Polres Blitar Kota Tertibkan Penambang Pasir Ilegal di Sungai Bladak

Penertiban terhadap tambang pasir ilegal dilakukan oleh Polres Blitar Kota pada Kamis (30/1/2025). Lokasi tambang pasir ilegal yang ditertibkan berada di kawasan Sungai Bladak, di kawasan Desa Sumberasri hingga Desa Kedawung, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar.
"Penertiban melibatkan TNI dan Polri, dilakukan setelah mendapat aduan masyarakat. Ada 10 titik lokasi tambang pasir di kawasan Kali (sungai) Bladak di Kecamatan Nglegok yang tidak mempunyai izin ditutup sejak Kamis 30 Januari 2025," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Blitar Kota, IPTU Sjamsul Anwar, Jumat (31/1/2025).
Baca Juga: Tambang Pasir Ilegal di Kelurahan Babadan, Nama Agus Mencuat
IPTU Sjamsul Anwar menduga, aktivitas tambang pasir ilegal di titik- titik yang telah ditertibkan telah lama beroperasi. Adanya kegiatan tambang tersebut dikeluhkan banyak masyarakat.
Baca Juga: Kapolres Blitar Cek Kompi Dalmas Pastikan Kesiapan Personel Pengamanan Pemilu 2024
Saat penertiban tambang pasir ilegal, personel Polres Blitar Kota hanya menemukan beberapa alat berat dalam kondisi rusak. Ada juga penambang pasir manual yang menggunakan alat cangkul.

Baca Juga: Polres Blitar Kota Berhasil Ungkap Gudang Miras Ilegal, 3 Orang Jadi Tersangka
Samsul memastikan tidak ada lagi aktivitas tambang pasir ilegal di kawasan Sungai Bladak. Dia berkomitmen, jika ditemukan adanya tambang pasir ilegal lagi, pihak Polres Blitar Kota akan memberi sanksi pidana. (*)
Editor : Bambang Harianto