2 Pengedar Sabu Kunti di beluk Satnarkoba Polrestabes

Reporter : -
2 Pengedar Sabu Kunti di beluk Satnarkoba Polrestabes
MS dan SA
advertorial

Dua pria berinisial MS (27 tahun) dan SA (27 tahun) ditangkap personel Satres Narkoba Polrestabes Surabaya pada Senin (18/07/2023) sekira pukul 13.00 WIB, di rumah pinggir Jalan Kunti Kecamatan Semampir Surabaya. 

Kedua pelaku ditangkap polisi karena nekat berjualan narkotika jenis sabu-sabu. Warga Jalan Bulak Banteng dan Jalan Bolodewo Simokerto Surabaya, itu diamankan petugas berdasarkan informasi yang diterima pihak Satres Narkoba Polrestabes Surabaya. 

Baca Juga: Polres Bukittinggi Tangkap Ketua Lembaga Rehabilitasi Narkoba Karena Konsumsi Ganja

“Jadi kita menerima informasi dari masyarakat bahwa di pinggir Jalan Kunti Kecamatan Semampir Surabaya, adanya dua orang pria yang melakukan transaksi sabu. Mengetahui hal tersebut kita langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku berinisial MS,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, pada Selasa (15/8/2023).

Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan keduanya berupa 18  plastik klip berisi Kristal warna putih jenis sabu dengan berat masing-masing 0,33 gram, 0,34 gram, 0,32 gram, 0,30 gram, 0,35 gram, 0,34 gram, 0,30 gram, 0,35 gram, 0,34 gram, 0,56 gram, 0,32 gram, 0,32 gram, 0,21 gram,  0,32 gram, 0,33 gram, 0,34 gram, 0,39 gram,  0,37 gram. 

Baca Juga: YLC Banyuwangi Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Dampak Hukumnya ke Siswa SMK 2 PGRI Giri

“Selain sabu kita juga menemukan satu bendel plastik klip, satu dompet warna abu-abu, Uang tunai Rp 288.000, dan satu HP Samsung,” ujarnya.

Perwira dengan dua melati dipundaknya ini menambahkan, dari tangan kedua pelaku, petugas mengamankan 18 poket sabu dengan berat 6,13 gram. 

Baca Juga: Pangdam Tanjungpura Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Narkoba

Kepada petugas, katanya, kedua pelaku mengaku barang haram tersebut, dengan cara menerima dari seseorang IR (DPO) pada Selasa 18 Juli 2023 sekira pukul 11.00 Wib di depan toko dekat perempatan Jalan Kunti Semampir Surabaya. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (Zai)

Editor : Syaiful Anwar