Pendaftaran Bintara Polri Tahun 2025, Syarat dan Jadwalnya

Reporter : -
Pendaftaran Bintara Polri Tahun 2025, Syarat dan Jadwalnya
Pendaftaran Bintara Polri Tahun 2025

Penerimaan Bintara Polri kembali dibuka tahun 2025 ini. Berdasarkan surat pengumuman Polri nomor : Peng/11/II/DIK.2.1/2025, berikut jadwal, kuota, dan syarat-syaratnya.

Dalam rangka pembangunan kekuatan sumber daya manusia Polri pada umumnya dan penyediaan Personil Polri pada khususnya, maka dalam penyelenggaraan penerimaan Bintara Polri tahun anggaran 2025, dengan penjelasan sebagai berikut :

Baca Juga: 1.800 Bintara Polri Ikut SIP Angkatan ke-54 Gelombang I di Sukabumi

a. rekrutmen ini merupakan penerimaan calon Bintara Polri untuk menjadi Bintara Polri dengan pangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda) melalui pendidikan pembentukan Bintara Polri;

b. Pendidikan pembentukan Bintara Polri dilaksanakan untuk menjadi Bintara Polri yang memiliki pengetahuan dan kemampuan dasar Kepolisian, ketangguhan, sikap dan perilaku terpuji sebagai pelaksana utama tugas Polri;

c. kuota didik sesuai DIPA : 4000 orang;

d. buka pendidikan : 30 Juli 2025;

e. tutup pendidikan : 24 Februari 2025;

f. lama pendidikan : 7 (tujuh) bulan;

g. tempat pendidikan : SPN Polda untuk Bintara PTU, Bintara Brimob, Bintara Polair, Bakomsus, dan Bintara Rekpro pria;

h. pendaftaran dan seleksi diselenggarakan oleh seluruh Polres/Polda.

Persyaratan umum sesuai Pasal 21 (1) Undang Undang (UU) nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia :

a. warna negara Indonesia;

b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

c. setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UU Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;

d. pendidikan palng rendah SMA/sederajat;

e. usia minimal 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri);

f. sehat jasmani dan rohani;

g. tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (dibuktikan dengan menunjukkan SKCK dari Polres setempat);

h. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.

Persyaratan khusus :

a. jenis kelamin pria, bukan anggota/mantan anggota Polri/TNI dan PNS, serta belum pernah mengikuti pendidikan pembentukan Polri/TNI/sekolah kedinasan lainnya;

b. berijazah serendah-rendahnya :

1) SMA/SMK/MA/MAK/SPM/PDF (bukan lulusan dan atau berijazah Paket A, B dan C):

a) lulusan tahun 2020-2024 melampirkan nilai rata-rata ijazah minimal 70,00 atau B bagi yang menggunakan alfabet (A=80-89, B=70-79, C=60-69, D=50-59) dan peserta dari Polda Papua, Papua Barat, Papua Tengah, dan Papua Barat Daya minimal 65,00 atau C;

b) Kelas XII (lulusan 2025) melampirkan nilai rapor rata-rata semester V kelas XII minimal 75,00 atau minimal B bagi yang menggunakan alphabet, khusus untuk Polda Papua, Papua Barat, Papua Tengah dan Papua Barat Daya dengan nilai rapor rata-rata semester V kelas XII minimal 70,00 atau minimal B bagi yang menggunakan alfabet;

c) lulusan tahun 2025 akan ditentukan kemudian.

2) lulusan program Sarjana Terapan/D-IV dan S-I usia dengan IPK minimal 2,75 dengan prodi terakreditasi.

c. bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Kemendikbudristek;

d. usia peserta penerimaan Bintara Polri Tahun Anggaran 2025, yaitu :

1) lulusan SMA/sederajat usia minimal 17 (tujuh belas) tahun 5 (lima) bulan dan maksimal 22 (dua puluh dua) tahun 0 (nol) hari pada saat pembukaan pendidikan;

2) lulusan program D-I sampai dengan D-III usia minimal 17 (tujuh belas) tahun  (lima) bulan dan usia maksimal 24 (dua puluh empat) tahun 0 (nol) hari pada saat pembukaan pendidikan;

3) lulusan program sarjana Terapan D-IB dan S-1 usia minimal 17 (tujuh belas) tahun 5 (lima) bulan dan usia maksimal 27 (dua puluh tujuh) tahun 0 (nol) hari pada saat pembukaan pendidikan.

e. belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pernah hamil/melahirkan, belum memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan, apabila peserta didik diketahui pernah menikah secara hukum positif/agama/adat maka dinyatakan gugur serta tidak dapat mengikuti pendidikan dan digantikan oleh peserta yang dinyatakan tidak terpilih dengan peringkat tertinggi sesuai jenis kelamin dan jalur tes di Polda tersebut;

f. tidak bertato dan tidak memiliki tindik di telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat;

g. dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus/Panda;

h. tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika;

i. tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial, dan norma hukum;

j. membuat surat pernyataan bermaterai tentang kesediaan ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada semua bidang tugas kepolisian yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali;

k. membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan, menjanjikan dan menjamin dapat membantu meluluskan dalam proses penerimaan yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali;

l. Ketentuan tentang domisili yaitu:

1) peserta berdomisili minimal 2 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar, terhitung pada saat pembukaan pendidikan, dengan melampirkan Kartu Keluarga dan atau Kartu Tanda Penduduk/Kartu Identitas Anak, dengan verifikasi oleh Panitia Daerag dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;

2) khusus peserta Orang Asli Papua (OAP) yang berdomisili di Papua/Papua Barat/Papua Tengah/Papua Barat Daya (berdasarkan Kartu Keluarga dan atau Kartu Tanda Penduduk) namun bertempat tinggal di luar Papua/Papua Barat/Papua Tengah/Papua Barat Daya, dapat mendaftar dan mengikuti tes di Polda sesuai tempat tinggal, dengan ketentuan mengikuti kuota kelulusan/perangkingan pada Polda Papua/ Papua Barat/Papua Tengah/Papua Barat Daya sesuai domisili (tidak diberlakukan batas waktu minimal domisili);

3) peserta jalur Bakomsus tidak diberlakukan ketentuan tentang domisili;

m. bagi peserta yang sudah bekerja tetap sebagai pegawai/karyawan maka diharuskan:

1) mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan;

2) bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Bintara Polri.

n. bagi peserta yang telah gagal/TMS di tahapan tes PMK pada tahun sebelumnya tidak dapat mendaftar kembali;

o. bagi calon peserta calon siswa/i yang diberhentikan dari proses pendidikan pembentukan TNI/Polri atau sekolah kedinasan lainnya tidak dapat mendaftar;

p. mantan siswa/i yang diberhentikan tidak dengan hormat dari proses pendidikan oleh lembaga pendidikan yang dibiayai oleh anggaran negara tidak dapat mendaftar;

q. bagi peserta yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan yang aktif.

Persyaratan Lainnya :

a.  Bintara Polisi Tugas Umum (Bintara PTU)

1) berijazah serendah-rendahnya:

a) SMA/MA (bukan lulusan Paket A, B, atau C);

b) SMK/MAK semua program keahlian kecuali jurusan tata busana dan tata kecantikan;

c) Satuan Pendidikan Muadalah (SPM/setingkat SMA) pada pondok pesantren dan Pendidikan Diniyah Formal (PDF/setingkat SMA); atau

d) program D-I sampai dengan program Sarjana Terapan dan S-I, memiliki IPK minimal 2,75 dengan prodi terakreditasi.

2) tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):

a) umum:

(1) Pria: 165 cm;

(2) Wanita: 160 cm.

b) khusus orang Asli Papua meliputi Papua/ Papua Barat/Papua Tengah/Papua Barat Daya :

(1) Daerah Pesisir:

(a) Pria: 163 cm;

(b) Wanita: 158 cm.

(2) Daerah Pegunungan:

(a) Pria: 160 cm;

(b) Wanita: 155 cm.

b. Bintara Brimob ;

1) berijazah serendah-rendahnya:

a) SMA/MA (bukan lulusan Paket A, B, atau C);

b) SMK/MAK semua program keahlian kecuali jurusan tata busana dan tata kecantikan;

c) Satuan Pendidikan Muadalah (SPM/setingkat SMA) pada pondok pesantren dan Pendidikan Diniyah Formal (PDF/setingkat SMA); atau

d) program D-I sampai dengan program Sarjana Terapan dan S-I, memiliki IPK minimal 2,75 dengan prodi terakreditasi.

2) tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):

a) umum (pria) : 165 cm;

b) khusus orang Asli Papua meliputi Papua/ Papua Barat/Papua Tengah/Papua Barat Daya :

(1) Daerah Pesisir (pria): 163 cm;

 (2) Daerah Pegunungan(Pria) : 160 cm;

c. Bintara Polair ;

1) berijazah serendah-rendahnya:

a) SMA/MA (bukan lulusan Paket A, B, atau C);

b) SMK/MAK meliputi jurusan:

(1) Teknik Perkapalan

(2) Kemaritiman

c) Satuan Pendidikan Muadalah (SPM/setingkat SMA) pada pondok pesantren dan Pendidikan Diniyah Formal (PDF/setingkat SMA); atau

d) program D-I sampai dengan program Sarjana Terapan (d-IV) dan S-I, memiliki IPK minimal 2,75 dengan prodi terakreditasi, meliputi program studi :

(1) Studi Nautika;

(2) Teknologi Kelautan;

(3) Permesinan Kapal

(4) Teknologi Konstruksi Bangunan Kapal.

2) tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):

a) umum (pria) : 165 cm;

b) khusus orang Asli Papua meliputi Papua/ Papua Barat/Papua Tengah/Papua Barat Daya :

(1) Daerah Pesisir (pria): 163 cm;

 (2) Daerah Pegunungan(Pria) : 160 cm;

d. Bintara Kompetensi Khusus Tenaga Kesehatan (Nakes):

1) berijazah Program Sarjana Terapan (D-IV) dan S-I (dengan IPK minimal 2,75 dan prodi terakreditasi), meliputi program studi:

a) Analis Lab;

b) Elektro Medik;

c) Farmasi;

d) Keperawatan;

e) Kesehatan Gigi;

f) Radiologi;

2) tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):

a) umum

(1) pria: 163 cm;

(2) wanita: 160 cm.

b) khusus orang Asli Papua meliputi Papua/ Papua Barat/Papua Tengah/Papua Barat Daya :

(1) Daerah Pesisir:

(a) Pria: 163 cm;

(b) Wanita: 158 cm.

(2) Daerah Pegunungan:

(a) Pria: 160 cm;

(b) Wanita: 155 cm.

e. Bintara Kompetensi Khusus Hukum :

1) berijazah Program S-I (dengan IPK minimal 2,75 dan prodi terakreditasi), meliputi program studi:

2) tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):

(1) umum (pria) : 163 cm;

(2) Wanita : 160 cn

b) khusus orang Asli Papua meliputi Papua/ Papua Barat/Papua Tengah/Papua Barat Daya :

(1) Daerah Pesisir:

(a) Pria: 163 cm;

(b) Wanita: 158 cm.

(2) Daerah Pegunungan:

(a) Pria: 160 cm;

(b) Wanita: 155 cm.

f. Bintara Kompetensi Khusus Siber (Khusus Polda Metro Jaya, Polda Sumatera Utara, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, Polda Sulawesi Tengah, dan Polda Papua):

1) berijazah Program Sarjana Terapan (D-IV) dan S-I (dengan IPK minimal 2,75 dan prodi terakreditasi), meliputi program studi:

a) Teknik Komputer

b) Multimedia

c) Teknik Komputer dan Informatika

d) Telekomunikasi

e) Rekayasa perangkat lunak

f) Teknik Elektro;

g) Rekayasa Keamanan Siber.

2) tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):

a) umum

(1) pria : 163 cm;

(2) Wanita : 160 cm

b) khusus orang Asli Papua meliputi Papua/ Papua Barat/Papua Tengah/Papua Barat Daya :

(1) Daerah Pesisir:

Baca Juga: 8000 Orang Sudah Daftar Rekrutmen Akpol

(a) Pria: 163 cm;

(b) Wanita: 158 cm.

(2) Daerah Pegunungan:

(a) Pria: 160 cm;

(b) Wanita: 155 cm.

g) Bintara Kompetensi Khusus Gizi:

1) berijazah serendah-rendahnya Program D-III sampai Sarjana Terapan (D-IV) atau S-I (dengan IPK minimal 2,75 dan prodi terakreditasi), dengan program studi Gizi;

2) tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):

a) umum

(1) pria : 163 cm;

(2) Wanita : 160 cm

b) khusus orang Asli Papua meliputi Papua/ Papua Barat/Papua Tengah/Papua Barat Daya :

(1) Daerah Pesisir:

(a) Pria: 163 cm;

(b) Wanita: 158 cm.

