Pemkab Bangkalan Hapus Retribusi Pajak Parkir Berlangganan

Reporter : -
Pemkab Bangkalan Hapus Retribusi Pajak Parkir Berlangganan
Bupati Bangkalan rapat retribusi parkir berlangganan

Penjabat (Pj.) Bupati Bangkalan, Arief M. Edie resmi menghapus pemungutan retribusi pajak parkir berlangganan. Hal tersebut diungkapkan saat memimpin rapat koordinasi tata kelola parkir Kabupaten Bangkalan pada Senin, 16 Desember 2024.

Dalam rapat yang dihadiri oleh perangkat daerah terkait, Komandan Kodim Bangkalan, serta pihak Polres Bangkalan, Pj. Bupati Bangkalan menyatakan bahwa penghapusan pajak parkir berlangganan merupakan tindak lanjut atas keluhan masyarakat terkait sistem parkir di Bangkalan.

Baca Juga: Sidang Paripurna DPRD Bangkalan Bahas Raperda

"Selama empat tahun berjalan, kami melakukan evaluasi terhadap parkir berlangganan. Banyak masyarakat yang mengeluhkan, selain harus membayar pajak parkir berlangganan, di lapangan (area parkir berlangganan) ternyata masyarakat tetap ditarik biaya parkir oleh jukir, padahal mereka sudah digaji. Tentu ini tidak adil bagi masyarakat," ujarnya.

Terkait tata kelola parkir yang baru, Pemerintah Daerah akan kembali menerapkan sistem parkir dengan karcis. Pj. Bupati Bangkalan menekankan bahwa penyelenggara parkir di lahan milik pemerintah harus menggunakan karcis, memiliki izin operasional dari Dinas Perhubungan, serta wajib memberikan karcis parkir kepada masyarakat. Selain itu, penyelenggara diwajibkan memberikan kontribusi sebesar 30 persen dari penghasilannya kepada pemerintah daerah.

"Termasuk parkir khusus dan parkir di halaman milik sendiri, penyelenggara tetap harus diawasi dan memberikan kontribusi bagi pemerintah daerah," tegasnya.

Baca Juga: Kerusakan Infrastruktur Di Beberapa Wilayah di Bangkalan

Pj. Bupati Bangkalan juga menjelaskan bahwa pengelolaan parkir akan dibagi per wilayah. Pengawasan langsung dilakukan oleh unit terkecil, yaitu camat, dengan didampingi oleh koramil dan polsek.

advertorial

"Camat harus mengetahui lokasi-lokasi yang terdapat pemungutan parkir," tambahnya.

Baca Juga: Pisah Kenal Kapolres Bangkalan Penuh Haru

Secara penyerapannya, menurut Pj. Bupati Bangkalan, penghasilan dari parkir berlangganan sebelumnya mencapai Rp 5 miliar per tahun. Namun, yang terserap ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya sekitar Rp 2 miliar karena sisanya habis untuk biaya operasional.

"Melalui pengelolaan parkir berbasis karcis, saya berharap PAD daerah tetap dapat meningkat,” katanya. (*)

Editor : Bambang Harianto