Resmob Macan Agung Tangkap Pelaku Penggelapan Motor

Reporter : -
Resmob Macan Agung Tangkap Pelaku Penggelapan Motor
DS (kiri) di Polres Tulungagung
advertorial

Resmob Macan Agung Sat Reskrim Polres Tulungagung mengamankan pelaku DS (33 tahun), warga Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, yang melakukan penggelapan sepeda motor dengan modus menyewa motor.

 

Baca Juga: Oknum PNS Kantor Kecamatan Sooko Tipu Pembeli Tanah Kavling, Dituntut 3,6 Tahun Penjara

Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Gondam. P, melalui Kasihumas IPTU Mujiatno, mengatakan bahwa korban Aditya RA, warga Perum Bambu Asri, Kedungwaru, Tulungagung, telah didatangi pelaku yang menyewa sepeda motornya pada Minggu (9/7/23) sekira pkl. 11.30 Wib.

 

Sampai saat dijanjikan sepeda motor tersebut tidak dikembalikan oleh DS melainkan digadaikan sehingga korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulungagung.

 

Baca Juga: LBH Djawa Dwipa Laporkan Mulyadi dan Rusnadi atas Dugaan Pengalihan Obyek Kredit ke Polda Jatim

Usai mendapat laporan, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Papar, Polres Kediri. Alhasil mendapat informasi keberadaan pelaku dan berhasil mengamankan pelaku saat berada dirumah temannya di wilayah Desa Minggiran, Kecamatan Papar, Kediri.

 

“Adapun Barang bukti yang diamankan dari pelaku antara lain identitas KTP pelaku, Surat Serah Terima Peminjaman Kendaran, Surat dari BCA Multifinance terkait BPKB kendaraan, Surat Kuasa An. Pemilik kendaraan, 1 Hp Samsung A16, uang tunai Rp 19.000, dan 1 Sepeda motor Honda Vario 125cc Nopol AG 2871 RFM,” ungkapnya.

Baca Juga: Tipu Gelap Penjualan Rumah, Dirut PT Araya Berlian Perkasa Ditangkap Polisi

 

Dari pengakuan pelaku, pernah melakukan tindak pidana yang sama namun diselesaikan kekeluargaan. Dan juga mengakui pernah melakukan pencurian bantalan besi Rel Kereta Api di wilayah Madiun dan Kediri. (ful)

Editor : Syaiful Anwar