Memalsukan Rokok Merk LINKBOLD, 4 Terdakwa Divonis Bersalah

Reporter : -
Memalsukan Rokok Merk LINKBOLD, 4 Terdakwa Divonis Bersalah
Rokok Merk LINKBOLD

Suratman menjalani pidana selama 8 bulan penjara. Keputusan tersebut diambil oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo dalam sidang yang digelar pada Kamis, 21 November 2024, perkara nomor 516/Pid.Sus/2024/PN Sda.

Majelis Hakim terdiri dari Irianto Prijatna Utama (Hakim Ketua), I Putu Gede Astawa dan Syafril Pardamean Batubara, sebagai Hakim Anggota. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan jika Terdakwa Suratman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan atau turut serta melakukan, tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan.

Baca Juga: Pemalsu Selang Rem Merk TDR Dituntut 5 Bulan Penjara

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Suratman tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 bulan dan denda sejumlah Rp 5 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan. Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.  Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan,” demikian putusan Majelis Hakim.

Selain Suratman, 3 terdakwa lain yang dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim ialah Sri Supadmi, Muhammad Fachruddin, dan M. Rokhid. Ketiganya divonis pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 1 bulan dan denda masing-masing sejumlah Rp 5 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 2 bulan.

Baca Juga: Ancaman Hukuman 6 Tahun, Kades Turirejo Cuma Dituntut 4 Bulan Penjara

Dalam perkara ini, Terdakwa Suratman bersama sama dengan Sri Supadmi, Muhammad Fachruddin, dan M. Rokhid, pada Kamis, 21 Maret 2024 sekitar jam  21.00 WIB, bertempat di Dusun Kalitengah Selatan, Desa Kalitengah, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, melakukan atau turut serta melakukan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik orang lain untuk barang atau jasa sejenis yang diproduksi dan atau diperdagangkan. Merk yang digunakan ialah rokok Merk LINKBOLD.

advertorial

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 100 ayat (1) Undang Undang nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Sudah 3 Kali Sidang Tuntutan Terhadap Kades Turirejo Batal, JPU Kejari Gresik Disinggung Profesionalitas

Beberapa barang bukti yang diamankan dalam kasus ini berupa 2 karton rokok merek LINKBOLD berisikan 400 pak siap edar, 2 (dua) karton rokok batangan warna putih, 1 (satu) buah etiked rokok LINK BOLD (kemasan asli), 2 (dua) lembar copy serttifikat merek atas nama Samsul Huda atas merek LINKBOLD Nomor IDM 001004726, 1 (satu) bendel copy leges akta pendirian CV Sumber Aulia  Jaya, dan 1 (satu) lembar copy leges Bea Cukai atas nama Sumber Aulia Jaya. (*)

Editor : Bambang Harianto