Ditreskrimsus Polda Jawa Timur Usut Dugaan Korupsi Proyek Tembok Sungai Bengawan Solo

Reporter : -
Ditreskrimsus Polda Jawa Timur Usut Dugaan Korupsi Proyek Tembok Sungai Bengawan Solo
Proyek Tembok Sungai Bengawan Solo

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur sedang mengusut adanya dugaan korupsi dalam proyek tembok Sungai Bengawan Solo yang berada di Desa Tanggungan dan Lebaksari, Kabupaten Bojonegoro. Hal itu diungkapkan Direktur Reskrimsus Polda Jawa Timur, Komisari Besar (Kombes) Budi Hermanto.

Dikatakan Kombes Budi Hermanto, Tim Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Jawa Timur akan memanggil sejumlah pihak yang terlibat dengan pembangunan proyek infrastruktur tembok Sungai Bengawan Solo di Desa Tanggungan dan Lebaksari, Kabupaten Bojonegoro. Mulai dari kontraktor dan pejabat yang bertanggung jawab pada proyek tembok Sungai Bengawan Solo yang membentang hingga 980 meter

Baca Juga: CV Briva Jaya Mandiri, Produsen Minyak Goreng AMAKO yang Terjerat UU Perlindungan Konsumen

Untuk diketahui, tembok Sungai Bengawan Solo yang berada di Desa Tanggungan dan Lebaksari ambrol pada Desember 2024. Tembok sungai yang ambrol itu terletak di 2 desa, yaitu Desa Tanggungan ambrol sepanjang 200 meter dan di Desa Lebaksari ambrol sepanjang 70 meter.

Padahal, pembangunannya baru selesai 2 bulan. Proyek tersebut dibangun dengan sumber anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) Kabupaten Bojonegoro tahun anggaran 2024.

Baca Juga: 3 Terduga Penambang Ilegal Diseret ke Ranah Hukum oleh Ditreskrimsus Polda Jawa Timur

Dari data LPSE Kabupaten Bojonegoro, pagu anggaran untuk pembangunan pelindung tebing Sungai di Desa Lebaksari, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, sebesar Rp 40.000.180.020. Satuan kerja ialah Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air Kabupaten Bojonegoro.

advertorial

Kemudian proyek tersebut dilakukan tender yang diikuti oleh 130 peserta. Dari 130 peserta tender tersebut, PT Indopenta Bumi Permai sebagai pemenangnya, dengan penawaran sebesar Rp 38.692.770.976,56.

Baca Juga: Dugaan Dumping Limbah oleh PT Finexco Prima, Polda Jawa Timur Buka Penyidikan

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PUSDA) Kabupaten Bojonegoro, Heri Widodo, membenarkan kejadian ambrolnya tembok sungai. Pihaknya telah melakukan cross-check di lapangan bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan rekanan yang terkait. (*)

Editor : Bambang Harianto