Operasi Tambang Galian C Di Desa Ringintunggal Ditolak Warga

Reporter : -
Operasi Tambang Galian C Di Desa Ringintunggal Ditolak Warga
Bekas galian C di Desa Ringintunggal

Warga Desa Ringintunggal, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, khususnya warta Rukun Tetangga (RT) 10 menolak keberadaan usaha tambang galian c ilegal di wilayahnya. Penolakan warga tersebut ditindaklanjuti oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Ringintunggal dengan menggelar musyawarah desa (musdes).

Hadir dalam musyawarah desa ialah Kepala Desa Ringintunggal, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), warga RT 10, dan pihak terkait. Hasil keputusan dari musyawarah desa yang digelar di Balai Desa Ringintunggal, Senin 23 Desember 2024, ialah bahwa warga menolak tambang ilegal beroperasi di wilayahnya.

Baca Juga: Ditreskrimsus Polda Banten Usut Galian C Diduga Tanpa IUP di Desa Mekarsari

Kepala Desa Ringintunggal, Pandil mengatakan, penolakan itu diputuskan setelah dilakukan pembahasan dan diskusi. Selanjutnya seluruh peserta Musyawarah Desa menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi kesepakatan akhir musyawarah, yaitu warga tidak menyetujui adanya operasi tambang galian c yang ada di lingkungan RT 10 Desa Ringintunggal.

Baca Juga: Urugan di Desa Kedanyang Disupplai dari Galian C Ilegal, Polres Gresik Diminta Menertibkan

“Dari putusan musyawarah desa, pelaku ushaa tambang untuk menghentikan aktivitas yang dilakukan di RT 10. Jika pelaku usaha tambang tetap melakukan operasi penggalian tambang, maka warga dan Pemerintah Desa akan melaporkan kepada pihak yang berwenang,” tegasnya. (*)

Editor : Bambang Harianto