Karena Tambang Ilegal Dibiarkan, Pendapatan Pemkab Gresik dari Pajak MBLB Cuma 19,20%
Bisa jadi, maraknya tambang ilegal yang dibiarkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik ataupun Satreskrim Polres Gresik, menjadi salah satu penyebab Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkab Gresik dari Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), jauh dari target. Karena tambang ilegal menjalankan aktivitas usahanya tanpa dikenakan pajak daerah.
Data yang disadur Redaksi Lintasperkoro.com dari Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Gresik tahun 2023, nomor 5.1.1.1.1, disebutkan jika Pendapatan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Pemkab Gresik sebesar Rp 3.840.891.875,00 atau sebesar 19.20% dari target sebesar Rp20 miliar. Pencapaian tersebut jauh dari target, sedangkan dampak dari tambang ilegal sangatlah kompleks.
Baca Juga: Melihat dari Dekat Lokasi Tambang Galian C Ilegal Dikelola Oknum Perangkat Desa Jogodalu
Aris Gunawan selaku Ketua Lembaga Front Pembela Suara Rakyat (LSM FPSR) menyebutkan beberapa dampak dari aktivitas tambang ilegal. Satu diantaranya ialah kerusakan lingkungan, baik ekosistem, lahan pertanian, sumber mata air, dan gundulnya lahan akibat pohon ditebang.
Kerusakan lain yang ditimbulkan ialah infrastruktur jalan. Kebanyakan jalan yang dilintasi truk-truk pengangkut tambang rusak parah. Itu dikarenakan muatan truk sering overload. Dan lagi, truk melewati jalan yang tidak sesuai dengan peruntukkan atau kelasnya.
“Banyak jalan perkampungan dilewati dump truk bermuatan tambang. Jadinya jalan rusak. Tidak cuma jalan beraspal yang dilewati truk pengangkut tambang. Jalan-jalan desa yang berupa paving juga dilewati. Paving jadi pecah. Jalan ambles. Dan perbaikan jalan itu menggunakan APBD dan APBDes. Lalu kemana peran Kepolisian dan Pemkab Gresik untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal ini?” tegas Aris dengan penuh kekecewaan, dalam wawancara bersama wartawan pada Selasa 21 Januari 2025.
Aris menyebutkan, beberapa lokasi tambang di Kabupaten yang masih beraktivitas berada di wilayah Kecamatan Panceng. Ada lagi di Desa Kepuhklagen di Kecamatan Wringinanom. Juga di wilayah Kecamatan Bungah, dan Kecamatan Sidayu. Sedangkan di wilayah Kecamatan Benjeng seperti di Desa Punduttrate, Desa Jogodalu, lahan yang digali ialah waduk yang statusnya milik Pemkab Gresik.
Harusnya, kata Aris, Satreskrim Polres Gresik peka dengan keberadaan tambang ilegal ini, baik adanya aduan masyarakat atau tidak. Karena tambang ilegal merugikan negara dan masyarakat.
“Kejaksaan juga harus turun menyelidiki. Karena itu sudah menyangkut aset Pemerintah berupa waduk yang digali dan tanahnya diperjual belikan. Kemana hasil penjualan itu? Apakah masuk ke oknum perangkat desa? Pengusaha galiannya juga harus dipidana. Usut tuntas,” tegas Aris.
Berbeda dengan penambang yang punya izin resmi berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP) Produksi, Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB), serta beberapa izin yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang. Dikatakan Aris, pengusaha tambang, baik bentuk Badan Usaha atau perorangan yang telah mengantongi izin, akan dikenakan pajak daerah.
Adapun pajak daerah tersebut, yaitu material jenis pedel dengan muatan truk tronton >11 - ≤ 22 m³, akan dikenakan tarif pajak sebesar Rp 40.000 per rit. Lalu material jenis pedel untuk truk ukuran ≤ 11 m³, pajak yang dikenakan Rp 20.000 per rit. Dan limestone untuk tronton >11 - ≤ 22 m³, dikenakan pajak Rp 50.000 per rit.
Menurut Aris, pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan tersebut dipungut dengan sistem Self Assesment, yaitu pemungutan yang memberikan kewenangan kepada wajib pajak untuk menghitung sendiri besarnya pajak terhutang yang dibayar dengan menggunakan Surat Pemberitauan Pajak Daerah (SPTPD).
Proses penerbitan SPTPD Mineral Bukan Logam dan Batuan pada Pemerintah Kabupaten Gresik dilakukan melalui Sistem Elektronik Pajak Daerah Lainnya (SEPADAN), sebagai berikut:
a. Wajib Pajak (WP) melakukan pelaporan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan melalui website sepadan.gresikkab.go.id.
b. Wajib Pajak melengkapi data volume pengambilan mineral bukan logam dan batuan sebagai dasar penghitungan nilai pajak dengan mengunggah dokumen pendukung berupa laporan pengambilan mineral bukan logam dan batuan.
c. Penelitian laporan Wajib Pajak oleh petugas verifikator tingkat staf.
Baca Juga: Galian C Ilegal di Desa Jogodalu Perlu Ditindak Hukum oleh Polres Gresik dan Polda Jatim
Sebagai salah satu bentuk pengendalian, BPPKAD telah menempatkan petugas pengawasan/checker di pos keluar masuk lokasi pengambilan mineral bukan logam dan batuan. Tugas dan tanggungjawab petugas pengawasan/checker adalah mencatat jumlah kendaraan keluar yang mengangkut mineral bukan logam dan batuan dari lokasi pengambilan dan menyampaikan laporan harian hasil pencatatan kepada kepala koordinator lapangan.
Laporan bulanan kepala koordinator lapangan digunakan sebagai bahan verifikasi atas pengambilan mineral bukan logam dan batuan yang dilaporkan oleh Wajib Pajak. Jika terdapat perbedaan maka akan dilakukan rekonsiliasi antara BPPKAD dengan Wajib Pajak. Hasil rekonsiliasi dituangkan dalam Berita Acara Pengambilan mineral bukan logam dan batuan yang ditandatangani oleh Wajib Pajak dan Kepala Bidang Pajak Daerah Lainnya.
d. Apabila data dan dokumen lengkap dan sesuai maka akan disetujui oleh verifikator tingkat staf. Apabila data dan dokumen tidak lengkap maka akan ditolak.
e. Setelah disetujui oleh verifikator tingkat staf maka akan terbit SPTPD, kode billing dan virtual account. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pengelolaan pendapatan Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan belum tertib.
“Kami akan laporkan beberapa penambang ilegal di Gresik, termasuk perusahaan tambang yang izinnya belum dilengkapi, tapi sudah menjalankan aktivitas usahanya,” tegas Aris. (*)
Editor : Bambang Harianto