Anggota Komisi I dari Fraksi PDIP Ditetapkan Tersangka Izin Tambang
Ismail Thomas, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (15/8/2023). Usai ditetapkan tersangka, Ismail Thomas langsung ditahan.
Menurut Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, tersangka merupakan anggota Komisi I DPR.
Baca Juga: Sah ! PDIP Umumkan Gus Yani dan dr Alif Jadi Calon Bupati dan Wakil Bupati Gresik
"Tersangka IT anggota Komisi I DPR RI atau Bupati Kutai Barat 2006-2016," kata Ketut Sumedana.
Dijelaskan Sumedana, keterlibatan tersangka terkait dugaan korupsi penerbitan dokumen perjanjian pertambangan PT Sendawar Jaya. Ismail Thomas berperan membuat dokumen palsu yang dipergunakan PT Sendawar Jaya sebagai Penggugat dalam persidangan sengketa lahan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Daftar Nama 21 Tersangka Suap Dana Hibah Pokmas APBD Provinsi Jawa Timur
Hasilnya, Majelis Hakim pun meminta pihak Tergugat, yakni Kejagung dan perusahaan Heru Hidayat selaku terdakwa kasus korupsi Jiwasraya, untuk mengembalikan tanah yang telah disita dan dijual dalam rangka pengembalian kerugian keuangan negara.
Atas perbuatannya itu, Ismail Thomas disangkakan Pasal 9 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: 4 Pimpinan DPRD Jawa Timur Jadi Tersangka Dugaan Suap Dana Hibah
Ismail Thomas ditahan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta. (dry)
Editor : Syaiful Anwar