Demi Cuan dari Tambang Emas, Hutan di Ratatotok Digunduli

Reporter : -
Demi Cuan dari Tambang Emas, Hutan di Ratatotok Digunduli
Kerusakan hutan di Desa Ratatotok

Pertambangan emas ilegal di areal Kebun Raya Megawati (bekas lahan tambang PT Newmont Minahasa Raya) di Desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, menjadi permasalahan yang tak kunjung usai. Lembeknya penegakan hukum dan kebutuhan ekonomi, menjadi faktornya.

Konflik sosial antara warga sekitar tambang dengan penambang tak terhindari. Meski demikian, warga tetap protes dengan keberadaan tambang ilegal di Desa Ratatotok.

Baca Juga: Ditreskrimsus Polda Banten Usut Galian C Diduga Tanpa IUP di Desa Mekarsari

Seorang warga, Rey Pangellu dalam tulisannya mengatakan, "Kami warga masyarakat penambang Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara ingin memberitahukan kepada pimpinan Kapolres dan Dinas Lingkungan Hidup dan Pak Pjs. Bupati Minahasa Tenggara, sebaiknya harus melakukan razia sebesar-besarnya. Karena pada saat ini, daerah penghijauan yang ada di Kebun Raya Ratatotok kini sudah dimasuki para penambang mas ilegal untuk memperkaya diri sendiri."

"Jika ini tidak di tidaklajuti, kami akan melakukan upaya hukum untuk melaporkan ini ke Polda. Karena banyak para mafia-mafia tambang yang bermain memakai alat berat berupa excavator di daerah penghijauan di Kebun Raya Ratatotok," lanjutnya.

Rei Sandi, seorang warga sekitar juga berharap agar Polisi dan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat untuk menertibkan penambang tanpa izin yang memakai alat berat.

"Daerah penghijauan di tambang Ratatotok kini jadi rusak akibat para pengusaha ilegal tanpa ijin masuk menambang pakai alat berat (excavator)," katanya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Minahasa Tenggara, IPTU Lutfi Arinugraha Pratama menjelaskan bahwa faktor ekonomi menjadi pemicu utama maraknya pertambangan emas ilegal. Dia berkata, keberadaan penambang skala kecil tradisional, yang turun temurun dan secara ekonomi tergolong masyarakat miskin atau kurang mampu, mendorong terjadinya pertambangan emas ilegal.

Baca Juga: Ditreskrimsus Polda Banten Usut Galian C Diduga Tanpa IUP di Desa Mekarsari

Menurutnya, pertambangan emas ilegal berpotensi menimbulkan konflik sosial.

advertorial

"Konflik dapat terjadi antara perusahaan dengan masyarakat setempat, antara masyarakat setempat dengan pendatang, maupun konflik dengan aparat penegak hukum," katanya.

Menyadari kompleksitas permasalahan, Polres Minahasa Tenggara memilih pendekatan persuasif sebagai upaya preventif.

Baca Juga: Urugan di Desa Kedanyang Disupplai dari Galian C Ilegal, Polres Gresik Diminta Menertibkan

“Kami mengingatkan kepada para penambang ilegal tentang ancaman hukum yang mengancam mereka jika terus melanjutkan pertambangan emas ilegal. Kami mengajak mereka untuk patuh terhadap norma aturan dan nilai-nilai sosial dalam masyarakat," katanya. (*)

Penebangan pohon untuk membuka tambang :

Editor : Bambang Harianto