Pelaku Penganiayaan di Kelurahan Melayu Ditangkap
Pada Senin, tanggal 27 Januari 2025, sekira pukul 04.00 WITA, di Jalan Danau Lipan Gang. 03 Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong, terjadi tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh pria berinsial REP (33 tahun) terhadap korban inisial S yang merupakan temannya sendiri.
Kronologi kejadian berawal ketika pelapor yang juga ayahnya, melihat anaknya REP dan temannya S, membawa minuman alkohol dan meminumnya di dalam kamar. Kemudian, pada pukul 03.00 WITA, REP meminta kunci motor kepada pelapor dan kembali bersama korban.
Baca Juga: Peringatan Peristiwa Perjuangan Merah Putih Sangasanga ke 78
Kapolres Kutai Kartanegara, AKBP Dody Surya Putra melalui Kasat Reskrim, AKP Ecky Widi Prawira menerangkan, dari keterangan pelapor, saat itu terjadi perkelahian antara pelaku dan korban. Pelapor melihat pelaku REP memegang pisau dapur.
Baca Juga: Sat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara Tes Urine Eks Karyawan PT JMS
"Setelah pelapor berhasil memisahakan keduanya, ia melihat bekas luka sayat di belakang tengkuk kepala korban dan pelaku sempat kabur," ujarnya.
Team Alligator Unit Opsnal Polres Kutai Kartanegara berhasil mengamankan pelaku pada pukul 17.00 WITA di Tempat kejadian perkara (TKP). Pelaku mengakui telah melukai korban menggunakan pisau dan kemudian diamankan ke Mako Polres Kukar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Kapolres Kutai Kartanegara Memimpin Upacara Sertijab Kabag, Kasat, dan Kapolsek
Barang bukti yang diamankan adalah 1 (satu) pisau dengan panjang kurang lebih 20 cm dan 1 (satu) visum. Pelaku akan dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. (*)
Editor : Bambang Harianto