Kuota, Syarat, dan Jadwal Penerimaan Tamtama Polri Tahun 2025

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menerbitkan pengumuman tentang rekrutmen Tamtama Polri tahun 2025 melalui surat pengumuman nomor : Peng/12/II/DIK.2.1./2025 tentang penerimaan Tamtama Polri tahun anggaran 2025. Salah satu rujukannya ialah Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor : Kep/2010/II/2025 tanggal 3 Februari 2025 tentang Penerimaan Tamtama Polri tahun anggaran 2025.
Isi pengumumannya sebagai berikut :
Baca Juga: Pendaftaran Bintara Polri Tahun 2025, Syarat dan Jadwalnya
a. rekrutmen ini merupakan penerimaan calon Tamtama Polri untuk menjadi Tamtama Polri dengan pangkat Bhayangkara Dua (Bharada) melalui pendidikan pembentukan Tamtama Polri;
b. Pendidikan pembentukan Tamtama Polri dilaksanakan untuk menjadi Tamtama Polri yang memiliki pengetahuan dan kemampuan dasar Kepolisian, ketangguhan, sikap dan perilaku terpuji sebagai pelaksana utama tugas Polri;
c. kuota didik sesuai DIPA : 750 orang;
d. buka pendidikan : 7 Juli 2025;
e. tutup pendidikan : 3 Desember 2025;
f. lama pendidikan : 5 (lima) bulan;
g. tempat pendidikan : SPN Polda Metro Jaya atau SPN Polda Jatim;
h. pendaftaran dan seleksi diselenggarakan oleh seluruh Polres/Polda.
Persyaratan umum sesuai Pasal 21 (1) Undang Undang (UU) nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia :
a. warna negara Indonesia;
b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UU Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
d. pendidikan palng rendah SMA/sederajat;
e. usia minimal 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri);
f. sehat jasmani dan rohani;
g. tidak pernah dipidana (dengan menunjukkan SKCK);
h. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.
a. jenis kelamin pria, bukan anggota/mantan anggota Polri/TNI dan PNS, serta belum pernah mengikuti pendidikan pembentukan Polri/TNI/sekolah kedinasan lainnya;
b. berijazah serendah-rendahnya :
1) SMA/MA/MAK semua jurusan kecuali Tata Busana dan tata kecantikan (bukan lulusan paket A, B, dan C) dengan kriteria lulus;
2) lulusan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM/setingkat SMA) pada Pondok Pesantren dan lulusan pendidikan Diniyah Formal (PDF/setingkat SMA) dengan kriteria lulus;
3) khusus peserta orang asli Papua (OAP) diperbolehkan berijazah Paket A dan Paket B.
c. bagi yang masih duduk di kelas XII (lulusan tahun 2025) melampirkan nilai rata-rata rapor semester 1 kelas X s.d semester V kelas XII minimal 70,00 atau minimal B bagi yang menggunakan alfabet dan setelah lulus melampirkan ijazah, sedangkan peserta dari Polda Papua, Papua Barat, Papua Tengah dan Papua Barat Daya minimal 65,00 atau minimal C bagi yang menggunakan alfabet (A=80-89, B=70-79, C = 60-69, D=50-59);
d. usia minimal 17 tahun 7 bulan dan usia maksimal 22 tahun 0 hari pada saat pembukaan pendidikan;
e. tinggi badan minimal 165 cm, sedangkan kusus Orang Papua Asli meliputi Polda Papua, Papua Barat, Papua Tengah, dan Papua Barat Daya, minimal 163 cm;
f. tidak bertato dan tidak memiliki tindik di telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat;
g. dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehata oleh Panpus/Panda;
h. tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangabn dengan Pancasila, Undang Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika;
i. tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum;
j. membuat surat pernyataan bermaterai tentang kesediaan ditempatknan di seluruh wilayah NKRI yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali;
k. membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan, menjanjikan dan menjamin dapat membantu meluluskan dalam proses tes penerimaan yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua / wali;
l. Ketentuan tentang domisili yaitu:
1) peserta berdomisili minimal 2 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar, terhitung pada saat pembukaan pendidikan berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK), kecuali bagi peserta Orang Asli Papua (OAP) yang mendaftar di Polda Papua, Papua Barat, Papua Tengah, dan Papua Barat Daya tidak dikenakan ketentuan domisili;
2) khusus peserta Orang Asli Papua (OAP) yang berdomisili di Polda Papua, Papua Barat, Papua Tengah, dan Papua Barat Daya (berdasarkan Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga) namun bertempat tinggal di luar Polda Papua, Papua Barat, Papua Tengah, dan Papua Barat Daya dapat mendaftar dan mengikuti tes di Polda sesuai tempat tinggal dengan ketentuan mengikuti kuota kelulusan/pemeringkatan pada Polda Papua, Papua Barat, Papua Tengah, dan Papua Barat Daya sesuai domisili (tidak diberlakukan batas waktu minimal domisili);
3) bagi peserta yang tidak memenuhi persyaratan nomor 1) dan 2) di atas, dapat mendaftar di Polda sesuai domisili sebelumnya (terhitung mulai dengan riwayat pada domisili lamanya), dengan verifikasi oleh Panitia Daerah (Panda) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
m. belum pernah menikah secara hukum positif / agama / adat, dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan, dan apabila peserta pendidikan diketahui pernah menikah secara hukum / positif / agama / adat maka dinyatakan gugur serta tidak dapat mengikuti pendidikan;
n. bersedia menjalani ikatan dinas pertama minimal selama 10 (sepuluh) tahun, terhitung mulai saat diangkat menjadi Tamtama Polri;
o. memperoleh persetujuan dari orang tua / wali;
p. tidak terikat perjanjian Ikatan Dinas dengan instansi lain;
q. bagi peserta yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan;
r. bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai / karyawan:
1) mendapat persetujuan / rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan;
2). bersedia diberhentikan dari status pegawai / karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Tamtama Polri.
