Truk PT Sinar Bangsa Beton Indonesia Terlibat Penyimpangan Solar Subsidi

Dalam Sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Situbondo pada Selasa, 7 Januari 2025, terungkap keterlibatan PT Sinar Bangsa Beton Indonesia dalam penyalahgunaan atau penyimpangan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang disubsidi oleh Pemerintah. Terpidana dalam kasus ini ialah Mohammad Ali Roidlo dan Ahmad Amirul Mutaqin.
Moh. Ali Roidlo dan Ahmad Amirul Mutaqin divonis bersalah oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Haries Suharman Lubi, dan Anggotanya I Gede Karang Anggayasa serta Anak Agung Putra Wiratjaya. Karenanya, Moh. Ali Roidlo dan Ahmad Amirul Mutaqin divonis pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) bulan dan denda masing-masing sejumlah Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 (satu) bulan.
Baca Juga: Jual Pertalite, Warga Desa Cupel Terancam Pidana
Vonis terhadap Moh. Ali Roidlo dan Ahmad Amirul Mutaqin lebih ringan dari tuntutan Jaksa, yakni pidana selama 8 bulan penjara. Adapun keterlibatan PT Sinar Bangsa Beton Indonesia disebutkan dalam dakwaan Jaksa.
Dalam dakwaan di sidang dengan perkara nomor 194/Pid.Sus/2024/PN Sit, disebutkan jika terdapat beberapa barang bukti yang disita oleh Kepolisian saat menangkap Moh. Ali Roidlo dan Ahmad Amirul Mutaqin. Salah satunya truk tangki merk Hino warna biru Putih dengan nomor polisi (Nopol) S 8032 US atas nama PT Sinar Bangsa Beton Indonesia. Di STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) beralamat di Jl. Raya Bagusan nomor 93 Desa Terusan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto.
Barang bukti lain dalam kasus penyimpangan solar bersubsidi ini antara lain :
- 1 unit kendaraan roda 3 merk : Viar, warna hitam, Nopol : P 4824 EY.
- 1 lembar STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) kendaraan roda 3 merk Viar, warna hitam, Nopol : P 4824 EY atas nama Mohammad Fathul Rohman, alamat Kampung Pesisir Tengah RT. 001 RW. 001 Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo.
- 9 drum besi.
- 1 handphone merk Samsung A15 warna biru tua berserta simcard 082127073007.
- 1 unit kendaraan roda 3 (tiga) merk Tossa, warna hijau, tanpa Nopol.
- 6 drum besi.
- 1 handphone merk Realme C11 warna Mint Green berserta simcard 082315410660.
- BBM (Bahan Bakar Minyak) Jenis Bio Solar sebanyak 2000 liter.
- 1 handphone merk OPPO A16 K warna putih beserta Simcard 081279839572.
- 1 handphone merk VIVO Y22 warna biru beserta Simcard 085890290097
Baca Juga: Lukman Hakim, Pelaku Penyelewengan BBM Bersubsidi Mulai Jalani Sidang
- 10 kempu warna putih yang berisi BBM (Bahan Bakar Minyak) Jenis Bio Solar.
- BBM (Bahan Bakar Minyak) Jenis Bio Solar sebanyak 7.300 liter.
- 1 mesin pompa air warna hijau merk ins beserta selang warna hijau dan coklat.
- 1 handphone merk VIVO Y27 warna biru berserta simcard 081336717365.
- 1 lembar Surat Rekomendasi Pembelian BBM Jenis Tertentu Nomor : 532/01/431.318.7.2./2024 atas nama Sajito.
- 1 lembar Slip Setoran Shift SPBU Panarukan 54.683.09 tanggal 03 September 2024.
Kronologi kasus yang diungkap Satreskrim Polres Situbondo ini berawal dari Juli 2024, Mohammad Fathul Rohman bersama Rakip membeli BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis Bio Solar dari SPBU Panarukan yang merupakan sisa yang tidak diambil oleh Sajito selaku pemilik Surat Rekomendasi Pembelian BBM Jenis Tertentu Nomor : 532/01/431.318.7.2./2024 dan Surat Rekomendasi Pembelian BBM Jenis Tertentu Nomor : 532/02/431.318.7.2./2024 dengan harga Rp. 6.800 per liter. Kemudian dijual oleh Mohammad Fathul Rohman bersama Rakip kepada Arik Dwi Candra untuk dikumpulkan dengan harga Rp. 7.300 per liter.
Baca Juga: Kronologi Pengungkapan 3 Karyawan SPBU yang Selewengkan Solar Subsidi di Jember
Pada hari Selasa, 3 September 2024 sekira pukul 16.00 WIB, Mohammad Fathul Rohman dan Rakip membeli Bio Solar dari SPBU Panarukan dengan menggunakan Surat Rekomendasi Pembelian BBM Jenis Tertentu Nomor masing-masing sebanyak 600 liter dengan harga Rp. 6.800 per liter menggunakan kendaraan roda 3. Lalu Solar tersebut dijual kepada Arik Dwi Candra dengan harga Rp. 7.300 per liter dan ditaruh di dalam kempu/wadah yang berada di belakang rumah Arik Dwi Candra, sehingga seluruhnya terkumpul 9.300 liter Bio Solar.
Pada Selasa 3 September 2024 sekira pukul 23.00 WIB, Moh. Ali Roidlo dan Ahmad Amirul Mutaqin mendatangi rumah Arik Dwi Candra untuk mengangkut Bio Solar dengan menggunakan Truk Hino Nopol S 8032 US yang rencananya akan dibawa ke Surabaya.
Setelah sampai di lokasi penimbunan Bio Solar di belakang rumah Arik Dwi Candra, selanjutnya Mohammad Fathul Rohman dan Rakip memindahkan Solar dari kempu/wadah ke dalam tangki truk milik PT Sinar Bangsa Beton Indonesia dengan menggunakan mesin sedot dan tangki truk tersebut telah terisi sebanyak 2.000 liter dari kapasitas sebanyak 5.000 (lima ribu) liter.
Atas laporan masyarakat terkait dengan adanya dugaan penyalahgunaan BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis Bio Solar tersebut, Agung Budi Wibowo dan Ramadhani Tri Wijaya yang merupakan anggota Satreskrim Polres Situbondo menangkap Arik Dwi Candra, Mohammad Fathul Rohman, dan Rakip. Ketiga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Situbondo untuk proses hukum lebih lanjut.
Hasil penyidikan, para pelaku diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Undang-undang RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam sidang terpisah dengan perkara nomor 195/Pid.Sus/2024/PN Sit, Mohammad Fathul Rohman dan Rakip divonis pidana penjara selama 7 bulan dan denda masing-masing sejumlah Rp1.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 (satu) bulan.
Pelaku lain dalam sidang terpisah dengan perkara nomor 196/Pid.Sus/2024/PN Sit, yakni Arik Dwi Candra juga divonis Hakim bersalah. Arik Dwi Candra divonis penjara selama 7 bulan. (*)
Editor : Bambang Harianto