Sumadi, Kepala Desa Ngariboyo Divonis 4,6 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 195 Juta di Kasus Korupsi Dana Desa

Reporter : -
Sumadi, Kepala Desa Ngariboyo Divonis 4,6 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 195 Juta di Kasus Korupsi Dana Desa
Sidang dengan terdakwa Sumadi di Pengadilan Tipikor Surabaya

Sumadi sebagai Kepala Desa Ngariboyo, Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan, Provinsi Jawa Timur, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Karenanya, dia divonis dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Vonis dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, yang terdiri dari Halima Umaternate (Ketua), dan Manambus Pasaribu, Lujianto sebagai anggota, pada Senin, 20 Januari 2025. Selain vonis 4,6 tahun penjara, Sumadi sebagai Kepala Desa Ngariboyo dijatuhi pidana tambahan, yakni membayar uang pengganti sebesar Rp195.162.700.

Baca Juga: Kepala Desa Si Bongkare Sianju Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa

"Jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperolah kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 2 tahun," kata Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya membacakan amar putusan kepada Sumadi sebagai Kepala Desa Ngariboyo.

Vonis yang dijatuhkan kepada Sumadi sebagai Kepala Desa Ngariboyo lebih ringan dari tuntutan, yakni 5 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp. 200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Sumadi sebagai Kepala Desa Ngariboyo juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp. 195.162.700.

Baca Juga: Nastain, Sekretaris Desa Japanan akan Diadili Gegara Korupsi Dana Desa Rp 280 Juta

Sumadi sebagai Kepala Desa Ngariboyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak korupsi melanggar pasal  2 ayat (1) jo. pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Sumadi selaku Kepala Desa Ngariboyo melakukan korupsi dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

advertorial

Sumadi sebagai Kepala Desa (Kades) Ngariboyo saat ini ditahan di rumah tahanan (Rutan) kelas II B Kabupaten Magetan. Dia dipidana dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa Ngariboo tahun anggaran 2018–2019.

Baca Juga: Mantan Kepala Desa Mojowono Korupsi Dana Desa untuk Bayar Hutang

Sebelumnya, Sumadi selaku Kepala Desa Ngariboyo ditetapkan sebagai tersangka. Sumadi diduga memanipulasi surat pertanggungjawaban (SPj) pencairan dana desa tahun 2018-2019 untuk pembangunan gedung serbaguna. Akibat perbuatannya tersebut, negara mengalami kerugian hingga mencapai Rp 209,6 juta. (*Fin)

Editor : Bambang Harianto