Mantan RM Kredit BRI Kacab Pacitan Divonis 6 Tahun Penjara di Kasus Korupsi
Mahuda Setiawan selaku mantan Relationship Manager (RM) Kredit pada Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Pacitan (BRI Cabang Pacitan) dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Putusan bersalah ini dinyatakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dalam sidang putusan pada Senin, 20 Januari 2025.
Dalam perkara nomor 116/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby, Majelis Hakim yang memimpin sidang ialah Halima Umaternate, dengan anggotanya Manambus Pasaribu dan Lujianto.
Baca Juga: Kasus Proyek Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes Situbondo Bakal Ada Tersangka
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 200.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Selain pidana penjara, Mahuda Setiawan juga dipidana tambahan, yaitu membayar uang pengganti sebesar R p961.787.718. Jika Terpidana Mahuda Setiawan tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan,” tegas Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.
Putusan atau vonis yang diterima Mahuda Setiawan lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang dibacakan oleh Ratno Timur Habeahan Pasaribu. Mahuda Setiawan dituntut dengan pidana penjara selama 5,6 tahun, dan denda Rp961.787.718.
Baca Juga: Skandal Korupsi di BRI Cabang Probolinggo
Untuk diketahui, Mahuda Setiawan adalah Relationship Manager (RM) Kredit pada Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Pacitan (BRI Cabang Pacitan) berdasarkan Surat Keputusan Bagian Human Capital Kantor Wilayah BRI Malang Nomor: 491/KW-XVI/SDM/11/2019 tanggal 28 Nopember 2019 tentang Pengangkatan Pekerja Dalam Dinas Tetap atas nama Mahuda Setiawan.
Mahuda Setiawan pada tanggal 28 Juli 2022 sampai dengan tanggal 5 Desember 2023, bertempat di Kantor BRI Cabang Pacitan yang beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 18 Lingkungan Krajan, Kelurahan Pacitan, Kecamatan Pacitan, Kabupaten Pacitan, secara melawan hukum yaitu tanpa sepengetahuan dan seijin dari Nasabah (pengambil kredit)/ Nasabah Debitur membuka rekening simpanan lainnya dari ke-7 (tujuh) orang nasabah.
Kemudian digunakan untuk merekayasa dan/atau menyalahgunakan tanda penarikan untuk kepentingan pribadi melanggar Aspek Simpanan SIM 10 dan SIM 23 Lampiran 3 Matriks Pelanggaran Fundamental dalam Surat Edaran Kantor Pusat PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Nomor: SE.48-DIR/HCS/09/2020 tanggal 28 September 2020 tentang Peraturan Disiplin dan melakukan transaksi atas simpanan BRI tanpa perintah yang diberikan oleh nasabah dengan tujuan untuk kepentingan pribadi.
Baca Juga: Skandal Korupsi di BRI Cabang Probolinggo
Mahuda Setiawan sendiri melanggar point 4 dan 5 pada 2.2. Ketentuan Umum Simpanan BRI dalam Surat Keputusan Kantor Pusat PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Nomor: BP.01-DIR/KPD/01/2021 tanggal 29 Januari 2021 tentang Buku Prosedur Operasional (BPO) Simpanan BRI (Tabungan, Giro, Deposito).
Perbuatan tersebut bertujuan untuk memperkaya diri Terdakwa Mahuda Setiawan sendiri sebesar Rp1.111.787.718 atau orang lain atau suatu korporasi. Perbuatan Mahuda Setiawan tersebut dipandang sebagai perbuatan berlanjut yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp1.111.787.718.
Mahuda Setiawan dijerat Pasal 35 Ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. (*)
Editor : Syaiful Anwar