Nadiem Makarim Diantara Neoliberalisasi Pendidikan dan Krisis Rule of Law
Kasus Nadiem Makarim sebenarnya mempertemukan tiga identitas sekaligus: ia pendiri Gojek, mantan Menteri Pendidikan, dan sekarang menjadi figur dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Masalahnya, tiga posisi ini sering dicampur begitu saja di ruang publik Indonesia.
Di satu sisi, banyak orang membela Nadiem terlalu jauh karena melihatnya sebagai simbol anak muda sukses, inovatif, dan "terlalu maju" untuk birokrasi Indonesia.
Status founder startup besar membuat kritik terhadap kebijakannya sering dianggap sekadar serangan politik terhadap sosok visioner. Padahal kritik terhadap Nadiem Makarim memang layak dilakukan. la bukan teknokrat polos yang datang tanpa kepentingan.
la berasal dari dunia korporasi teknologi, terbiasa dengan logika efisiensi, ekspansi, investasi, dan jaringan modal global. Cara berpikir itu kemudian dibawa masuk ke kebijakan publik. Karena itu, mengkritik pendekatan pendidikannya, kedekatan dengan korporasi teknologi, atau potensi konflik kepentingannya adalah hal yang sah.
Tetapi kritik kebijakan tetap berbeda dengan pembuktian pidana korupsi. Kebijakan yang gagal belum tentu kejahatan.
Neoliberalisasi Pendidikan
Saat masuk Kabinet, Nadiem Makarim dipandang sebagai simbol teknokrat neoliberal generasi baru : modern, digital, cepat, anti-birokrasi, dan dekat dengan kultur startup. Bahasa yang dibawa ke pendidikan pun mirip dunia teknologi: agility, outcome, fleksibilitas, kolaborasi industri, dan digitalisasi.
Banyak orang waktu itu memang merasa pendidikan Indonesia terlalu lambat dan terlalu kaku. Tetapi sejak awal ada satu masalah besar : pendidikan bukan startup. Sekolah bukan perusahaan teknologi. Dan murid bukan sekadar "human capital" untuk pasar kerja digital.
Secara ide, diagnosis awal Merdeka Belajar sebenarnya tidak sepenuhnya salah.
Pendidikan Indonesia memang terlalu fokus pada hafalan dan terlalu jauh dari realitas sosial maupun dunia kerja. Kurikulum Merdeka mencoba memberi
ruang berpikir lebih kritis.
Kampus Merdeka membuka peluang mahasiswa belajar di luar kelas. Guru Penggerak lahir dari gagasan bahwa perubahan pendidikan harus tumbuh dari guru di lapangan. Masalahnya, di pendidikan, ide bagus tidak cukup. Eksekusi jauh lebih menentukan.
Lima tahun kemudian, hasilnya sulit disebut memuaskan. Asesmen Nasional 2023 menunjukkan hanya sekitar 34% siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) memenuhi kompetensi minimum literasi membaca. Dalam numerasi, lebih dari 60% siswa belum mencapai standar minimum.
Skor Programme for International Student Assessment (PISA) di tahun 2022, Indonesia juga masih rendah : sekitar 359 untuk membaca, 366 untuk matematika, dan 383 untuk sains.
Memang, pandemi COVID-19 memperparah situasi. Tetapi masalah kualitas pendidikan Indonesia sebenarnya sudah ada jauh sebelum pandemi.
Reformasi era Nadiem Makarim tidak menciptakan seluruh krisis itu, tetapi juga belum berhasil menunjukkan perbaikan yang cukup kuat.
Di lapangan, dampaknya terasa jauh lebih konkret daripada sekadar statistik. Di Buleleng, Bali, ditemukan 363 siswa SMP belum mampu membaca dengan layak. Di Pangandaran, Jawa Barat, terdapat 29 siswa SMP dengan kondisi serupa.
Anak-anak bisa terus naik jenjang pendidikan tanpa fondasi literasi yang benar-benar kuat. Kritik terhadap kebijakan "tidak tinggal kelas" akhirnya muncul karena tujuan humanisnya tidak diiringi kesiapan sistem belajar yang memadai.
Paradoks reformasi pendidikan mulai terlihat. Sistem lama dianggap terlalu birokratis, tetapi reformasi baru justru melahirkan birokrasi digital yang tidak kalah melelahkan.
Survei Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) terhadap 207 guru di 26 provinsi menunjukkan 83,4% responden merasa administrasi digital justru mengganggu pembelajaran. Di Jawa Barat, guru bahkan dilaporkan menggunakan puluhan aplikasi berbeda untuk absensi, penilaian, pelaporan, dan pembelajaran.
Energi guru habis untuk dashboard, Key Performance Indicator (KPI), sertifikasi, audit performa, dan pelaporan digital. Pendidikan perlahan berubah menjadi ekosistem manajemen data.
Masalah ini sebenarnya bukan semata-mata karena teknologi. Pendekatan reformasi yang terlalu managerial dan terlalu percaya pada logika efisiensi justru membuat beban administratif berganti bentuk, bukan benar-benar hilang.