s. Mengikuti dan lulus pemeriksaan / pengujian sebagai berikut:
1) pemeriksaan administrasi awal dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
2) pemeriksaan kesehatan tahap I dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
3) tes psikologi tahap I dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif (MS/TMS);
4) tes akademik dengan penilaian secara kuantitatif yang meliputi:
a) pengetahuan umum (termasuk UU Kepolisian);
b) wawasan kebangsaan (Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, wawasan nusantara dan kewarganegaraan);
c) tes penalaran numerik;
Baca Juga: Jalur Santri Salah Satu Program Prioritas di Rekrutmen Polri
d) bahasa Indonesia
5) tes Mental Ideologi (MI) menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT);
6) sidang menuju rikkes tahap II (terpilih/tidak terpilih);
7) pemeriksaan kesehatan tahap II (termasuk Keswa) dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
8) uji kesamaptaan jasmani (kesamaptaan A, B, dan C) dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif serta pemeriksaan antropometri dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
9) tes psikologi tahap II (wawancara) dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
10) pendalaman PMK termasuk penelusuran rekam jejak di media sosial dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
11) pemeriksaan administrasi akhir dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
12) sidang terbuka penetapan kelulusan akhir.
t. bagi peserta yang telah gagal/TMS di tahapan tes PMK pada tahun sebelumnya tidak dapat mendaftar kembali;
u. bagi peserta yang diberhentikan dari proses pendidikan pembentukan TNI/Polri atau Sekolah kedinasan lainnya tidak dapat mendaftar;
v. mantan siswa yang diberhentikan tidak dengan hormat dari proses pendidikan oleh lembaga pendidikan yang dibiayai oleh anggaran negara tidak dapat mendaftar;
w. Sistem penilaian dan norma kelulusan mengacu pada ketentuan sebagai berikut :
1) penilaian psikologi berdasarkan peraturan Asisten Kapolri Bidang SDM nomor 3 tahun 2017 tentang pelaksanaan tes psikologi Calon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan kategori memenuhi syarat (MS) apabila nilai akhir minimal 61;
2) penilaian jasmani berdasarkan Keputusan Kapolri nomor Kep/698/XII/2011 tanggal 28 Desember 2011 tentang pedoman administrasi untuk kemampuan jasmani dan pemeriksaan anthropometrik untuk Penerimaan Pegawau Negeri pada Polri dengan kategori memenuhi syarat (MS) apabila nilai batas (NBL) 41,00 dengan masing-masing item tes tidak terdapat nilai “0”.
x. Pembobotan nilai hasil tes untuk menentukan kelulusan dan rangking peserta, diatur dengan keputusan tersendiri;
y. hal-hal lain yang belum diatur dan berkaitan dengan persyaratan, akan diatur lebih lanjut oleh Panpus penerimaan Tamtama Polri tahun Anggaran 2025.
5. Tata cara pendaftaran online :
a. pendaftar membuak website penerimaan anggota Polri dengan alamat website penerimaan.polri.go.id.
b. pendaftar memilih jenis seleksi Tamtama Polri pada halaman utama website (Apabila peserta mengalami kesulitas dapat dibantu oleh Panitia Daerah);
c. Mengisi form regsitrasi yang berkaitan dengan identitas pendaftar, mamasukkan NIK yang telah terdaftar di Disdukcapil, identitas orang tua dan keterangan lain sesuai format dalam website;
d. pendaftar wajib memberikan data yang benar dan akurat pada form registrasi online, mengecek dengan teliti data yang dimasukkand alam form registrasi;
e. setelah berhasil mengisi form registrasi online, selanjutnya pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi online beserta username dan pasword, yang selanjutnya digunakan untuk melakukan login menuju halaman dashboard pendaftar (berisi fitur untuk mengecek informasi perkembangan tahapan seleksi dan nilai seluruh tahapan seleksi yang diikuti oleh pendaftar) serta upload berkas pendaftaran yang disediakan;
f. pendaftar akan mendapatkan hasil cetak form registrasi online yang diigunakan untuk verifikasi di Polres/Polda;
g. batas waktu verifikasi data pendaftar terhitung selama pendaftaran online berlangsung sesuai jadwal dan tidak ada toleransi perpanjangan.
