga: Ratusan Warga Gresik Sosialisasi dan Deklarasi Kemenangan Bumbung Kosong
KPU Kabupaten Gresik dengan anggaran Rp 81 miliar untuk mensukseskan Pemilu dirasa gagal karena kurangnya sosialisasi peserta Pemilu dan tidak adanya pemasangan baliho peserta pemilu dianggap sangat merugikan negara dan masyarakat. Karena kurangnya sosialisasi disinyalir kurangnya minat terhadap partisipasi masyarakat dalam pilkada Kabupaten Gresik
Aris Gunawan, Ketua LSM FPSR yang juga Relawan Kotak Kosong mengkritisi kinerja KPU Gresik.
Baca Juga: Jangan Golput, REKOSO dan GenPabumi Gresik Ajak Menangkan Kotak Kosong
"Masyarakat Kabupaten Gresik seakan disuguhi pagelaran ludruk dalam pelaksanaan pilkada tahun 2024 ini.
Bagaimana tidak kayak ludruk, masyarakat desa tidak ada yang paham Calon Bupati atau Wakil Bupati yang akan dicoblos karena tidak adanya sosialisasi terhadap masyarakat. Sangat disayangkan dengan anggaran miliaran rupiah, pihak KPU Kabupaten Gresik tidak melakukan sosialisasi berupa pasang baliho paslon atau sosialisasi turun ke masyarakat memperkenalkan calon Bupati dan Wakil Bupati. Apalagi saat Pilkada, incumbent melawan Kotak Kosong. Bagaimana pun juga pihak KPU juga harus mensosialisasikan kalau Kotak Kosong juga peserta Pemilu sesuai Undang Undang Pilkada," katanya.
Ali Candi selaku Ketua Relawan GenPabumi menyatakan, dengan berbekal beberapa bukti dan saksi temuan money politics, pihak Genpabumi dan Aliansi Penyelamat Demokrasi didampingi Kuasa Hukum dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) akan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 13 tahun 2014 pasal 66 ayat 5 dan 6, mengenai pemberian hadiah saat melaksanakan kampanye. (*)
Editor : Bambang Harianto