Tim Gabungan Amankan Pengedar Rokok Ilegal di Kabupaten Nganjuk

Dalam upaya penekanan peredaran rokok ilegal di Kabupten Nganjuk, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) bersama Kantor Bea Cukai Kediri lakukan inspeksi mendadak (Sidak) di sejumlah toko dan kios yang menjual rokok.
Pemeriksa Bea Cukai Pertama, Chondro Yuwono mengatakan, tim gabungan yang terdiri dari Kantor Bea Cukai Kediri, Polres Nganjuk, Kodim Nganjuk, Asisten Ekonomi Pembangunan (Ekbang), Satpol PP, dan Diskominfo ini melaksanakan operasi selama 4 hari mulai tanggal 7-10 Agustus 2023 serta berhasil mengamankan 13.965 batang rokok ilegal.
Baca Juga: 2 Warga Desa Gunung Rancak Disidang Dalam Kasus Rokok Ilegal di Pengadilan Negeri Surabaya
Barang bukti yang ditemukan tim gabungan selanjutnya didata dan diamankan kemudian diserahkan ke Bea Cukai. Untuk pedagang diberikan pembinaan dengan membuat surat pernyataan, agar tidak mengulangi lagi perbuatannya (menjual rokok ilegal). Karena itu melanggar hukum dan cukainya tidak bisa masuk kas negara. (viz)
Baca Juga: Jual Rokok Ilegal, Warga Desa Jatirejo Dituntut Dipenjara 2 Tahun
Editor : Syaiful Anwar