Ratusan Warga Desa Sumberrejo Demo Menolak Tambang Galian C
Lebih dari 600 warga Desa Sumberrejo, Kecamatan Donorojo, Kabupaten Jepara, menggelar demonstrasi pada Jumat (10/1/2025). Sasaran mereka ialah Balai Desa Sumberrejo, dengan tuntutan agar tambang galian c yang beroperasi di wilayahnya dihentilkan.
Tambang tersebut dikelola oleh CV Senggol Mekar yang beroperasi sejak tahun 2023 di atas bukit yang dibawahnya terdapat permukikan warga Dukuh Toplek dan Dukuh Pendem, Desa Sumberrejo.
Baca Juga: Satreskrim Polresta Padang Tangkap Pelaku Tambang Ilegal di Gunung Sarik
Aksi warga dilakukan dengan membentangkan spanduk berisi tulisan agar tambang di wilayahnya dihentikan karena merusak lingkungan. Pendemo melakukan aksinya berjalan kaki dan ada yang naik kendaraan menuju Balai Desa Sumberrejo.
Koordinator Warga Desa Sumberrejo, Muhammad Romlan, warga menolak keberadaan usaha tambang di wilayahya karena operasinya berada di atas aliran sungai sehingga dapat merusak lingkungan dan sawah pertanian. Tambang tersebut bisa berdampak pada rusaknya lingkungan sehingga sumber air pertanian menjadi sulit.
Dampak lain ialah kekhawatiran warga akan timbulnya banjir bandang setelah alam mereka dikeruk.
“Kalau hujan langsung banjir bandang, dan limbah tambang yang menyebabkan tanaman menjadi rusak,” ujarnya.
Baca Juga: Satreskrim Polresta Padang Tangkap Pelaku Tambang Ilegal di Gunung Sarik
Muhammad dan warga Sumberrejo takut jika area bendungan sebagai satu-satunya sumber pengairan bagi persawahan di beberapa desa menjadi tercemar dan merusak hasil panen.
“Di sana juga ada salah satu bendungan untuk mengairi persawahan warga Desa Sumberrejo dan Clering. Jika di sana tercemar limbah tambang, maka lahan pertanian kita akan rusak,” jelas dia.
Aksi demo yang sempat menimbulkan ketegangan antara para demonstran dan Kepala Desa Sumberrejo. Namun akhirnya bisa diselesaikan dengan menandatangani kesepakatan.
Baca Juga: Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Aceh Tangkap 5 Penambang Ilegal
Warga meminta tambang yang akan beroperasi tersebut harus ditutup hari ini juga tanpa ada pengecualian dengan membuat surat perjanjian di atas materai.
“Sudah ada perjanjian, pokoknya ditutup hari ini juga dan sudah ditandatangani oleh Pak Kades, Camat, serta Kapolsek,” pungkasnya. (*)
Editor : Bambang Harianto