Penambang Pasir Ilegal di Perairan Pematang Palas Dituntut 1 Tahun Penjara
Sidang dengan agenda tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Palembang pada Kamis, 12 Desember 2024, dengan nomor perkara 1367/Pid.Sus-LH/2024/PN Plg . Terdakwanya ialah Deki.
Deki disidang atas tindak pidana melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Baca Juga: Polres Simalungun Awasi Lokasi Dugaan Tambang Pasir Ilegal
Tuntutan terhadap Deki dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kiagus Anwar. Isi tuntutannya menyebutkan, “Menjatuhkan pidana terdakwa berupa pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,- subsidair 1 bulan kurungan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.”
Kasus yang menyebabkan Deki menjadi terdakwa bermula saat saksi Bima Oktariadi, saksi Adam Lobyh Nayoda, saksi Urif Santoso, saksi Abdul Mutholip Siregar dan tim dari Ditrpolair Polda Sumsel (Sumetera Selatan) mendapat informasi bahwa di perairan Pematang Palas, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin, adanya penambangan Pasir tanpa izin atau melakukan penambangan dan penjualan pasir yang tidak berasal dari pemegang Izin.
Setelah para saksi mendapat informasi tersebut, para saksi dan tim langsung melakukan penyelidikan. Ternyata benar bahwa lokasi penambangan yang dilakukan oleh terdakwa Deki Bin Rantai di perairan tersebut belum ada pemegang izinnya.
Pada hari Rabu, 11 September 2024 sekira pukul 10.00 WIB, para saksi melakukan pengamatan di sekitar perairan Pematang Palas dan melihat ada 1 unit motor sungai yang mana di dalam motor sungai tersebut terdapat alat-alat untuk melakukan penyedotan pasir berupa mesin sedot, selang, dan kayu Gelam.
Selanjutnya para saksi melakukan pemeriksaan di atas motor sungai yang diketahui merk “Pasir Bayang”, para saksi menemukan alat-alat sedot tersebut sudah dirangkai oleh terdakwa Deki, sehingga menjadi alat penyedot pasir.
Para saksi juga menemukan sisa-sisa pasir yang masih berada di lantai motor sungai tersebut. Saat para saksi menanyakan kepada terdakwa Deki, dia menerangkan telah melakukan penambangan Pasir di perairan Pematang Palas selama dua bulan atau sejak bulan Juli 2024.
Baca Juga: Polda Jateng Membongkar Praktik Tambang Pasir Ilegal di Desa Bandungan
Pasir hasil penambangan yang dilakukan DekI dijual langsung saat masih berada di lokasi penambangan kepada pembeli yang juga menggunakan motor sungai dengan harga Rp.50.000/ 5 m3.
Dia juga mengaku sarana dan alat-alat yang digunakannya miliknya sendiri serta mengaku melakukan penambangan pasir di perairan tersebut tanpa perizinan.
Setelah para saksi mendapatkan keterangan dari terdakwa Deki, selanjutnya Deki beserta barang bukti dibawa ke kantor Direktorat Polairud Polda Sumsel untuk dilakukan pemeriiksaan lebih lanjut.
Setelah dilakukan pemeriksaan di Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Palembang sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 114/ BMF/ 2024 tanggal 03 Oktober 2024, berkesimpulan bahwa barang bukti berupa butiran warna hitam dengan berat 11.840 gram ± 0,2 gram, setelah dilakukan pemeriksaan bahwa barang bukti tersebut sebagai berikut :
Baca Juga: Oknum Kepala Dusun di Desa Montong Sekar Diduga Terlibat Pertambangan Liar Milik Santoso
Kandungan Mineral utama dari BB tersebut adalah Silikon (35,92%), Calcium (12,33%) dan Fe (0,8%) yang merupakan komponen penyusun air.
Karakteristik barang bukti butiran warna hitam adalah saringan agregat (1,5%), kadar air (1,292%), kandungan lumpur (0,4%) dan berat jenis (2,56)
Perbuatan Deki sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 UU RI No.03 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. (*Anhar)
Editor : Bambang Harianto