Kesaksian Mencengangkan di Kasus Mantan Kepala Desa Sekapuk

Abdul Halim sebagai Mantan Kepala Desa Sekapuk, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik, sedang menghadapi proses sidang kasus dugaan penggelapan aset desa. Beberapa saksi dihadirkan untuk memberi keterangannya di Pengadilan Negeri Gresik.
Saksi yang dihadirkan antara lain Ketua Badan Pemusyawatan Desa (BPD) Sekapuk, yaitu Abdul Wahid dan Direktur Utama Badan Usaha Milik Desa (Dirut BUMDes) Sekapuk, Asjudi. Mereka memberikan kesaksian ke Majelis Hakim pada Kamis, 6 Maret 2025.
Baca Juga: Mantan Kepala Desa Sekapuk Dituntut 7 Bulan Penjara
Dalam keterangannya saat bersaksi di hadapan Majelis Hakim, Ketua BPD Sekapuk dan Dirut BUMDes Sekapuk mengakui jika memang ada dua sertifikat dan satu Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil pribadi milik Abdul Halim yang masih dipinjam BumDes Sekapuk.
Kesaksian itu bertolak belakang dengan rumor bahwa Mantan Kepala Desa Sekapuk, Abdul Halim, menggelapkan aset Desa Sekapuk.
Dalam kesaksian itu, disebutkan jika 9 sertifikat dan 3 BPKB masih dipegang Abdul Halim, tidak dijual maupun digadaikan. Sertifikat itu atas nama Pemerintah Desa (Pemdes) Sekapuk, bukan atas nama pribadi Abdul Halim
Itupun Ketua Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) Sekapuk yang juga Sekretaris Desa Sekapuk, sudah mengetahui proses pengajuan sertifikat atas nama desa, bukan atas nama Abdul Halim atau dipindah namakan orang lain.
Baca Juga: Mantan Kepala Desa Sekapuk Didakwa Merugikan Desa Rp 56,7 Miliar
Keterangan menarik lain di persidangan disampaikan Ketua PTSL Desa Sekapuk. Saat ditanya oleh Terdakwa Abdul Halim mengenai berapa sertifikat yang sudah terselesaikan, Ketua PTSL Desa Sekapuk mengakui dirinya tidak pernah melaporkan secara tertulis kepada Abdul Halim sampai Abdul Halim tidak lagi menjabat Kepala Desa Sekapuk.
Saat Ketua BPD Sekapuk bersaksi, dia mengakui sebagai badan permusyawaratan di desa, BPD Sekapuk tidak pernah mengundang Abdul Halim untuk musyawarah desa (Musdes) tentang sertifikat aset desa dan BPKB. Ketua BPD Sekapuk mengakui di depan Hakim, pertimbangan hanya diambil sepihak tanpa menghadirkan Abdul Halim untuk klarifikasi, tetapi sudah menerbitkan surat somasi ke Abdul Halim.
Menanggapi itu, Majelis Hakim mengatakan bahwa BPD itu badan permusyawaratan, dan selaku Ketua harus mampu mengedukasi ke masyarakat bahwa menjunjung tinggi musyawarah itu penting. Musyawarah itu tidak memutuskan sepihak, tetapi harus berkeadilan.
Baca Juga: Ironi Desa Sekapuk, Desa Miliarder yang Menanggung Hutang Miliaran di Bank
Kesaksian berikutnya ialah Dirut BUMDes Sekapuk, Asjudi. Dihadapan Majelis Hakim, Asjudi menerangkan, kurang lebih 3 bulan sebelum Abdul Halim purna jadi Kepala Desa Sekapuk, Dirut BUMDes Sekapuk mengundurkan diri/berhenti. Namun tidak pernah membuat membuat LPJ (laporan pertanggung jawaban) semasa menjabat menjadi Dirut BUMDes.
Abdul Halim saat memberikan keterangan ke Majelis Hakim menyampaikan, "Yang bisa dilakukan Pemdes Sekapuk jika tidak ingin mengundang Musdes, bisa saja menganggap hilang dan urus SHM (sertifikat hak milik) baru ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), cukup 30 hari selesai bukan malah menolak Musdes dan beri surat somasi. Begitupun BPKB, bisa diurus ke Samsat bukan malah bikin laporan penggelapan."
"Edukasi apa yang dilakukan jika ingin majukan desa? Karena pada dasarnya nilai-nilai luhur adalah mengedepankan musyawarah. Seharusnya fokus tingkatkan kinerja dan diselesaikan tagihan, karena ada kurang lebih Rp 800 juta tagihan begijak/tambang batu kapur di BUMDes yang belum dibayar oleh mereka. Bukan BUMDes angkat tangan tidak bisa gaji karyawan, malah mau jual mobil seperti pengakuan di fakta persidangan." (*)
Editor : Bambang Harianto