Polsek Tenggarong Seberang Tangkap Pelaku Pencurian dan Penganiayaan di Desa Manunggal Jaya

avatar Mula Eka P.
  • URL berhasil dicopy
Pelaku pencurian dan penganiayaan di Desa Manunggal Jaya
Pelaku pencurian dan penganiayaan di Desa Manunggal Jaya
grosir-buah-surabaya

Polsek Tenggarong Seberang, Polres Kutai Kartanegara, berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dan penganiayaan yang terjadi di Jalan Pahlawan, Desa Manunggal Jaya, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Pelaku berinisial JD, seorang wiraswasta berusia 44 tahun. Ia ditangkap oleh Tim SETANG Polsek Tenggarong Seberang pada hari Selasa, tanggal 11 Maret 2025, sekitar pukul 23.45 WITA.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa kayu balok, baju perusahaan, helm Yamaha, sepatu cat, sarung tangan, dan jaket yang digunakan pelaku saat beraksi beserta rekaman CCTV.

Pelaku dijerat dengan Pasal 365 jo Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang pencurian dan penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat.

cctv-mojokerto-liem

Kapolsek Tenggarong Seberang, IPTU Raymond Juliano William, menyatakan bahwa penangkapan tersebut dilakukan atas laporan korban yang saat itu dipukul saat akan menghitung uang dari pelaku atas pembelian bbm pertalite.

Pelaku diamanakn berdasarkan informasi dari warga, bahwa saat itu ada di masjid jalan M. Said Samarinda. (*)