(2) Daerah Pegunungan:

(a) Pria: 160 cm;

(b) Wanita: 155 cm.

h) Bintara Kompetensi Khusus Akuntansi :

1) berijazah serendah-rendahnya :

a) SMK/MAK Jurusan Akuntansi;

b) Program D-III sampai Sarjana Terapan D-IV  (dengan IPK minimal 2,75 dan prodi terakreditasi), dengan program studi Akuntansi;

2) tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):

a) umum

(1) pria : 163 cm;

(2) Wanita : 160 cm

b) khusus orang Asli Papua meliputi Papua/ Papua Barat/Papua Tengah/Papua Barat Daya :

(1) Daerah Pesisir:

(a) Pria: 163 cm;

(b) Wanita: 158 cm.

(2) Daerah Pegunungan:

(a) Pria: 160 cm;

(b) Wanita: 155 cm.

i. Bintara Kompetensi Khusus Tenaga Pendidik (Khusus Polda Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya dan Papua Tengah):

1) berijazah Program Sarjana Terapan D-IV  atau Program S1 (dengan IPK minimal 2,75 dan prodi terakreditasi), dengan program studi :

a) Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan;

b) Pendidikan Matematika;

c. Pendidikan Bahasa Indonesia;

d. Pendidikan Olahraga;

e. Pendidikan Agama Kristen.

2) tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):

a) umum

(1) pria : 163 cm;

(2) Wanita : 160 cm

b) khusus orang Asli Papua meliputi Papua/ Papua Barat/Papua Tengah/Papua Barat Daya :

(1) Daerah Pesisir:

(a) Pria: 163 cm;

(b) Wanita: 158 cm.

(2) Daerah Pegunungan:

(a) Pria: 160 cm;

(b) Wanita: 155 cm.

j. Bintara Khusus Tata Boga

1) berijazah serendah-rendahnya :

a) SMK/MAK Jurusan Tata Boga;

b) Program D-I sampai Sarjana Terapan D-IV  (dengan IPK minimal 2,75 dan prodi terakreditasi), dengan program studi Tata Boga;

2) tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):

a) umum

(1) pria : 163 cm;

(2) Wanita : 160 cm

b) khusus orang Asli Papua meliputi Papua/ Papua Barat/Papua Tengah/Papua Barat Daya :

(1) Daerah Pesisir:

(a) Pria: 163 cm;

(b) Wanita: 158 cm.

(2) Daerah Pegunungan:

(a) Pria: 160 cm;

(b) Wanita: 155 cm.

k. bagi peserta yang memenuhi syarat untuk mendaftar pada jalur Bakomsus, dapat memilih untuk mendaftar melalui jalur Bakomsus atau PTU;

l. mengikuti dan lulus pemeriksaan / pengujian :

1) untuk Bintara PTU, Brimob, dan Polair,  dengan tahapan tes sebagai berikut :

a) pemeriksaan administrasi awal dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);

b) pemeriksaan kesehatan tahap I dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);

Baca Juga: Peserta Mulai Mendaftar Calon Anggota Polri 2025 di Polres Simalungun

c) tes psikologi tahap I menggunakan sistem CAT (computer assisted test) dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif (MS/TMS);

d) tes akademik menggunakan sistem CAT dengan penilaian secara kuantitatif, meliputi materi sebagai berikut:

(1) Pengetahuan Umum (PU) termasuk Undang-Undang Kepolisian;

(2) Wawasan Kebangsaan (WK), meliputi Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, Wawasan Nusantara, dan Kewarganegaraan;

(3) Tes Penalaran Numerik;

(4) Bahasa Inggris.

e) tes mental ideologi menggunakan sistem CAT;

f) sidang menuju pemeriksaan kesehatan tahap II (terpilih/tidak terpilih);

g) pemeriksaan kesehatan tahap II (termasuk Keswa) dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);

h) uji kesamaptaan jasmani (kesamaptaan A, B, dan renang) dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif, serta anthropometrik dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);

i) tes psikologi tahap II (wawancara) dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);

j) pendalaman dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);

k) pemeriksaan administrasi akhir dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);

l) sidang terbuka penetapan kelulusan akhir (terpilih/tidak terpilih).

