Pengacara Korban Merasa Ada Kejanggalan Dalam Sidang Lanjutan Penganiayaan di PN Bangkalan

Reporter : -
Pengacara Korban Merasa Ada Kejanggalan Dalam Sidang Lanjutan Penganiayaan di PN Bangkalan
Rofii memberikan keterangan pers usai sidang
advertorial

Sidang kasus dugaan penganiayaan di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan kembali digelar pada Senin (14/08/2023) pukul 16.00 WIB. Sidang ke-6 kalinya ini agendanya ialah pemeriksaan terhadap saksi meringankan bagi terdakwa.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penganiayaan terjadi di Desa Manok’an, Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan. Korbannya ialah pria berinisial MLM, dan terdakwa ialah inisial SD.

Baca Juga: Bajingan ! Personel Polda Riau, Bripka Antoni Saputra Hajar Warga hingga Tewas

Pada sidang yang dipimpin oleh Erlina Widikartika sebagai Ketua Majelis Hakim, dan hakim anggotanya terdiri dari I Putu Wahyudi dan Wahyu Eko S, terdapat seorang saksi yang dihadirkan. Namun dalam persidangan tersebut, saksi  memberikan keterangan yang berbeda dengan saksi meringankan sebelumnya.

Rofii.SH., sebagai Kuasa Hukum dari korban berinisial MLM merasa banyak kejanggalan dalam persidangan tersebut.

"Seharusnya saksi juga diperiksa sebagai tersangka bukan sebagai saksi meringankan, dikarenakan saat itu saksi berada di tempat kejadian. Itu sesuai dengan rekaman dan foto yang ada. Saat itu, saksi ikut memegang kayu," jelas Rofii.

Baca Juga: Nemen Rek, Perkara Utang, Seorang Rentenir Ancam Bunuh Ibu Rumah Tangga Asal Bogorami Makam

Rofii memberikan pernyataan, merujuk pada keterangan pada saksi meringankan dalam persidangan tersebut, pihaknya membaca ada indikasi kejanggalan pemberkasan perkara dari penyidik Polres Bangkalan kepada pihak Kejaksaan Negeri Bangkalan. 

"Dalam pemberkasan didasari adanya  keterangan dari saksi-saksi sebelumnya yang menyatakan pada saat kejadian, perkara istri terdakwa SD hanya bersama dengan saudara perempuannya yang berada di tempat kejadian. Akan tetapi saat pemeriksaan saksi meringankan ada 3 orang saksi dari terdakwa," ucap Rofii.

Baca Juga: Penganiaya Remaja Saat Pertunjukan Orkes di Desa Sentul Ditangkap Satreskrim Polresta Sidoarjo

Rofii berharap kepada Ketua Majelis Hakim yang juga kebetulan sebagai Ketua Pengadilan Negeri Bangkalan, supaya memaksimalkan sidang dalam mengambil keputusan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap konsisten, tidak kendor dalam penanganan kasus ini.

"Karena Jaksa merupakan wakil dari korban atau sebagai pembela dari korban. Akan tetapi, kami tetap mengambil langkah hukum untuk melaporkan dugaan pengeroyokan dan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, yang seakan-akan kepemilikan senpi tidak ditimbulkan atau dikaburkan dalam persidangan," ungkapnya. (L4N)

Editor : Syaiful Anwar