Polsek Padang Ratu Ungkap Kasus Pencurian di Tugumulyo
Team Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di Dusun Tugumulyo, Kampung Kuripan, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah.
Pelaku yang berhasil diamankan yakni berinisial MIP (29 tahun), warga Kampung Negara Bumi Udik, Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, Kapolsek Padang Ratu, AKP Edi Suhendra mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan korban WAP (24 tahun) setelah rumahnya dibobol pelaku pada Sabtu (9/5/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
Saat itu, korban pulang ke rumah bersama istrinya dan mendapati pintu samping rumah dalam keadaan rusak serta terbuka. Setelah diperiksa, kondisi kamar sudah berantakan dan sejumlah barang berharga milik korban hilang.
Barang yang dicuri diantaranya 1 unit Handphone Iphone 11 warna putih, Handphone Oppo A15, Handphone Redmi 10A, notebook Acer warna merah, Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor Honda Verza serta barang lainnya. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 6,1 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Team Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.
“Pada Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, petugas Polsek Padang Ratu berhasil menangkap pelaku saat berada di sebuah konter warga di Kampung Kuripan, Kecamatan Padang Ratu,” kata Kapolsek Padang Ratu saat di konfirmasi, Selasa (12/5/2026).
Polsek Padang Ratu berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil pencurian yang disimpan di rumah pelaku.
Kapolsek Padang Ratu menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar,” ungkapnya.
Saat ini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Padang Ratu guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana. (*)
Editor : S. Anwar