2) Untuk Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) dengan tahapan tes sebagai berikut :

a) pemeriksaan administrasi awal dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);

b) pemeriksaan kesehatan tahap I dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);

c) pemeriksaan psikologi tahap I menggunakan sistem CAT dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif (MS/TMS);

d) Tes Kompetensi Keahlian (TKK) aspek pengetahuan menggunakan sistem CAT dengan penilaian secara kuantitatif;

e) Tes Kompetensi Keahlian (TKK) aspek keterampilan dan perilaku, dengan penilaian secara kuantitatif;

f) pemeriksaan kesehatan tahap II dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);

g) tes Mental Ideologi (MI) menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT);

h) Uji kesamaptaan jasmani (kesamaptaan A, B, dan renang) dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif, serta anthropometri dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);

i) tes psikologi tahap II (wawancara) dan pendalaman PMK termasuk penelusuran rekam jejak media sosial dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);

k) pemeriksaan administrasi akhir dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);

l) supervisi Panpus, rekomendasi penilaian secara kualitatif

m) sidang terbuka penetapan kelulusan akhir (terpilih/tidak terpilih).

m. sistem penilaian dan norma kelulusan mengacu pada kentuan sebagai berikut :

1) penilaian tes psikologi berdasarkan Peraturan Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia nomor 3 tahun 2017 tentang pelaksanaan tes psikologi calon anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan kategori memenuhi syarat (MS) apabila nilai akhir 61;

2) penilaian tes jasmani berdasarkan Keputusan Kapolri nomor : Kep/698/XII/2020 tanggal 28 Desember 2011 tentang pedoman administrasi untuk kemampuan jasmani dan pemeriksan anthropometrik untuk penerimaan pegawai negeri sipil pada Polri dengan kategori memenuhi syarat apabila nilai batas lulus (NBL) 41,00 dengan masing-masing item tes tidak terdapat nilai “0” diperuntukkan bagi Bintara PTU, Bintara Brimob, Bintara Polair. Sedangkan untuk penilaian Kesamaptaan Jasmani Bakomsus mengabaikan nilai “0” (nol) dan tidak diberlakukan nilai batas lulus.

n. Tim Penguji tes kompetensi keahlian aspek keterampilan dan perilaku (pada jalur Bakomsus) minimal berjumlah 2 orang;

o. Pembobotan nilai hasil tes untuk menentukan kelulusan dan rangking peserta, diatur dengan keputusan tersendiri;

p. hal-hal lain yang belum diatur dan berkaitan dengan persyaratan, akan diatur lebih lanjut oleh Panpus penerimaan Bintara Polri tahun Anggaran 2025.

6. Tata cara pendaftaran online :

a. pendaftar membuka website penerimaan anggota Polri dengan alamat website penerimaan.polri.go.id.

b. pendaftar memilih jenis seleksi Bintara Polri pada halaman utama website (Apabila peserta mengalami kesulitas dapat dibantu oleh Panitia Daerah);

c. Mengisi form registrasi yang berkaitan dengan identitas pendaftar, mamasukkan NIK yang telah terdaftar di Disdukcapil, identitas orang tua dan keterangan lain sesuai format dalam website;

d. pendaftar wajib memberikan data yang benar dan akurat pada form registrasi online, mengecek dengan teliti data yang dimasukkand alam form registrasi;

e. setelah berhasil mengisi form registrasi online, selanjutnya pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi online beserta username dan pasword, yang selanjutnya digunakan untuk melakukan login menuju halaman dashboard pendaftar (berisi fitur untuk mengecek informasi perkembangan tahapan seleksi dan nilai seluruh tahapan seleksi yang diikuti oleh pendaftar) serta upload berkas pendaftaran yang disediakan;

f. pendaftar akan mendapatkan hasil cetak form registrasi online yang diigunakan untuk verifikasi di Polres/Polda;

g. batas waktu verifikasi data pendaftar terhitung selama pendaftaran online berlangsung sesuai jadwal dan tidak ada toleransi perpanjangan.