6. tata cara verifikasi di Polres/Polda setempat
a. verifikasi dilaksanakan secara online dan offline;
b. verifikasi offline setiap harinya dilaksanakan jam 08.00 s.d. 16.00 WIB;
c. pendaftar harus datang sendiri (tidak boleh diwakilkan) dengan membawa dan menyerahkan hasil cetak form registrasi online serta berkas administrasi;
d. pendaftar melakukan perekaman wajah (face recognition) yang dibantu oleh operator;
e. pendaftar membawa berkas administrasi asli dan fotokopi rangkap 2 (dua):
1) asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotokopi;
2) asli Kartu Keluarga (KK) dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat, untuk Kartu keluarga (KK) yang sudah ada barcodenya tidak perlu dilegalisir;
3) asli akte kelahiran dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat, untuk akte kelahiran yang sudah ada barcodenya tidak perlu dilegalisir;
4) asli ijazah: SD, SMP, SMA/MA/sederajat, bagi yang ijazahnya sudah menggunakan barcode tidak perlu dilegalisir dan transkrip nilai serta fotokopi yang dilegalisir oleh Sekolah/Perguruan Tinggi yang menerbitkan;
5) asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Polres setempat dan fotokopi yang dilegalisir oleh Polres yang menerbitkan;
6) pas foto berwarna ukuran 4 x 6 dengan latar belakang warna merah sebanyak 10 lembar;
7) surat persetujuan orang tua/wali (formdapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
8) surat permohonan menjadi anggota Polri ditulis tangan (contoh form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
9) surat pernyataan belum pernah menikah secara hukum positif atau hukum agama atau hukum adat (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
10) daftar riwayat hidup (hasil cetak form registrasi pada saat pendaftaraan online) dan fotokopi;
11) surat perjanjian ikatan dinas pertama anggota Polri (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
12) surat pernyataan tidak terikat perjanjian dengan instansi lain (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
13) surat pernyataan orang tua/wali untuk memberikan keterangan dan dokumen yang sebenarnya (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
14) surat penyataan peserta dan ortu/wali untuk tidak melakukan KKN dan tidak menggunakan sponsorship atau ketebelece (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
15) surat pernyataan tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika;
16) surat pernyataan tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum.
f. pendaftar melaksanakan pengukuran tinggi dan berat badan dengan alat ukur yang sudah ditera;
g. bagi peserta yang dinyatakan lengkap menyerahkan administrasi pendaftaran (poin 5) dan telah melakukan pengukuran tinggi badan, selanjutnya diberikan nomor ujian oleh panitia daerah (verifikasi offline) yang akan digunakan untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi;
h. dalam rangka mewujudkan prinsip penerimaan Tamtama Polri yang Bersih, Transparan, Akuntabel dan Humanis (BETAH), panitia penerimaan Tamtama Polri pada tahapan seleksi melibatkan pengawas internal (Itwasum Polri / Itwasda dan Divpropam Polri / Bidpropam Polda dan pengawas eksternal (LSM / Ormas) untuk menyaksikan dan mengawasi pelaksanaan setiap tahapan seleksi secara ketat dan terus-menerus sebagai bentuk pelaksanaan prinsip BETAH dan menginformasikan bila terdapat permasalahan dalam pelaksanaan seleksi kepada ketua panitia daerah;
i. bagi peserta atau orang tua / wali dapat mengadukan jika menemukan penyalahgunaan wewenang / pelanggaran yang dilakukan oleh panitia melalui hotline Rim Polri dan aplikasi whistleblowing system berbasis website;
j. melibatkan tenaga ahli dari luar instansi (outsourcing) yang dapat dipercaya dan ahli di bidangnya (profesional) dari Dinas Pendidikan Nasional, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Ikatan Dokter Indonesia, maupun Himpunan Sarjana Psikologi Indonesia untuk membantu pelaksanaan pengujian / pemeriksaan setiap tahapan tes secara independen, jujur dan tidak KKN serta melaporkan apabila ada permasalahan yang ditemukan kepada panitia;
k. membentuk pengawas internal dari Itwasda dan Bidpropam serta pengawas eksternal dari tokoh masyarakat / tokoh adat / LSM untuk mengawasi seluruh rangkaian tes penerimaan dan melaporkan kepada panitia apabila ditemukan ada permasalahan.
Editor : Bambang Harianto