Jalan Rusak Akibat Dilintasi Truk Tambang Ilegal, Bupati Ponorogo Murka

Reporter : -
Jalan Rusak Akibat Dilintasi Truk Tambang Ilegal, Bupati Ponorogo Murka
Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko

Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko murka saat tahu jalan yang dibangun dari dana pinjaman daerah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) rusak parah. Salah satu penyebab rusaknya jalan tersebut ialah banyaknya kendaraan pengangkut material dari tambang galian c ilegal yang berada di Kecamatan Jenangan dan Kecamatan Ngebel, Kabupaten Ponorogo.

Dump truk pengangkut material tambang ilegal tersebut bahkan melebihi kapasitas angkut atau disebut Over Demension Over Loading ( ODOL). Tampak jalan yang sudah di-hotmix dari dana PEN dan telah mengalami kerusakan parah ialah jalan menuju wisata Telaga Ngebel. Jalan tersebut dilintasi ratusan dump truk pengangkut pasir maupun batu tiap harinya.

Baca Juga: Tambang Pasir Ilegal di Desa Perdagangan I Mulai Diselidiki Polres Simalungun

Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko menegaskan, dirinya telah mengumpulkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seperti Dinas Perhubungan (Dishub), Badan Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Para instansi tersebut ditugaskan mendata jumlah tambang dan cucian pasir di kawasan Kecamatan Jenangan dan Kecamatan Ngebel.

Bupati Ponorogo juga meminta agar jajarannya menertibkan dump truk pengangkut tambang ilegal overload yang melintasi jalan.

"Langkah cepat penyelesaian tambang ilegal di kawasan Jenangan-Ngebel harus diambil. Karena krusakan alam di jalur wisata Ngebel itu sudah semakin parah. Disertai rusaknya sejumlah infrastruktur jalan," tegas Bupati Ponorogo, Jumat (24/1/2025)

Dikonfirmasi di waktu yang berbeda, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kabupaten Ponorogo, Jamus Kunto Purnomo prihatin dengan banyaknya dump truk over capacity saat mengangkut material tambang, apalagi material yang diangkut dari tambang ilegal.

Baca Juga: Yayak Dipidana 5 Bulan Penjara di Kasus Tambang Ilegal Banyuwangi

"Anggaran kemarin dari pinjaman Dana PEN untuk perbaikan jalan belum lunas, jalanya sudah rusak lagi," kata Jamus Kunto mengacu kepada jalan Mlilir (Kecamatan Ngebel) dan Jalan Semanding (Kecamatan Jenangan).

advertorial

Diketahui, jalan di wilayah Jenangan-Ngebel baru saja dilakukan hotmix, yang dilaksanakan dari anggaran PEN pada tahun 2022. Jikad ada kerusakan, pihak DPUPKP Ponorogo lekas menambal di titik kerusakan jalan.

Dump truk pengangkut batu over capacityDump truk pengangkut batu over capacity

Baca Juga: Hartono, Penambang Ilegal di Banyuwangi Dihukum 4 Bulan Penjara

Tapi pihak DPUPKP Ponorogo kewalahan karena kerusakan jalan bertambah parah dan makin meluas karena dilintasi dump truk pengangkut material tambang ilegal yang over load. Karena itu, pihak DPUPKP Ponorogo membawa kasus kerusakan jalan ini ke Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan. Forum tersebu di dalamnya terdapat Dinas Perhubungan, Satlantas Polres Ponorogo, Satpol PP Ponorogo, DPUPKP Ponorogo, dan Organisasi Angkutan Darat (Organda).

"Kalau dilihat di klasifikasi jalannya, itu masuk jalan Kabupaten. Masuknya Kelas 3. Jika mengacu ke klasifikasi kendaraan, maksimal muatannya 5 sampai 8 ton. Ketika ada kendaraan ODOL dari pertambangan dan melebihi tonase yang ada, itu yang mengakibatkan kerusakan jalan. Tidak cuma di permukaan aspalnya, tapi sampai ke pondasi jalan. Ketika pondasinya pecah dan kena air hujan, maka cepat rusak," jelasnya, Senin 27 Januari 2025. (*Fin)

Editor : Bambang Harianto