Hal serupa juga muncul di pendidikan tinggi. Kampus Merdeka mendorong universitas semakin dekat dengan kebutuhan pasar kerja lewat jargon seperti employability, adaptive skills, dan link and match. Tidak semuanya salah, karena dunia kerja memang berubah cepat.
Tetapi ketika pendidikan terlalu tunduk pada logika pasar, universitas perlahan berhenti dipandang sebagai ruang pembentukan warga kritis.
Kampus lebih dilihat sebagai pabrik tenaga kerja fleksibel untuk ekonomi digital. Celah itu kemudian dimasuki aktor yang lebih gesit dari regulasi.
Kasus ferienjob ke Jerman pada tahun 2024, memperlihatkan bagaimana retorika global exposure, konversi Sistem Kredit Semester (SKS), dan fleksibilitas magang dipakai untuk menjual program yang ujungnya menjerat 1.047 mahasiswa dari 33 universitas dalam dugaan eksploitasi dan perdagangan orang.
Ferienjob memang bukan bagian resmi dari Kampus Merdeka, Pemerintah sendiri telah menegaskan hal itu. Tetapi para pelaku secara sengaja meminjam bahasa MBKM (Merdeka Belajar Kampus Merdeka) : MoU dengan kampus ditandatangani dengan klausul bahwa program ini dapat dikonversi menjadi SKS, persis seperti logika magang dalam Kampus Merdeka.
Krisis Rule of Law
Logika yang sama: undang aktor pasar, percayai ekosistem teknologi, percepat digitalisasi, juga bekerja dari dalam kementerian.
Nadiem Makarim bukan sekadar menteri yang kebetulan berlatar teknologi. la adalah pendiri Gojek yang membawa jejaring korporat globalnya ke dalam negara: pertemuannya dengan Google sebelum kebijakan Chromebook diputuskan, hubungan antara PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) miliknya dengan investasi Google, dan penggantian pejabat teknis yang menolak Chrome OS.
Semuanya membentuk pola yang wajar untuk dipertanyakan. Konflik kepentingan struktural itu nyata, dan kritik terhadapnya sah. Tetapi ada satu garis yang tidak boleh dilompati begitu saja: antara konflik kepentingan dan korupsi yang terbukti.
Advokat senior, Todung Mulya Lubis menyebut tuntutan ini sebagai anomali karena elemen paling krusial dalam hukum pidana, pembuktian mens rea atau niat jahat, belum terang benderang.
"Tidak ada bukti bahwa Nadiem memperkaya diri sendiri atau melakukan abuse of power," kata Todung, seraya mengingatkan pentingnya memisahkan ranah kebijakan administrasi dari tindak pidana murni.
Hukum tidak bisa berhenti pada "polanya mencurigakan." Hukum harus mampu membuktikan hubungan yang jelas antara kebijakan, keuntungan pribadi, dan kerugian negara, dengan alat bukti, bukan dengan logika narasi.
Kalau tidak, setiap kebijakan gagal bisa dengan mudah berubah menjadi kriminalisasi.
Pada 13 Mei 2026, Jaksa menuntut Nadlem Makarim dengan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti total Rp 5, 6 triliun, sementara kerugian negara yang didakwakan sekitar Rp2,1 triliun.
Angka-angka ini wajar dipertanyakan proporsionalitasnya. Menurut laporan Indonesia Corruption Watch, rata-rata tuntutan Kejaksaan dalam kasus korupsi sepanjang 2023 hanya 4 tahun 10 bulan. Dan dari seluruh 1.718 terdakwa korupsi tahun itu, hanya 33 orang yang dituntut di atas 10 tahun penjara.
Perbandingan dengan kasus besar lain seperti Harvey Moeis atau Umar Patek memang sering muncul di ruang publik. Bukan karena kasusnya identik, tetapi karena masyarakat mulai mempertanyakan konsistensi pemidanaan dan rasa keadilan dalam sistem hukum Indonesia.
Nadiem Makarim bisa saja gagal sebagai Menteri Pendidikan. la juga membawa pendekatan yang terlalu percaya pada teknologi, efisiensi, dan logika pasar dalam mengelola pendidikan publik.
Nadiem Makarim juga bisa saja memiliki konflik kepentingan yang problematis dan tidak pernah dijelaskan secara transparan kepada publik. Tetapi pada saat yang sama, ia tetap berhak mendapatkan proses hukum yang objektif, proporsional, dan tidak digerakkan oleh sentimen politik maupun kekecewaan kolektif.
Karena pada akhirnya, yang sedang diuji bukan cuma nasib satu mantan Menteri.
Kasus ini memperlihatkan paradoks Indonesia hari ini : negara mengundang elite teknologi untuk "mendisrupsi" birokrasi, tetapi ketika proyek itu gagal, publik tidak lagi yakin apakah yang sedang berlangsung adalah reformasi, konflik elite, atau penegakan hukum yang benar-benar netral. (*)
*) Source : aenzeta
Editor : Bambang Harianto