7. tata cara verifikasi di Polres/Polda setempat

a. verifikasi dilaksanakan secara online dan offline;

b. verifikasi offline setiap harinya dilaksanakan jam 08.00 s.d. 16.00 WIB;

c. pendaftar harus datang sendiri (tidak boleh diwakilkan) dengan membawa dan menyerahkan hasil cetak form registrasi online serta berkas administrasi;

d. pendaftar melakukan perekaman wajah (face recognition) yang dibantu oleh operator;

e. pendaftar membawa berkas administrasi asli dan fotokopi rangkap 2 (dua):

1) asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotokopi;

2) asli Kartu Keluarga (KK) dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat, untuk Kartu keluarga (KK) yang sudah ada barcodenya tidak perlu dilegalisir;

3) asli akte kelahiran dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat, untuk akte kelahiran yang sudah ada barcodenya tidak perlu dilegalisir;

4) asli ijazah: SD, SMP, SMA/MA/sederajat, bagi yang ijazahnya sudah menggunakan barcode tidak perlu dilegalisir dan transkrip nilai serta fotokopi yang dilegalisir oleh Sekolah/Perguruan Tinggi yang menerbitkan;

5) asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Polres setempat dan fotokopi yang dilegalisir oleh Polres yang menerbitkan;

6) pas foto berwarna ukuran 4 x 6 dengan latar belakang warna merah sebanyak 10 lembar;

7) surat persetujuan orang tua/wali (formdapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;

8) surat permohonan menjadi anggota Polri ditulis tangan (contoh form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;

9) surat pernyataan belum pernah menikah secara hukum positif atau hukum agama atau hukum adat (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;

10) daftar riwayat hidup (hasil cetak form registrasi pada saat pendaftaraan online) dan fotokopi;

11) surat perjanjian ikatan dinas pertama anggota Polri (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;

12) surat pernyataan tidak terikat perjanjian dengan instansi lain (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;

13) surat pernyataan orang tua/wali untuk memberikan keterangan dan dokumen yang sebenarnya (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;

14) surat penyataan peserta dan ortu/wali untuk tidak melakukan KKN dan tidak menggunakan sponsorship atau ketebelece (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;

15) surat pernyataan tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika;

16) surat pernyataan tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum.

f. pendaftar melaksanakan pengukuran tinggi dan berat badan dengan alat ukur yang sudah ditera;

g. bagi peserta yang dinyatakan lengkap menyerahkan administrasi pendaftaran (poin 5) dan telah melakukan pengukuran tinggi badan, selanjutnya diberikan nomor ujian oleh panitia daerah (verifikasi offline) yang akan digunakan untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi;

h. dalam rangka mewujudkan prinsip penerimaan Tamtama Polri yang Bersih, Transparan, Akuntabel dan Humanis (BETAH), panitia penerimaan Tamtama Polri pada tahapan seleksi melibatkan pengawas internal (Itwasum Polri / Itwasda dan Divpropam Polri / Bidpropam Polda dan pengawas eksternal (LSM / Ormas) untuk menyaksikan dan mengawasi pelaksanaan setiap tahapan seleksi secara ketat dan terus-menerus sebagai bentuk pelaksanaan prinsip BETAH dan menginformasikan bila terdapat permasalahan dalam pelaksanaan seleksi kepada ketua panitia daerah;

i. bagi peserta atau orang tua / wali dapat mengadukan jika menemukan penyalahgunaan wewenang / pelanggaran yang dilakukan oleh panitia melalui hotline Rim Polri dan aplikasi whistleblowing system berbasis website;

j. melibatkan tenaga ahli dari luar instansi (outsourcing) yang dapat dipercaya dan ahli di bidangnya (profesional) dari Dinas Pendidikan Nasional, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Ikatan Dokter Indonesia, maupun Himpunan Sarjana Psikologi Indonesia untuk membantu pelaksanaan pengujian / pemeriksaan setiap tahapan tes secara independen, jujur dan tidak KKN serta melaporkan apabila ada permasalahan yang ditemukan kepada panitia;

k. membentuk pengawas internal dari Itwasda dan Bidpropam serta pengawas eksternal dari tokoh masyarakat / tokoh adat / LSM untuk mengawasi seluruh rangkaian tes penerimaan dan melaporkan kepada panitia apabila ditemukan ada permasalahan.

Demikian informasi jadwal penerimaan Bintara Polri tahun 2025. Semoga sukses dan lulus bagi peserta yang ikut. (*)

Editor : Bambang Harianto