Kasus Kekerasan terhadap Anak di Sukabumi Naik ke Tahap Penyidikan

Reporter : -
Kasus Kekerasan terhadap Anak di Sukabumi Naik ke Tahap Penyidikan
AKBP Ari Setyawan Wibowo
advertorial

Polres Sukabumi Kota memastikan kasus kekerasan terhadap anak yang menimpa seorang pelajar sekolah dasar yang terjadi awal bulan Februari 2023 lalu naik ke tahap penyidikan. Hal itu dipastikan setelah Polisi melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan hingga gelar perkara pada Jumat (8/12/2023).

"Setelah melakukan rangkaian penyelidikan dengan meminta keterangan dari 12 orang saksi serta melakukan gelar perkara dan dua alat bukti, maka kasus kekerasan terhadap anak yang menimpa seorang pelajar sekolah dasar ini naik ke tahap penyidikan, terhitung mulai tanggal 8 Desember 2023," kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim, AKP Bagus Panuntun kepada awak media, Senin (11/12/2023).

Baca Juga: Tiga Hari Bertahan Di Laut, Nelayan Sukabumi Dievakuasi Polisi

"Hari ini juga surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP kami sampaikan ke Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi," sambungnya.

Ia juga menyebut, pihaknya telah meminta keterangan dari Dua ABH (anak berhadapan dengan hukum) yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan terhadap korban.

Baca Juga: Polres Sukabumi Sita Sabu Seharga 1 Miliar dan Ribuan Obat Terlarang

"Dari hasil penyelidikan sementara, ada Dua terlapor yaitu Dua ABH yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan terhadap korban dan keduanya sudah kami mintai keterangan," sebutnya.

Menyikapi informasi dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus kekerasan terhadap anak yang tersebar luas di media sosial, Bagus memastikan pihaknya masih melakukan pendalaman.

Baca Juga: Tipu Belasan Pengemudi Ojol, Warga Kadudampit Diringkus Polisi

"Mengenai informasi yang beredar di media sosial, tentunya masih kita dalami, karena saat ini kan sudah masuk ke tahap penyidikan. Jadi kami akan melakukan upaya-upaya Kepolisian lainnya," terangnya.

"Kami pastikan semua kegiatan penyidikan baik di kasus ini maupun kasus lainnya tetap dilaksanakan secara obyektif dan profesional," pungkasnya. (kin)

Editor : Ahmadi